Demi Keuntungan, Pedagang Nekat Jual Ayam Gelonggongan, Kini Berakhir di Penjara

Jum'at, 28 Februari 2025 | 19:07 WIB
Demi Keuntungan, Pedagang Nekat Jual Ayam Gelonggongan, Kini Berakhir di Penjara
Praktik pembuatan ayam gelonggongan di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta, Kamis (27/2/2025). (ANTARA/HO-Polsek Kebayoran Lama)

Suara.com - Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan membongkar kasus penjualan ayam gelonggongan di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Aksi ini dilakukan oleh seorang jagal, berinisial SY (32), di salah satu rumah potong Kebayoran Lama.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Ardian Satrio Utomo mengatakan, pelaku nekat melakukan hal ini guna meraih keuntungan.

Adapun, aksi menggelonggong ayam potong ini dilakukan dengan memasukkan air ke tubuh ayam menggunakan kompresor.

Pelaku juga menggunakan suntikan untuk memasukkan air ke dalam daging ayam yang sudah dipotong.

Sehingga dengan adanya proses gelonggong itu bobot ayam seketika bertambah secara signifikan.

"Motifnya, pelaku yang pasti mencari keuntungan dari penjualan ayam tersebut. Dari keterangan pelaku SY bobot awal atau sebelum dilakukan gelonggong berbeda sekitar 1 sampai 2 on," kata Ardian, di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Jumat (28/2/2025).

Usia digelonggong ayam potong itu kemudian diedarkan di sekitar pasar Kebayoran Lama.

Kepada petugas, SY juga mengaku telah melakukan aksi ini sejak tahun 2021, dalam sehari ada sekitar 100-200 ekor ayam yang didistribusikannya.

Baca Juga: Pedagang Nakal di Pasar Kebayoran Lama Tertangkap, Waspada Ayam Gelonggongan di Jakarta Jelang Puasa

Adapun untuk satu ekor ayam, biasanya SY membandrol dengan harga Rp30-50 ribu per ekor.

"Yang dikejar disini oleh pelaku yaitu mencari keuntungan yang lebih dari berat normal atau net dan dijadikan tambahan tadi sekitar 20 sampai 30 persen," jelas Ardian.

Ardian mengatakan, saat ini SY telah ditetapkan sebagai tersangka. Meski demikian, polisi masih terus melakukn pendalaman dalam perkara ini.

"Kalau untuk pelaku, di sini yang bersangkutan hanya pekerja dan ada pemiliknya, di situ masih kita lakukan pendalaman," kata Ardian.

SY dijerat dengan Pasal 62 ayat 1 jo 8 ayat 1 undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara, dan denda paling lama Rp2 miliar.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Transformasi Geometri dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI