Harvey Moeis Divonis Jauh Lebih Rendah dari Tuntutan, Jaksa Pikir-pikir

Bangun Santoso, Dea Hardiningsih Irianto

Senin, 23 Desember 2024 | 16:34 WIB
Harvey Moeis Divonis Jauh Lebih Rendah dari Tuntutan, Jaksa Pikir-pikir
Terdakwa kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022 Harvey Moeis saat menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (23/12/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) memilih untuk berpikir terlebih dahulu dalam mengambil langkah hukum terhadap putusan yang dijatuhkan Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta terhadap Harvey Moeis, Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT) Suparta, dan Direktur Pengembangan Usaha PT RBT Reza Andriyansyah.

Oleh hakim, Harvey Moeis divonis hukuman 6,5 tahun penjara. Putusan itu jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni 12 tahun penjara.

“Izin yang Mulia, sikap kami pikir-pikir,” kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta menanggapi vonis Harvey Moeis, Senin (23/12/2024).

Dengan begitu, jaksa memiliki waktu tujuh hari ke depan untuk memutuskan akan mengambil langkah banding atau tidak.

Sebelumnya, suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis divonis pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan Harvey secara sah dan meyakinkan bersalam dalam perkara ini.

“Menyatakan Terdakwa Harvey Moeis secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dan melakukan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan secara bersama-sama,” kata Hakim Ketua Eko Aryanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/12/2024).

Selain itu, Harvey juga dijatuhi hukuman berupa pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara.

Majelis hakim juga memerintahkan Harvey untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 210 miliar. Jika tidak membayar pengganti maksimal 1 tahun bulan setelah putusan berkekuatan hakim tetap, harta Harvey akan disita dan dilelang untuk membayar uang pengganti.

baca juga

Jika harta yang dimiliki Harvey tidak cukup untuk membayar uang pengganti, maka Harvey harus menjalani kurungan badan selama 2 tahun.

Putusan majelis hakim ini lebih rendah dari tuntutan yang sebelumnya disampaikan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Di sisi lain, Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT) Suparta divonis pidana penjara selama 8 tahun dalam kasus ini.

Selain itu, Suparta juga dijatuhi hukuman berupa pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara.

Majelis hakim juga memerintahkan Suparta untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 4.571.438.592.562,56 (Rp4,57 triliun). Jika tidak membayar pengganti maksimal 1 bulan setelah putusan berkekuatan hakim tetap, harta Suparta akan disita dan dilelang untuk membayar uang pengganti.

Jika harta yang dimiliki Suparta tidak cukup untuk membayar uang pengganti, maka Suparta harus menjalani kurungan badan selama 6 tahun.

Kemudian, Direktur Pengembangan Usaha PT Refined Bangka Tin (RBT) Reza Andriyansyah divonis pidana penjara selama 5 tahun.

Reza juga dijatuhi hukuman berupa pidana denda sebesar Rp 750 juta subsider tiga bulan penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kompak! Harvey Moeis dkk Masih Pikir-pikir Banding usai Divonis Kasus Timah

Kompak! Harvey Moeis dkk Masih Pikir-pikir Banding usai Divonis Kasus Timah

News | Senin, 23 Desember 2024 | 16:26 WIB

Harvey Moeis Dihukum Ringan, Hakim Sebut Tuntutan 12 Tahun Bui Terlalu Berat, Apa Alasannya?

Harvey Moeis Dihukum Ringan, Hakim Sebut Tuntutan 12 Tahun Bui Terlalu Berat, Apa Alasannya?

News | Senin, 23 Desember 2024 | 15:46 WIB

Tanggungan Keluarga Jadi Pertimbangan Keringanan Vonis Harvey Moeis

Tanggungan Keluarga Jadi Pertimbangan Keringanan Vonis Harvey Moeis

News | Senin, 23 Desember 2024 | 15:37 WIB

Lebih Ringan dari Hukuman Harvey Moeis, Petinggi PT RBT Reza Divonis 5 Tahun Bui

Lebih Ringan dari Hukuman Harvey Moeis, Petinggi PT RBT Reza Divonis 5 Tahun Bui

News | Senin, 23 Desember 2024 | 15:34 WIB

Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun Penjara, Hakim: 12 Tahun Terlalu Berat

Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun Penjara, Hakim: 12 Tahun Terlalu Berat

Entertainment | Senin, 23 Desember 2024 | 15:29 WIB

Kasus Korupsi Timah, Bos PT RBT Suparta Divonis 8 Tahun Penjara

Kasus Korupsi Timah, Bos PT RBT Suparta Divonis 8 Tahun Penjara

News | Senin, 23 Desember 2024 | 15:09 WIB

TOK! Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun Penjara

TOK! Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun Penjara

News | Senin, 23 Desember 2024 | 15:05 WIB

Terkini

Bisnis Elektronik Nasional Hadapi Tantangan di Tengah Gejolak Ekonomi Dan Pelemahan Rupiah

Bisnis Elektronik Nasional Hadapi Tantangan di Tengah Gejolak Ekonomi Dan Pelemahan Rupiah

Bali | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 17:31 WIB

Putusan MA soal Ijazah Gibran, Akademisi Kasih Dua Pilihan: Mundur atau Dimakzulkan

Putusan MA soal Ijazah Gibran, Akademisi Kasih Dua Pilihan: Mundur atau Dimakzulkan

News | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 17:30 WIB

70 Tahun Jadi Bagian Sejarah Indonesia, Panasonic Gobel Rawat Memori Dan Komitmen Mitra

70 Tahun Jadi Bagian Sejarah Indonesia, Panasonic Gobel Rawat Memori Dan Komitmen Mitra

Bali | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 17:23 WIB

Pekalongan hingga Demak, Ancaman Rob Paksa Warga Pesisir Beradaptasi, Kerugian Capai Ratusan Triliun

Pekalongan hingga Demak, Ancaman Rob Paksa Warga Pesisir Beradaptasi, Kerugian Capai Ratusan Triliun

Jawa Tengah | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 17:18 WIB

Tolak Andrea Bocelli, GPCI Bakal Gelar Konser Besar Galang Dana Palestina

Tolak Andrea Bocelli, GPCI Bakal Gelar Konser Besar Galang Dana Palestina

News | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 17:13 WIB

Wacana Blokir Medsos Anak: Solusi Aman atau Bikin Anak Makin Penasaran?

Wacana Blokir Medsos Anak: Solusi Aman atau Bikin Anak Makin Penasaran?

Your Say | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 17:10 WIB

OJK Siapkan 8 Jurus Reformasi Pasar Modal, Free Float IPO Minimal 15%

OJK Siapkan 8 Jurus Reformasi Pasar Modal, Free Float IPO Minimal 15%

Bisnis | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 17:10 WIB

GPCI Siap Kawal MUI Tolak Konser Andrea Bocelli

GPCI Siap Kawal MUI Tolak Konser Andrea Bocelli

News | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 17:10 WIB

Beda Skin Tint dan BB Tint, Mana yang Lebih Cocok untuk Makeup Harian?

Beda Skin Tint dan BB Tint, Mana yang Lebih Cocok untuk Makeup Harian?

Lifestyle | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 17:05 WIB

Coach Justin Nilai AXIS Nation Cup Buka Jalan Talenta Muda ke Level Profesional

Coach Justin Nilai AXIS Nation Cup Buka Jalan Talenta Muda ke Level Profesional

Jogja | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 17:01 WIB

×