Begitu proses pengajuan pindah selesai, Anda perlu cek kembali status dan lokasi TPS Anda melalui website atau aplikasi resmi KPU. Hal ini penting untuk memastikan bahwa Anda sudah masuk dalam DPT di lokasi baru.
Sebagai tambahan informasi, jika Anda tidak mengurus pindah memilih dan tetap datang ke TPS lama, maka Anda mungkin tidak dapat menggunakan hak pilih karena perbedaan alamat. Oleh karena itu, pastikan semua data Anda sudah sesuai supaya hak pilih tetap terjaga.
Kontributor : Rishna Maulina Pratama