Ketua KPK ke Pejabat Negara: Jujurlah Isi LHKPN

Senin, 16 Desember 2024 | 13:22 WIB
Ketua KPK ke Pejabat Negara: Jujurlah Isi LHKPN
Ketua sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango. (Suara.com/Novian)

Suara.com - Ketua sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango berharap para pejabat negara patuh untuk menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).

Bukan hanya melaporkan, melainkan diharapkan para pejabat juga jujur dalam mengisi LHKPN.

Hal itu disampaikan Nawawi saat hadir di Istana Kepresidenan Jakarta untuk menghadiri pelantikan pimpinan dan Dewan Pengawas KPK periode 2024-2029.

"Kita hanya bisa berharap kepatuhan dan kejujuran dalam pengisian LHKPN," kata Nawawi, Senin (16/12/2024).

Sebelumnya, Presiden RI Prabowo Subianto menegaskan LHKPN anggota Kabinet Merah Putih segera dilengkapi, menyusul banyaknya anggota kabinet yang belum menyampaikan LHKPN.

"Ya nanti akan dilengkapi," kata Prabowo di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (6/12/2024).

KPK mengungkapkan bahwa baru 58 persen anggota Kabinet Merah Putih di bawah kepemimpinan Presiden Probowo Subianto yang sudah menyampaikan LHKPN.

Anggota Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan dari 52 menteri/kepala lembaga setingkat menteri, 36 di antaranya sudah melaporkan harta kekayaan dan 16 orang lainnya belum.

“Kemudian, dari 57 wakil menteri/ wakil kepala lembaga setingkat menteri, 30 sudah lapor LHKPN, sedangkan 27 belum lapor,” kata Budi kepada wartawan, Rabu (4/12/2024).

Baca Juga: Hari Ini, Presiden Prabowo akan Lantik Pimpinan dan Dewas KPK Periode 2024-2029

Dari 15 utusan khusus/penasehat khusus/staf khusus, lanjut Budi, 6 di antaranya sudah menyampaikan hartanya sedangkan 9 lainnya belum.

“Secara keseluruhan dari total 124 wajib lapor dari Kabinet Merah Putih, 72 sudah lapor LHKPN-nya, dan 52 belum lapor. Artinya 58 persen Kabinet Merah Putih sudah melaporkan LHKPN-nya,” ungkap Budi.

Untuk itu, Budi menyampaikan apresiasi kepada anggota kabinet yang sudah melaporkan hartanya. Di sisi lain, Budi juga memberikan peringatan kepada anggota kabinet yang belum menyampaikan LHKPN agar bisa segera melaporkannya.

Sebab, para anggota Kabinet Merah Putih mesti menyampaikan LHKPN paling lambat 3 bulan setelah mereka dilantik.

ICW Desak Prabowo Beri Teguran

Sementara itu Indonesia Corruption Watch (ICW) menanggapi 52 anggota Kabinet Merah Putih di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto yang belum menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI