Polisi Ringkus Agus Bos Telur Gulung di Tebet Buntut Pukuli Anak Buah Hingga Tewas

Jum'at, 13 Desember 2024 | 17:24 WIB
Polisi Ringkus Agus Bos Telur Gulung di Tebet Buntut Pukuli Anak Buah Hingga Tewas
Ilustrasi penangkapan. [Suara.com/Eko Faizin]

Suara.com - Polisi meringkus Agus alias AS (46) seorang bos telur gulung yang telah meneriaki anak buahnya, MR (32) sebagai maling. Sehingga menjadi bulan-bulanan massa hingga tewas.

Kapolsek Tebet, Kompol Murodih mengatakan, selain AS, pihaknya juga ikut meringkus MF (28), R, dan AR.

Murodih mengatakan, peristiwa ini terjadi pada awal bulan Desember lalu. Saat itu, korban telah bekerja selama 6 bulan dengan AS. Korban bekerja sebagai telur gulung yang berdagang secara berkeliling.

AS kemudian memerintahkan korban untuk berbelanja telur, menggunakan sepeda motor Honda Beat milik MF.

“Waktu itu mereka disuruh untuk beli telur kemudian tidak balik,” kata Murodih, saat di Polsek Tebet, Jumat (13/12/2024).

AS kemudian mengumumkan hal itu ke group WhatsApp ojek online untuk meminta informasi jika melihat keberadaan MR yang menggunakan sepeda motor Beat hitam.

“Kemudian setelah disebar, ternyata ada informasi bahwa si korban ini ada di daerah Bekasi,” kata Murodih.

Murodih mengatakan, AS langsung mendatangi lokasi yang berasal dari group Whatsapp tersebut. Kemudian, AS berhasil bertemu dengan MR.

Saat itu AS mendatangi korban bersama MF. Saat bertemu dengan korban, mereka sempat memukuli korban bahkan sempr meneriakinya maling.

Baca Juga: Rafael Alun Part 2? KPK Didesak Periksa Dedy Mandarsyah Ayah Mahasiswa Biang Kerok Penganiayaan Dokter

“Setelah itu mereka mengamankan kemudian dibawa ke daerah Tebet. Di sana mereka juga bersama-sama memukuli si korban di tempat tersebut,” katanya.

Usai babak belur, korban kemudian di bawa ke rumah MF di daerah Tebet. Sesampainya di sana korban kembali dipukuli, kemudian diikat di pohon rumah kontrakan AS dan ditinggal tidur.

“Nah jam 09.00 pagi dinyatakan si korban ini meninggal, sehingga disana ada informasi bahwa kita temukan ada orang meninggal, kemudian setelah kita cek TKP ternyata betul, dan 4 orang ini kita amankan,” jelasnya.

Atas perbuatan itu, para pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP, sub pasal 170 ayat 2 KUHP, sub pasal 351 ayat 3 KUHP, dengan ancam pidana penjara paling lama 15 tahun.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI