Kiara Kritik Denda Pagar Laut Rp 18 Juta Per Km: Negara Tak Berdaya Hadapi Korporasi!

Bangun Santoso | Novian Ardiansyah | Suara.com

Jum'at, 24 Januari 2025 | 11:19 WIB
Kiara Kritik Denda Pagar Laut Rp 18 Juta Per Km: Negara Tak Berdaya Hadapi Korporasi!
Pasukan Komando Pasukan Katak (Kopaska) TNI-AL membongkar pagar laut di kawasan Pantai Tanjung Pasir, Kabupaten Tangerang, Banten, Rabu (22/1/2025). [ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/agr]

Suara.com - Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) Susan Herawati menyoroti rencana penerapan sanksi administratif berupa denda kepada pemilik pagar laut yang hanya Rp 18 juta per km.

Rencana tersebut sebelumnya dikatakan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono.

"Memang KKP lagi lucu-lucunya ya gitu," ujar Susan kepada Suara.com, Jumat (24/1/2025).

Susan mengatakan, sanksi administratif yang hendak diterapkan KKP itu berdasarkan rujukan dari Undang-Undang Cipta Kerja. Padahal, menurut dia, seharusnya untuk menjerat pelaku dan pemilik pagar laut bisa menggunakan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

"Itulah kenapa waktu tanggal 17 Januari, Kiara bersama delapan organisasi lainnya melaporkan beberapa pihak ke kepolisian karena kerugian yang dirasakan oleh nelayan itu luar biasa besar. Dan yang kita pakai bukan Undang-Undang Cipta Kerja tapi Undang-Undang Nomor 1 tahun 2014, jadi tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil," tutur Susan.

"Jadi itu yang kita pakai karena di situ kita bisa menetapkan sanksi pidana sebenarnya," sambung Susan.

Tak Sepadan dengan Modal

Penerapam denda pagar laut yang hanya Rp18 juta untuk per km dinilai tidak sepadan. Total keseluruhan denda untuk pagar laur sepanjang 30 km hanya berkisar Rp 540 juta. Angka tersebut bahkan di bawah modal pengadaan bambu yang digunakan pelaku untuk memagari laut.

"Itu baru bambu aja udah lebih dari Rp540 juta ya. Artinya tidak sepadan, jadi kaya menghina sebenarnya. Sudah mah para pihak keos, TNI sampai turun, Ampibi sampai juga turun, tapi dendanya cuma Rp540 juta," kata Susan.

"Itulah bahayanya sebenarnya Undang-Undang CK (Cipta Kerja) gitu karena sanksinya memang sebatas administratif," ujar Susan.

Kiara sangat menyayangkan bila tujuan KKP hanya mengejar sanksi administratif melalui Undang-Undang Cipta Kerja. Sementara pelaku kejahatan lingkungan tidak diberikan sankai lebih besar sehingga tidak memberikan efek jera.

Susan berharap KKP bisa menggunakan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 untuk menjerat dalang dari pembuatan pagar laut, sebagaimana yang dilakukam Kiara bersama dengan delapan organisasi di Koaliai Masyarakat Sipil.

"Tapi ya agak susah ya kalau memang melihat posisinya KKP dari awal memang bersiteguh ya administratif aja. Artinya sekali lagi kita melihat negara powerless atau tidak punya kekuatan apapun di hadapan investasi," kata Susan.

"Itulah kenapa kejadian ini kan sebenarnya membuat malu banyak kementerian ya, KKP, ATR/BPN, bahkan membuat malu presiden juga sebenarnya karena ternyata sekali lagi kita tunduk terhadap korporasi," tandas Susan.

Sebelumnya, Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono menyatakan akan memberikan sanksi berupa denda kepada pemilik pagar laut di perairan Tangerang, Banten. Denda yang diberikan senilai Rp18 juta untuk per km.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Siapa Nama Asli Aguan? Bos Sedayu Agung Group yang Dikaitkan dengan Pagar Laut Tangerang

Siapa Nama Asli Aguan? Bos Sedayu Agung Group yang Dikaitkan dengan Pagar Laut Tangerang

Lifestyle | Jum'at, 24 Januari 2025 | 10:58 WIB

263 HGB Pagar Laut Bisa Langsung Dibatalkan, BPN Investigasi Dugaan Cacat Administrasi

263 HGB Pagar Laut Bisa Langsung Dibatalkan, BPN Investigasi Dugaan Cacat Administrasi

News | Jum'at, 24 Januari 2025 | 10:11 WIB

Tak Cuma di Tangerang dan Bekasi, Ratusan Pagar Laut Bertebaran di Batam hingga Surabaya

Tak Cuma di Tangerang dan Bekasi, Ratusan Pagar Laut Bertebaran di Batam hingga Surabaya

News | Jum'at, 24 Januari 2025 | 10:00 WIB

Beda Jauh Selera Mobil AHY vs Hadi Tjahjanto, Eks Menteri ATR Kompak Balik Badan soal HGB Pagar Laut?

