Usut Kasus Razman Nasution dkk, Bareskrim Segera Periksa Ketua PN Jakut Selaku Pelapor

Agung Sandy Lesmana, Faqih Fathurrahman

Jum'at, 14 Februari 2025 | 15:23 WIB
Usut Kasus Razman Nasution dkk, Bareskrim Segera Periksa Ketua PN Jakut Selaku Pelapor
Sidang kasus Razman Arif Nasution di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Kamis (6/2/2025) berlangsung rusuh. [Suara.com/Tiara Rosana]

Suara.com - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri bakal menyelidiki laporan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Ibrahim Palino terhadap Razman Arif Nasution dkk imbas kericuhan di perisdangan.  

Dirtipidum, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan penyidikan baru akan dimulai lantaran berkas laporan terhadap Razman baru diterima oleh pihaknya hari ini.

“Laporan polisi hari ini baru masuk ke Tipidum, artinya hari ini kami mulai melakukan penyelidikan,” kata Djuhandhani, kepada awak media, Jumat (14/2/2025).

Djuhandhani mengaku, ke depan pihaknya bakal memangil Ketua PN Jakarta Utara, Ibrahim Palino sebagai pelapor untuk dimintai klarifikasi.

“Selanjutnya penyidik akan memeriksa klarifikasi pelapor,” jelasnya.

Razman dkk Dipolisikan PN Jakut

PN Jakut sebelumnya melaporkan Razman dkk ke Bareskrim Polri pada Selasa (11/2/2025) gegara bikin onar dalam persidangan kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris Hutapea, beberapa waktu lalu. 

Penjabat Humas PN Jakarta Utara, Maryono mengatakan laporan polisi terhadap Razman tergister dengan nomor LP/B/70/II/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI.

Maryono mengatakan, ada lebih dari dua orang yang dilaporkan dalam peristiwa ini. Namun, Maryono tidak ingat persis siapa saja nama yang dilaporkan pihaknya. 

Razman Arif Nasution emosi saat menggelar konferensi pers di kantornya di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (8/2/2025). [Tiara Rosana/Suara.com]
Razman Arif Nasution emosi saat menggelar konferensi pers di kantornya di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (8/2/2025). [Tiara Rosana/Suara.com]

“Yang dilaporkan adalah Dr H Razman Arif Nasution dan kawan-kawan. Kita belum bisa menghitung ya, karena tidak tahu jumlahnya juga. Tetapi sudah setidak-tidaknya lebih dari dua,” jelasnya.

Sedikitnya ada tiga pasal yang dicantumkan dalam pelaporan ini. Adapun ketiganya yakni 335 KUHP, 207 KUHP, dan 217 KUHP.

Diketahui, Pasal 335 KUHP berisi tentang perbuatan memaksa orang lain dengan kekerasan atau ancaman kekerasan. Kemudian Pasal 207 KUHP berisi tentang penghinaan terhadap penguasa atau badan hukum di Indonesia.

Selanjutnya, Pasal 217 KUHP tentang tindak pidana membuat gaduh di dalam sidang pengadilan atau tempat pegawai negeri menjalankan tugasnya.

Laporan terhadap Razman, lanjut Maryono, merupakan perintah langsung dari Mahkamah Agung. Pasalnya tindakan yang dilakukan oleh Razman Cs merupakan sebuah penghinaan terhadap lembaga peradilan Tanah Air

“Ini perintah Mahkamah Agung sendiri. Jadi, atas kejadian itu kami juga nggak diam. Ini atas nama lembaga. Jadi, ada strata perintah,” ucapnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tanggapi Seruan Kabur Aja Dulu, Anies: Nasionalisme Bukan soal di Mana Kita Tinggal, tapi...

Tanggapi Seruan Kabur Aja Dulu, Anies: Nasionalisme Bukan soal di Mana Kita Tinggal, tapi...

News | Jum'at, 14 Februari 2025 | 13:43 WIB

Dikaitkan Sosok Sfafsus Kemenhan Singapura, Prof Sulfikar Sindir Deddy Corbuzier: Stafsus Bidang Bully Anak Kecil

Dikaitkan Sosok Sfafsus Kemenhan Singapura, Prof Sulfikar Sindir Deddy Corbuzier: Stafsus Bidang Bully Anak Kecil

News | Jum'at, 14 Februari 2025 | 10:58 WIB

Ancam Laporkan Balik PN Jakut karena Dituding Semena-mena, Razman Tak Sudi Minta Maaf: Kami Tak Bersalah!

Ancam Laporkan Balik PN Jakut karena Dituding Semena-mena, Razman Tak Sudi Minta Maaf: Kami Tak Bersalah!

News | Kamis, 13 Februari 2025 | 16:47 WIB

Jerat Razman dkk Pasal Berlapis, Ketua PN Jakut: Kami Tak Diam, Ini Atas Nama Lembaga!

Jerat Razman dkk Pasal Berlapis, Ketua PN Jakut: Kami Tak Diam, Ini Atas Nama Lembaga!

News | Selasa, 11 Februari 2025 | 17:55 WIB

Terkini

Biar Hemat Gizi Terjamin, DPR Desak Dapur MBG Berbasis Sekolah

Biar Hemat Gizi Terjamin, DPR Desak Dapur MBG Berbasis Sekolah

News | Senin, 08 Juni 2026 | 13:36 WIB

Wacana '98 Jilid 2' Dinilai Bisa Terjadi Jika Kepercayaan Publik Terus Merosot

Wacana '98 Jilid 2' Dinilai Bisa Terjadi Jika Kepercayaan Publik Terus Merosot

News | Senin, 08 Juni 2026 | 13:20 WIB

IRGC Luncurkan Operasi Nasr, Targetkan Pangkalan Udara Utama Israel

IRGC Luncurkan Operasi Nasr, Targetkan Pangkalan Udara Utama Israel

News | Senin, 08 Juni 2026 | 13:17 WIB

Nikel Indonesia Kuasai Pasar Global, Tapi Apakah Industrinya Sudah Berkelanjutan?

Nikel Indonesia Kuasai Pasar Global, Tapi Apakah Industrinya Sudah Berkelanjutan?

News | Senin, 08 Juni 2026 | 13:17 WIB

Jalur Rahasia Forwarder Terbongkar, Jutaan Kosmetik China Ilegal Banjiri Pasar

Jalur Rahasia Forwarder Terbongkar, Jutaan Kosmetik China Ilegal Banjiri Pasar

News | Senin, 08 Juni 2026 | 13:10 WIB

Said Iqbal Masuk Istana! Prabowo Lantik Tokoh Buruh Jadi Penasihat Sore Ini

Said Iqbal Masuk Istana! Prabowo Lantik Tokoh Buruh Jadi Penasihat Sore Ini

News | Senin, 08 Juni 2026 | 12:48 WIB

Blokade Gaza Total! Israel Stop Bantuan Kemanusiaan Pascaserangan Rudal Iran

Blokade Gaza Total! Israel Stop Bantuan Kemanusiaan Pascaserangan Rudal Iran

News | Senin, 08 Juni 2026 | 12:34 WIB

Rudal 'Kiamat' Iran Bikin Israel Lumpuh, Korban Luka Berjatuhan

Rudal 'Kiamat' Iran Bikin Israel Lumpuh, Korban Luka Berjatuhan

News | Senin, 08 Juni 2026 | 12:14 WIB

Ayu Puspita Divonis 1,5 Tahun Penjara, Ini Fakta Kasus WO yang Rugikan Korban Rp18,44 Miliar

Ayu Puspita Divonis 1,5 Tahun Penjara, Ini Fakta Kasus WO yang Rugikan Korban Rp18,44 Miliar

News | Senin, 08 Juni 2026 | 12:09 WIB

Diberi Ultimatum 18 Hari oleh Mahasiswa Soal Rupiah, Mensesneg: Kami Terima Aspirasinya, Tapi...

Diberi Ultimatum 18 Hari oleh Mahasiswa Soal Rupiah, Mensesneg: Kami Terima Aspirasinya, Tapi...

News | Senin, 08 Juni 2026 | 12:09 WIB