Budi juga mengingatkan agar kepala daerah berhati-hati dalam membuat peraturan daerah atau perda agar tidak terjadi gejolak. Termasuk saat menentukan upah minimum provinsi (UMP).
"Yang ketiga, berhati-hati di dalam membuat kebijakan termasuk pembuatan perda perda yang berpotensi menimbulkan gejolak, contohnya di dalam penentuan upah minimum provinsi maupun kabupaten/kota yang melibatkan tripartit dalam hal ini adalah pengusaha, buruh, dan pemerintah," kata Budi.
Keempat, Budi mengingatkan agar kepala daerah dapat menjamin penyediaan pelayanan publik yang adil, merata, dan tidak diskriminatif.
"Kemudian yang kelima, melaporkan dengan data yang benar sehingga setiap kebijakan yang diambil tepat sasaran dan berdampak positif," ujarnya.
Budi berujar ketika masyarakat merasa dilibatkan dan merasakan manfaat langsung dari berbagai program program dari pemerintah maka masyarakat akan mendukung.
"Dan bisa menjadi mitra yang positif bagi pemerintah daerah untuk menjaga stabilitas di daerahnya masing-masing," kata Budi.