Beda Jauh Selera Mobil AHY vs Hadi Tjahjanto, Eks Menteri ATR Kompak Balik Badan soal HGB Pagar Laut?

Lifestyle | Jum'at, 24 Januari 2025 | 10:07 WIB

Aguan Buka Suara, SHM Pagar Laut Tangerang Bukan Reklamasi, Tapi Lahan Terabrasi

Aguan Buka Suara, SHM Pagar Laut Tangerang Bukan Reklamasi, Tapi Lahan Terabrasi

Bisnis | Jum'at, 24 Januari 2025 | 09:09 WIB

Pemilik Pagar Laut di Tangerang Bakal Didenda Rp 18 Juta per Kilometer, Sahroni Nasdem: Saya Lemas

Pemilik Pagar Laut di Tangerang Bakal Didenda Rp 18 Juta per Kilometer, Sahroni Nasdem: Saya Lemas

News | Jum'at, 24 Januari 2025 | 07:50 WIB

Sebut Negara Sudah Pusing Urus Masalah Pagar Laut, WALHI Wanti-wanti DPR Tak Ikuti Jejak Mulyono: Rungkad Bangsa Ini

Sebut Negara Sudah Pusing Urus Masalah Pagar Laut, WALHI Wanti-wanti DPR Tak Ikuti Jejak Mulyono: Rungkad Bangsa Ini

News | Kamis, 23 Januari 2025 | 19:02 WIB

Terkini

Prabowo Teken Perpres 27: Aplikator Cuma Boleh Potong 8 Persen, Ojol Berhak 92 Persen Pendapatan

Prabowo Teken Perpres 27: Aplikator Cuma Boleh Potong 8 Persen, Ojol Berhak 92 Persen Pendapatan

News | Jum'at, 01 Mei 2026 | 11:19 WIB

Aung San Suu Kyi Pindah ke Tahanan Rumah Saat Krisis Politik Myanmar

Aung San Suu Kyi Pindah ke Tahanan Rumah Saat Krisis Politik Myanmar

News | Jum'at, 01 Mei 2026 | 11:07 WIB

May Day 2026 di DPR: Massa Diwarnai Ibu-Ibu Bawa Anak, Ikut Suarakan Nasib Lahan Tergusur

May Day 2026 di DPR: Massa Diwarnai Ibu-Ibu Bawa Anak, Ikut Suarakan Nasib Lahan Tergusur

News | Jum'at, 01 Mei 2026 | 11:05 WIB

Jejak Sejarah Unhas, Kampus Pertama di Indonesia yang Kelola Dapur Makan Bergizi Gratis

Jejak Sejarah Unhas, Kampus Pertama di Indonesia yang Kelola Dapur Makan Bergizi Gratis

News | Jum'at, 01 Mei 2026 | 11:03 WIB

Demo May Day di DPR: Lalu Lintas Palmerah Ramai Lancar, Belum Terlihat Pergerakan Massa Buruh

Demo May Day di DPR: Lalu Lintas Palmerah Ramai Lancar, Belum Terlihat Pergerakan Massa Buruh

News | Jum'at, 01 Mei 2026 | 10:57 WIB

Soal Calon Pimpinan KPK: MK Putuskan Tak Perlu Mundur dari Jabatan

Soal Calon Pimpinan KPK: MK Putuskan Tak Perlu Mundur dari Jabatan

News | Jum'at, 01 Mei 2026 | 10:52 WIB

Masa Depan Kalian di Dasar Laut! Iran Ancam 'Tendang' Militer AS dari Timur Tengah

Masa Depan Kalian di Dasar Laut! Iran Ancam 'Tendang' Militer AS dari Timur Tengah

News | Jum'at, 01 Mei 2026 | 10:48 WIB

Harga Mati! Iran Siap Perang Demi Pertahankan Teknologi Nuklir dan Rudal Canggih

Harga Mati! Iran Siap Perang Demi Pertahankan Teknologi Nuklir dan Rudal Canggih

News | Jum'at, 01 Mei 2026 | 10:42 WIB

Buruh Kompak di Era Prabowo, Jumhur Puji Peran Krusial Sufmi Dasco Ahmad

Buruh Kompak di Era Prabowo, Jumhur Puji Peran Krusial Sufmi Dasco Ahmad

News | Jum'at, 01 Mei 2026 | 10:39 WIB

Inggris Naikkan Level Bahaya Terorisme Usai Penusukan Orang Yahudi di Golders Green

Inggris Naikkan Level Bahaya Terorisme Usai Penusukan Orang Yahudi di Golders Green

News | Jum'at, 01 Mei 2026 | 10:34 WIB