Majelis Rektor PTN Sambut Baik Rencana Kampus Kelola Tambang, Biaya UKT Turun?

Kamis, 23 Januari 2025 | 17:19 WIB
Majelis Rektor PTN Sambut Baik Rencana Kampus Kelola Tambang, Biaya UKT Turun?
Ketua Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia (MRPTNI), Eduart Wolok. (Suara.com/Lilis Varwati)

Suara.com - Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia (MRPTNI) menyambut baik rencana pemerintah libatkan kampus dalam pengelolaan tambang. Ketua MRPTNI Eduart Wolok mengatakan, rencana tersebut bisa membantu kampus dalam mendapatkan tambahan penghasilan.

Dia menyampaikan kalau MRPTNI sudah melakukan rapat terkait bahasan tersebut. Secara kelembagaan, mereka menyambut baik adanya rencana itu.

"Meskipun kita tahu bersama ini masih dalam bentuk RUU, akan tetapi ini kita pandang sebagai tindak lanjut, upaya dari pemerintah untuk memberikan keleluasaan akses kepada perguruan tinggi terkait income perguruan tinggi," kata Eduart saat dihubung Suara.com, Kamis (23/1/2025).

Eduart menjelaskan bahwa selama ini biaya kuliah setiap mahasiswa di perguruan tinggi negeri (PTN) belum sepenuhnya ditanggung oleh negara. Itu sebabnya, masih ada biaya uang kuliah tunggal (UKT) yang dibebankan kampus kepada mahasiswa.

Menurutnya, terlibatnya kampus dalam bisnis tambang tidak hanya menambah penghasilan perguruan tinggi, tapi juga bisa jadi upaya menjaga biaya UKT tidak akan naik.

"Dengan adanya nanti manfaat dari perluasan usaha ini akan membuat perguruan tinggi mendapatkan manfaat dan bisa menjaga UKT untuk tidak naik. Bahkan tidak tertutup kemungkinan bisa lebih disesuaikan ke depan. Itu kan harapan kita," ujar Eduart.

Dia meminta publik untuk menunggu segala proses dari rencana tersebut yang kini masih dalam bahasan di DPR.

Diketahui, rencana pelibatan kampus untuk kelola tambang itu tertuang dalam Pasal 51 huruf A pada revisi keempat Undang-undang Mineral dan Batubara (Minerba) yang menyebutkan wilayah izin usaha pertambangan bagi perguruan tinggi diberikan secara prioritas.

Sedangkan untuk mendapatkan izin pertambangan, ada sejumlah pertimbangan di antaranya terkait Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) mineral logam, perguruan tinggi harus minimal harus terakreditasi B, dan mempertimbangkan peningkatan akses serta layanan pendidikan masyarakat.

Baca Juga: Soal Usul Kampus Bisa Kelola Tambang di RUU Minerba, Dasco: Semangatnya Buat Bantu Carikan Dana

Penyusunan RUU Minerba tersebut sudah disepakati seluruh fraksi menjadi usulan inisiatif DPR pada Senin (20/1/2025) lalu.

Ketua Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat atau Baleg DPR Bob Hasan menyampaikan tujuan pemerintah ingin menggandeng kampus urus tambang agar sumber daya alam bisa dinikmati seluruh lapisan masyarakat, termasuk perguruan tinggi. Selain itu, pemberian izin pertambangan diharapkan dapat meningkatkan mutu dan kualitas pendidikan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI