Suara.com - Polda Metro Jaya tengah memburu seorang buronan perkara judi online yang melibatkan karyawan Komdigi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, mengatakan saat ini pihaknya masih memburu DPO berinisial A.
“Iya, benar,” kata Ade Ary, usai dikonfirmasi melalui pesan Whatsapp, Senin (11/11/2024).
Hingga saat ini jumlah tersangka dalam perkara ini sebanyak 18 orang. 10 di antaranya merupakan karyawan dari Komdigi.
“Sampai saat ini terdapat 18 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. 10 pegawai Komdigi, 8 sipil,” ucapnya.
Ade Ary menambahkan, dua orang yang semalam terjaring dari merupakan pihak sipil alias tidak menjadi karyawan atau staf di Komdigi.
“Dua orang yang ditangkap semalam adalah dari sipil,” tandasnya.
Polda Metro Jaya kekinian telah meringkus dua tersangka baru dalam tindak pidana judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Kimdigi). Tersangka sebelumnya buron ke luar negeri.
Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengatakan, dua orang tersangka tersebut berinisial MN dan DM.
Kedua tersangka ini memiliki peran yang berbeda dalam perkara ini. Dalam perannya, MN bertugas menyetorkan list website dan uang.
“Sedangkan DM menampung uang hasil kejahatan," kata Wira, Minggu (10/11/2024).
Sejauh ini, sebanyak 15 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. 11 orang di antaranya merupakan pegawai Komdigi.
Dari belasan tersangka yang terjaring, 3 di antaranya ditetapkan sebagai tersangka utama, yakni AK, AJ dan A yang bertugas dalam mengendalikan kantor satelit di Kota Bekasi.
AK sendiri tidak lolos sebagai pegawai Komdigi, namun dapat membuka dan menutup blokir situs judi.
AK memiliki keleluasaan tersebut lantaran adanya perubahan SOP di kementerian tersebut yang sebelumnya bernama Kominfo.