Mulai Bulan Depan, Pelaku Bisnis-Industri di Jakarta Bakal Kena Retribusi Sampah: Berapa Bulanannya?

Agung Sandy Lesmana, Fakhri Fuadi Muflih

Kamis, 27 Februari 2025 | 20:55 WIB
Mulai Bulan Depan, Pelaku Bisnis-Industri di Jakarta Bakal Kena Retribusi Sampah: Berapa Bulanannya?
Ilustrasi sampah. [Ist]

Suara.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bakal mulai menarik retribusi sampah pada Maret 2025 mendatang. Namun, penerapannya baru diberlakukan untuk sektor industri dan bisnis.

Hal ini dikatakan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto. Nantinya ketiga aturan ini diterapkan, Pemprov akan menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) untuk dijadikan acuan dan dasar hukum.

"Kalau kapan pemberlakuan retribusi bagi industri dan usaha, itu pada saat pergub retribusinya sudah diundangkan. Pastinya tahun ini juga. Kalau targetnya mudah-mudahan, kalau enggak ada keterlambatan, itu bisa di bulan Maret ini, atau paling lambat April," ujar Asep di Balai Kota Jakarta, Kamis (27/2/2025).

Asep juga menegaskan akan ada sanksi tegas bagi pihak yang tidak mematuhi aturan tersebut. Sanksi berupa denda 1 persen dari tagihan akan diberikan kepada pelaku usaha yang tidak membayar retribusi. Bahkan, pengangkutan sampah bagi industri yang belum membayar akan dihentikan.

"Kalau enggak bayar retribusi, maka sanksinya kena 1%. Kalau 1% dari tagihan SKRD-nya. Dia makin lama enggak bayar retribusi, maka sanksinya juga akan bertambah. Dan kemungkinan juga kami tidak akan angkut sampah yang dari industri dan bisnis itu," jelasnya.

"Kami pastikan sanksinya tegas untuk memastikan pengelolaan sampah berjalan efektif," lanjut Asep.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, Asep Kuswanto. (Suara.com/Fakhri)
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, Asep Kuswanto. (Suara.com/Fakhri)

Sementara itu, Asep juga memberikan informasi terkait retribusi sampah rumah tangga. Saat ini, peraturan retribusi tersebut masih dalam tahap harmonisasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Sebelumnya, retribusi sampah rumah tangga seharusnya sudah diberlakukan pada 1 Januari 2024.

Namun, karena permohonan penundaan, pemberlakuan retribusi ini diundur hingga 1 Januari 2025, meski hingga kini pembahasan aturan tersebut masih berjalan.

"Akan tetapi sampai saat ini pembahasan retribusinya, pembahasan Pergubnya itu masih dalam harmonisasi dengan Kemendagri. Itu belum selesai,” kata Asep.

Asep mengungkapkan bahwa pihaknya sudah berdiskusi dengan Komisi D DPRD DKI Jakarta mengenai hal ini. Jika retribusi sampah sudah diberlakukan, masyarakat yang tidak memisahkan sampah atau menjadi nasabah aktif bank sampah akan dikenakan biaya retribusi sebesar Rp10.000 hingga Rp77.000 per bulan.

Ilustrasi sampah menumpuk. [Ist]
Ilustrasi sampah menumpuk. [Ist]

"Bagi masyarakat yang menjadi nasabah bank sampah, secara aktif yang menyetorkan sampahnya sebulan 4 kali, maka tidak berlaku lagi retribusi bagi masyarakat tersebut. Jadi pilihannya bagi masyarakat adalah lakukan pilah sampah dan menjadi anggota bank sampah atau bayar retribusi,” ujar Asep.

Meski begitu, Asep menekankan bahwa biaya retribusi ini tidak terkait dengan iuran sampah yang dipungut oleh RT atau RW. Masyarakat tetap harus membayar iuran sampah ke RT/RW setempat.

“Tugas kami sebenarnya adalah sarana edukasi bagi masyarakat untuk mau melakukan pilah sampah dari rumah. Kalau retribusi sampah makin tinggi, maka indikatornya adalah ternyata membuktikan bahwa masyarakat nggak mau pilah sampah. Dan nggak mau menjadi nasabah bank sampah. Dan jelas itu akan mempengaruhi kinerjanya DLH,” tambahnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Doa di Depan Kakbah, Viral Jemaah Umrah Sumpahi 'Tukang Oplos BBM' Riva Siahaan: Cabut Semuanya Ya Allah, Mati Lu!

Doa di Depan Kakbah, Viral Jemaah Umrah Sumpahi 'Tukang Oplos BBM' Riva Siahaan: Cabut Semuanya Ya Allah, Mati Lu!

News | Kamis, 27 Februari 2025 | 14:54 WIB

Sebut Praktik Mega Korupsi Pertamina Sangat Kejam, Akbar Faizal ke Erick Thohir: Anda Harus Bertanggung Jawab!

Sebut Praktik Mega Korupsi Pertamina Sangat Kejam, Akbar Faizal ke Erick Thohir: Anda Harus Bertanggung Jawab!

News | Kamis, 27 Februari 2025 | 13:16 WIB

Nyelekit! Sindiran Rocky Gerung soal Janji Prabowo Indonesia Terang Benderang: Terangnya 2050, Bukan Sekarang

Nyelekit! Sindiran Rocky Gerung soal Janji Prabowo Indonesia Terang Benderang: Terangnya 2050, Bukan Sekarang

News | Rabu, 26 Februari 2025 | 20:55 WIB

Berdamai Dulu? Rocky Gerung soal Kader PDIP Diizinkan Ikut Retret Magelang: Jokowi Ingin Mega Tunduk ke Prabowo

Berdamai Dulu? Rocky Gerung soal Kader PDIP Diizinkan Ikut Retret Magelang: Jokowi Ingin Mega Tunduk ke Prabowo

News | Selasa, 25 Februari 2025 | 15:21 WIB

Terkini

KPK Ungkap Alasan Tak Menerbitkan Surat Panggilan untuk Silmy Karim

KPK Ungkap Alasan Tak Menerbitkan Surat Panggilan untuk Silmy Karim

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 21:30 WIB

Pemprov DKI Buka 2.843 Lowongan Padat Karya, Syaratnya Cukup KTP Jakarta

Pemprov DKI Buka 2.843 Lowongan Padat Karya, Syaratnya Cukup KTP Jakarta

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 20:56 WIB

Gus Ipul Kunjungi Al Falah Ploso, Minta Doa Kiai Huda untuk Munas-Konbes 2026

Gus Ipul Kunjungi Al Falah Ploso, Minta Doa Kiai Huda untuk Munas-Konbes 2026

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 20:12 WIB

Sepertiga Kelurahan di Jakarta Belum Punya Pos Pemadam Kebakaran

Sepertiga Kelurahan di Jakarta Belum Punya Pos Pemadam Kebakaran

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 19:37 WIB

Prasasti: Stabilitas Rupiah dan Inflasi Jadi Ujian Pemerintah

Prasasti: Stabilitas Rupiah dan Inflasi Jadi Ujian Pemerintah

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 18:38 WIB

Ekstradisi Paulus Tannos ke Indonesia Tunggu Sidang Lanjutan di Singapura pada Agustus 2026

Ekstradisi Paulus Tannos ke Indonesia Tunggu Sidang Lanjutan di Singapura pada Agustus 2026

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 17:40 WIB

ICW soal Kasus Silmy Karim: Pemerasan Masih Marak, Pemerintah Gagal Benahi Sistem Perizinan.

ICW soal Kasus Silmy Karim: Pemerasan Masih Marak, Pemerintah Gagal Benahi Sistem Perizinan.

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 17:18 WIB

4 Cara Mengelola Pengeluaran Bulanan agar Saldo Dompet Digital Lebih Hemat dengan ShopeePay

4 Cara Mengelola Pengeluaran Bulanan agar Saldo Dompet Digital Lebih Hemat dengan ShopeePay

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 16:48 WIB

Sengketa Tanah Kedoya Memanas, Tergugat Persoalkan Status Kuasa Hukum Penggugat

Sengketa Tanah Kedoya Memanas, Tergugat Persoalkan Status Kuasa Hukum Penggugat

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 16:35 WIB

Jakarta Siapkan Sistem Peringatan Dini Kualitas Udara, Warga Bisa Cek Polusi 3 Hari ke Depan

Jakarta Siapkan Sistem Peringatan Dini Kualitas Udara, Warga Bisa Cek Polusi 3 Hari ke Depan

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 14:54 WIB