Anak Bunuh Orang Tua di Jaksel, Begini Upaya KemenPPPA Lindungi Haknya

Selasa, 03 Desember 2024 | 09:44 WIB
Anak Bunuh Orang Tua di Jaksel, Begini Upaya KemenPPPA Lindungi Haknya
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi bertemu Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Rahmat Idnal. [Suara.com/Lilis]

Suara.com - Anak yang berkonflik dengan hukum dalam kasus pembunuhan ayah dan nenek di Jakarta Selatan (Jaksel), MAS, harus tetap mendapat pendampingan menyeluruh yang mencakup aspek hukum, psikologis dan hak-haknya sebagai anak.

Pernyataan itu ditegaskan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi usai berkunjung ke Polres Metro Jakarta Selatan.

Menyikapi kasus tersebut, Arifah mengungkapkan keprihatinannya. Meski begitu, ia menekankan bahwa MAS yang masih berusia 14 tahun harus tetap mendapatkan haknya sebagai anak-anak.

"Sudah menjadi mandat dan tugas kami (Kemen PPPA) untuk memastikan anak terpenuhi dan terlindungi haknya. Apalagi anak sedang dalam situasi yang tidak baik-baik saja, yakni berkonflik dengan hukum. Kehadiran kami di sini untuk memberikan penguatan kepada anak agar bisa melalui proses ini dengan baik,” kata Arifah usai kunjungam beberapa hari lalu.

Melalui tim layanan SAPA dari Kemen PPPA, AKH mendapat bantuan proses hukum serta pendampingan psikologis sejak awal kasusnya terungkap.

Arifah menyatakan bahwa pihaknya terus berkoordinasi untuk memastikan pelaku mendapatkan pemenuhan hak-hak anak dalam proses hukum yang sedang berjalan. Anak tersebut juga didampingi selama dalam proses memberikan keterangan dalam BAP oleh kepolisian.

"Memberikan penguatan kepada anak agar bisa lebih stabil secara emosional dan mengikuti proses hukum dari awal penyelidikan hingga sidang nanti dengan baik,” kata Arifah.

Di Polres Metro Jakarta Selatan, Arifah turut menyampaikan rasa sedih sekaligus belasungkawa atas kejadian yang memilukan dan membuat heboh publik tersebut. Kasus tersebut hingga kini masih ditangani oleh Polres Metro Jakarta Selatan dengan AKH tetap dalam pemeriksaan intensif untuk menggali motif dan kronologi kejadian.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Rahmat Idnal menambahkan bahwa dalam penanganan kasus seperti itu, polisi mengacu terhadap sistem peradilan pidana anak (SPPA) dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012.

“Dalam pemeriksaan kami selalu berkolaborasi dan bekerja sama dengan Bapas serta stakeholder terkait. Kami juga bekerja sama dengan Kemen PPPA dan APSIFOR dalam pemeriksaan anak,” ucap Ade Rahmat.

Terkait penempatan sementara AKH selama proses hukum berlangsung, pihak kepolisian bersama Balai Pemasyarakatan (Bapas) wilayah Jakarta Selatan berkoordinasi dengan sentra milik Kementerian Sosial untuk fasilitasi rumah aman sementara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tes Kepintaran GTA Kamu Sebelum Grand Theft Auto 6 Rilis!
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Kamu Tipe Red Flag, Green Flag, Yellow Flag atau Beige Flag?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apa Kabar Kamu Hari Ini? Cek Pesan Drakor untuk Hatimu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tablet Apa yang Paling Cocok sama Gaya Hidup Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Film Makoto Shinkai Mana yang Menggambarkan Kisah Cintamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Jadi Superhero, Kamu Paling Mirip Siapa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Destinasi Liburan Mana yang Paling Cocok dengan Karakter Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Merek Sepatu Apa yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Karakter Utama di Drama Can This Love be Translated?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Menu Kopi Mana yang "Kamu Banget"?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Tipe Kepribadian MBTI Apa Sih Sebenarnya?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI