Terkait Vonis Bebas Ronald Tannur, Lima Aparatur PN Surabaya Disanksi Berat

Chandra Iswinarno Suara.Com
Jum'at, 27 Desember 2024 | 23:55 WIB
Terkait Vonis Bebas Ronald Tannur, Lima Aparatur PN Surabaya Disanksi Berat
Ketua Mahkamah Agung Sunarto (tengah) di Balairung MA RI, Jakarta, Jumat (27/12/2024). [ANTARA/Fath Putra Mulya]

Suara.com - Lima Aparat Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dijatuhi sanksi disiplin berat terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dalam perkara pembunuhan Dini Sera Afrianti.

Pernyataan tersebut disampaikan Ketua Mahkamah Agung (MA) Sunarto saat Refleksi Akhir Tahun MA di Jakarta, Jumat (27/12/2024).

"Jadi memang betul bahwa kami sudah menurunkan tim dari Bawas (Badan Pengawasan) termasuk ke PN Surabaya, dan ada kurang lebih lima orang yang sudah dijatuhi hukuman disiplin berat," katanya.

Sunarto enggan membeberkan identitas lima orang tersebut. Ia beralasan tidak hafal nama-nama aparatur yang mendapat sanksi.

Lebih lanjut, ia mengemukakan pengembangan kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur hingga kini masih didalami Kejaksaan Agung (Kejagung). MA sendiri, jelas Sunarto, berpegang pada prinsip asas praduga tidak bersalah.

"MA berpendapat setelah ada bukti-bukti yang diajukan di persidangan nanti. Jadi, yang kasus di Surabaya, tim Bawas sudah turun dan sudah selesai, seminggu lalu saya sudah tanda tangan hukuman disiplinnya," ujarnya.

Kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur yang menjadi sorotan menyeret sejumlah pihak. Termasuk Majelis Hakim PN Surabaya yang memutus perkara, yakni Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul.

Dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Selasa (24/12/2024), ketiganya didakwa menerima suap Rp 4,67 miliar.

Tak hanya menerima uang dalam Rupiah, mereka diduga juga menerima gratifikasi uang dalam berbagai mata uang asing, seperti Dolar Singapura, Ringgit Malaysia, Yen Jepang, Euro, dan Riyal Saudi.

Baca Juga: Skandal Vonis Bebas Ronald Tannur, Kejagung Periksa Anak Zarof Ricar Lagi

Sebelumnya, Kejagung mengungkapkan ada sosok R, pejabat di PN Surabaya, diduga menjadi perantara dalam kasus tersebut.

Mengenai hal ini, Juru Bicara MA Yanto di Jakarta, Senin (18/11/2024) menyebut MA telah membentuk tim untuk mengusut sosok R tersebut.

Selain itu, Mantan Kepala Balitbang Diklat Hukum dan Peradilan MA, Zarof Ricar, ikut terseret dan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan pemufakatan jahat suap atau gratifikasi penanganan perkara Ronald Tannur di tingkat kasasi.

Untuk Zarof Ricar, Ketua MA mengakui tidak mudah untuk memutus mata rantainya. Namun, pihaknya telah memeriksa dan mengumpulkan informasi sebanyak-banyaknya.

"Ketika ada berita, informasi di media menyebut nama-nama aparatur yang ada di lingkungan MA maupun badan peradilan, MA sesuai dengan kewenangannya telah membentuk tim pemeriksa dan telah mendengar keterangan juga dari pihak-pihak yang disebut-sebut oleh media, termasuk mendengar pihak-pihak yang sekarang ada di Kejaksaan Agung. Kita dengar semua," kata Sunarto. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Transformasi Geometri dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI