Rekam Jejak Anggit Kurniawan Nasution, Dibatalkan MK dari Cawabup Pasaman Ulah Bohong Status Mantan Napi!

Riki Chandra | Suara.com

Senin, 24 Februari 2025 | 14:14 WIB
Rekam Jejak Anggit Kurniawan Nasution, Dibatalkan MK dari Cawabup Pasaman Ulah Bohong Status Mantan Napi!
Anggit Kurniawan Nasution. [Dok. Istimewa]

Suara.com - Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi Anggit Kurniawan Nasution sebagai calon wakil bupati (Cawabup) Pasaman, Sumatera Barat (Sumbar). Anggit didiskualifikasi karena tidak mengungkapkan statusnya sebagai mantan terpidana kasus penipuan.

Putusan ini diambil setelah MK mengabulkan sebagian permohonan dari pasangan calon nomor urut 2, Mara Ondak dan Desrizal.

Perkara yang teregistrasi dengan Nomor 02/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini diputuskan dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo di Gedung I MK, Senin (24/2/2025).

"Menyatakan diskualifikasi terhadap Anggit Kurniawan Nasution sebagai calon wakil bupati Pasaman dalam Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Tahun 2024," kata Suhartoyo.

Dalam pertimbangannya, MK menegaskan bahwa mantan terpidana dengan hukuman di bawah lima tahun tidak wajib menunggu masa jeda sebelum mencalonkan diri. Namun, mereka tetap harus mengungkapkan status tersebut secara terbuka dan jujur, didukung dengan surat keterangan dari media atau pihak terkait.

Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 293/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel tanggal 26 Juli 2022, Anggit Kurniawan Nasution dijatuhi hukuman 2 bulan 24 hari dalam kasus tindak pidana penipuan. Meski hukumannya di bawah lima tahun, Anggit tetap wajib mengumumkan latar belakangnya secara jujur kepada publik.

Sejak awal, Anggit Kurniawan Nasution seharusnya menyampaikan kepada KPU Kabupaten Pasaman bahwa dia pernah dipidana. Namun, ia malah menyembunyikan fakta tersebut dengan tetap mengantongi SKCK yang menyatakan tidak pernah melakukan perbuatan tercela serta mendapatkan surat keterangan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menerangkan bahwa dirinya tidak pernah sebagai terpidana.

MK menilai Anggit Kurniawan Nasution seharusnya menolak SKCK tersebut dan menyatakan keberatan atas surat keterangan tidak pernah dipidana. Terlebih, masih ada rentang waktu untuk memperbaiki dokumen pencalonan sebelum penetapan.

"Sehingga tidak ada alasan bagi calon wakil bupati Anggit Kurniawan Nasution untuk menutupi latar belakang dirinya sebagai mantan terpidana kepada KPU Kabupaten Pasaman atau pemilih," ujar Suhartoyo.

Dengan dasar pertimbangan hukum tersebut, MK menyatakan pencalonan Anggit Kurniawan Nasution tidak memenuhi syarat dan cacat hukum, sehingga harus didiskualifikasi.

MK pun memerintahkan KPU Kabupaten Pasaman untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) dalam waktu maksimal 60 hari sejak putusan diucapkan, tanpa mengikutsertakan Anggit Kurniawan Nasution.

Dalam perkara ini, hanya Anggit Kurniawan Nasution yang didiskualifikasi. Sementara itu, calon bupati pendampingnya, Welly Suhery, tetap berhak mengikuti PSU.

Tentang siapa pengganti Anggit Kurniawan Nasution, MK menyerahkan keputusan sepenuhnya kepada partai pengusung, tanpa mengubah nomor urut pasangan calon.

Selain itu, MK juga menginstruksikan KPU Kabupaten Pasaman untuk mengadakan satu kali kampanye atau debat terbuka bagi masing-masing pasangan calon guna menyampaikan visi, misi, dan program sebelum pelaksanaan PSU.

Siapa Anggit Kurniawan Nasution?

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pilkada Ulang Pasca-Kemenangan Kotak Kosong, Bawaslu 'Pelototi' 315 TPS di Pangkalpinang

Pilkada Ulang Pasca-Kemenangan Kotak Kosong, Bawaslu 'Pelototi' 315 TPS di Pangkalpinang

News | Kamis, 28 Agustus 2025 | 12:59 WIB

Pilkada Ulang Rawan 'Pemilih Siluman', Bawaslu Perintahkan Pengawas Jeli Sisir DPT Pangkalpinang

Pilkada Ulang Rawan 'Pemilih Siluman', Bawaslu Perintahkan Pengawas Jeli Sisir DPT Pangkalpinang

News | Rabu, 27 Agustus 2025 | 15:52 WIB

Kena OTT Warga, Pilkada Ulang Kota Pangkalpinang Diduga Diwarnai Aksi Politik Uang

Kena OTT Warga, Pilkada Ulang Kota Pangkalpinang Diduga Diwarnai Aksi Politik Uang

News | Rabu, 27 Agustus 2025 | 14:05 WIB

H-1 Pilkada Ulang Pangkalpinang, Pimpinan Bawaslu Sidak dan Kaget Temukan TPS Rawan Banjir

H-1 Pilkada Ulang Pangkalpinang, Pimpinan Bawaslu Sidak dan Kaget Temukan TPS Rawan Banjir

News | Selasa, 26 Agustus 2025 | 21:11 WIB

Kotak Kosong Menang: Pimpinan Bawaslu Turun Gunung Awasi Pilkada Ulang di Bangka dan Pangkalpinang

Kotak Kosong Menang: Pimpinan Bawaslu Turun Gunung Awasi Pilkada Ulang di Bangka dan Pangkalpinang

News | Selasa, 26 Agustus 2025 | 17:22 WIB

3 Fakta Viral Penghulu di Sumbar, Berenang Seberangi Sungai Demi Layani Akad Nikah

3 Fakta Viral Penghulu di Sumbar, Berenang Seberangi Sungai Demi Layani Akad Nikah

News | Selasa, 05 Agustus 2025 | 12:24 WIB

5 Fakta Viral Bidan di Sumbar Berenang Seberangi Sungai Demi Obati Pasien, Baju Kering di Badan!

5 Fakta Viral Bidan di Sumbar Berenang Seberangi Sungai Demi Obati Pasien, Baju Kering di Badan!

News | Senin, 04 Agustus 2025 | 12:36 WIB

DPR Minta Ada Aturan Pembatasan Gugatan Pilkada ke MK: Daerah Tak Punya Uang

DPR Minta Ada Aturan Pembatasan Gugatan Pilkada ke MK: Daerah Tak Punya Uang

News | Senin, 05 Mei 2025 | 11:51 WIB

Anggaran PSU Pilkada 2024 Ditaksir Mencapai Rp 1 Triliun

Anggaran PSU Pilkada 2024 Ditaksir Mencapai Rp 1 Triliun

News | Kamis, 27 Februari 2025 | 18:39 WIB

Kemendagri Buka Peluang Anggaran PSU Pilkada Pakai APBN: Jika APBD Terbatas

Kemendagri Buka Peluang Anggaran PSU Pilkada Pakai APBN: Jika APBD Terbatas

News | Kamis, 27 Februari 2025 | 17:03 WIB

Terkini

KNKT Ungkap Jeda Kecelakaan Maut KRL dan Argo Bromo di Bekasi Timur Hanya 3 Menit 43 Detik

KNKT Ungkap Jeda Kecelakaan Maut KRL dan Argo Bromo di Bekasi Timur Hanya 3 Menit 43 Detik

News | Kamis, 21 Mei 2026 | 16:40 WIB

Eks Dirjen PHU Diperiksa, KPK Usut Pertemuan dengan Yaqut Terkait Kuota Haji

Eks Dirjen PHU Diperiksa, KPK Usut Pertemuan dengan Yaqut Terkait Kuota Haji

News | Kamis, 21 Mei 2026 | 16:34 WIB

Puluhan Rumah di Bogor Terdampak Kebocoran Bahan Baku Semen seperti 'Hujan Abu'

Puluhan Rumah di Bogor Terdampak Kebocoran Bahan Baku Semen seperti 'Hujan Abu'

News | Kamis, 21 Mei 2026 | 16:18 WIB

Dirut Terra Drone Divonis 1 Tahun 4 Bulan Penjara dalam Kasus Kebakaran Tewaskan 22 Orang

Dirut Terra Drone Divonis 1 Tahun 4 Bulan Penjara dalam Kasus Kebakaran Tewaskan 22 Orang

News | Kamis, 21 Mei 2026 | 16:08 WIB

Komisi V DPR RI Sentil Kemenhub Soal Tabrakan Kereta Bekasi: Jangan Bohong, Ini Urusan Nyawa!

Komisi V DPR RI Sentil Kemenhub Soal Tabrakan Kereta Bekasi: Jangan Bohong, Ini Urusan Nyawa!

News | Kamis, 21 Mei 2026 | 16:08 WIB

Tiga Pendaki Tewas di Erupsi Dukono, Polisi Tetapkan Penyelenggara Open Trip Jadi Tersangka!

Tiga Pendaki Tewas di Erupsi Dukono, Polisi Tetapkan Penyelenggara Open Trip Jadi Tersangka!

News | Kamis, 21 Mei 2026 | 16:07 WIB

Dear BGN, IDAI Khawatir Kebijakan Susu Formula di MBG Bikin Ibu Berhenti Menyusui

Dear BGN, IDAI Khawatir Kebijakan Susu Formula di MBG Bikin Ibu Berhenti Menyusui

News | Kamis, 21 Mei 2026 | 15:48 WIB

ShopeePay Hadirkan "Pasti Gratis", Transfer ke Semua Bank dan E-Wallet Tanpa Biaya Admin

ShopeePay Hadirkan "Pasti Gratis", Transfer ke Semua Bank dan E-Wallet Tanpa Biaya Admin

News | Kamis, 21 Mei 2026 | 15:43 WIB

Jejak Kriminal Teror Pocong: Mengapa Modus Mistis Masih Bertahan di Era Digital?

Jejak Kriminal Teror Pocong: Mengapa Modus Mistis Masih Bertahan di Era Digital?

News | Kamis, 21 Mei 2026 | 15:36 WIB

Spanduk 'Surat Permohonan Maaf' soal Prabowo-Gibran Terpasang di Gerbang UGM, Kampus Beri Respons

Spanduk 'Surat Permohonan Maaf' soal Prabowo-Gibran Terpasang di Gerbang UGM, Kampus Beri Respons

News | Kamis, 21 Mei 2026 | 15:34 WIB