Politikus PDIP Kritik Raja Juli Boyong Kader PSI Ramai-ramai Masuk Tim FOLU Net Sink 2030: Seleksinya Bagaimana?

Riki Chandra

Jum'at, 07 Maret 2025 | 13:49 WIB
Politikus PDIP Kritik Raja Juli Boyong Kader PSI Ramai-ramai Masuk Tim FOLU Net Sink 2030: Seleksinya Bagaimana?
Kolase Alex Indra Lukman dan Raja Juli Antoni. [Dok. Istimewa]

Suara.com - Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Alex Indra Lukman, menyoroti tim Operation Management Office (OMO) Indonesia Forestry and Other Land Use (FOLU) Net Sink 2030. Pasalnya, sekitar 25 persen dari anggota tim tersebut diketahui berasal dari kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Fakta itu terungkap setelah beredarnya Keputusan Menteri (Kepmen) Nomor 32 Tahun 2025 terkait struktur organisasi OMO FOLU Net Sink 2030.

Ketua PDIP Sumatera Barat (Sumbar) itu mempertanyakan proses seleksi dan transparansi dalam penunjukan personel oleh Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup (Menhut), Raja Juli Antoni, yang menetapkan tim tersebut.

“Kami tidak bermaksud meragukan kompetensi yang terpilih, tetapi publik berhak tahu siapa yang melakukan seleksi dan bagaimana prosesnya,” ujar Alex, Jumat (7/3/2025).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Raja Juli Antoni, yang juga menjabat sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PSI, menetapkan sedikitnya 11 kader PSI dalam tim yang dibiayai melalui hibah Norway Contribution melalui Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH). Keputusan ini didasarkan pada Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 168 Tahun 2022.

Dalam struktur FOLU Net Sink 2030, terdapat lima bidang utama, yaitu: Pengelolaan Hutan Lestari, Peningkatan Cadangan Karbon, Konservasi, Pengelolaan Ekosistem Gambut, serta Instrumen dan Informasi.

Berdasarkan lampiran keputusan tersebut, Raja Juli Antoni juga menetapkan dirinya sebagai penanggung jawab sekaligus pengarah tim, didampingi oleh seorang wakil penanggung jawab.

Total ada 43 orang dalam tim Operation Management Office Indonesia FOLU Net Sink 2030, dengan 12 di antaranya atau sekitar 25 persen berasal dari kader PSI. Mereka menduduki berbagai posisi strategis, termasuk sebagai ketua bidang dan anggota bidang.

Sebagai bagian dari tim ini, setiap personel menerima honorarium dengan nominal yang berbeda berdasarkan jabatan masing-masing.

Berdasarkan lampiran Keputusan Menteri Nomor 32 Tahun 2025, penanggung jawab mendapatkan honor sebesar Rp 50 juta per bulan, sedangkan wakilnya menerima Rp 40 juta.

Para penasihat ahli (4 orang) mendapatkan Rp 25 juta per bulan, sementara ketua pelaksana, ketua harian I dan II, serta ketua bidang menerima Rp 30 juta per bulan. Anggota bidang menerima Rp 20 juta, dan staf sekretariat bidang mendapatkan honor sebesar Rp 8 juta per bulan.

Alex Indra Lukman menegaskan bahwa dana hibah ini seharusnya lebih banyak dialokasikan untuk pembiayaan program ketimbang untuk honorarium tim.

“Melihat lampiran SK yang ditandatangani Raja Juli Antoni, tampaknya harapan itu sulit terwujud,” tegasnya.

Alex menilai bahwa komposisi personel dalam tim FOLU Net Sink 2030 periode ini tidak sesuai dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) dan bersih (clean government).

Menurutnya, pada periode sebelumnya, tim ini lebih banyak diisi oleh pejabat struktural Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta akademisi yang fokus pada isu lingkungan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Petugas Berjibaku Padamkan Api, Menhut Soroti Tren Titik Api Karhutla yang Selalu Naik Saat Weekend

Petugas Berjibaku Padamkan Api, Menhut Soroti Tren Titik Api Karhutla yang Selalu Naik Saat Weekend

News | Rabu, 16 September 2026 | 14:17 WIB

Kemenhut Bekukan Izin Usaha 26 Perusahaan Terkait Karhutla, Siap Lanjut ke Ranah Pidana

Kemenhut Bekukan Izin Usaha 26 Perusahaan Terkait Karhutla, Siap Lanjut ke Ranah Pidana

News | Rabu, 16 September 2026 | 14:15 WIB

Kemenhut Bekukan Izin 26 Perusahaan Terkait Karhutla, Bisa Berujung Pidana

Kemenhut Bekukan Izin 26 Perusahaan Terkait Karhutla, Bisa Berujung Pidana

News | Rabu, 16 September 2026 | 13:26 WIB

Karhutla 2026 Lepaskan Jutaan Ton Karbon, Apa Dampaknya bagi Target Iklim Indonesia?

Karhutla 2026 Lepaskan Jutaan Ton Karbon, Apa Dampaknya bagi Target Iklim Indonesia?

News | Senin, 14 September 2026 | 11:29 WIB

Raja Juli Belum Diperiksa KPK soal Amplop dari Bupati Kuansing, Ini Alasannya

Raja Juli Belum Diperiksa KPK soal Amplop dari Bupati Kuansing, Ini Alasannya

News | Senin, 07 September 2026 | 22:04 WIB

Dikepung Asap Karhutla, Pesawat Menhut Raja Juli Antoni Gagal Mendarat di Pontianak

Dikepung Asap Karhutla, Pesawat Menhut Raja Juli Antoni Gagal Mendarat di Pontianak

News | Kamis, 03 September 2026 | 13:49 WIB

Hadapi Karhutla, Menhut: Cara Paling Efektif Memadamkan Api Ya Hujan

Hadapi Karhutla, Menhut: Cara Paling Efektif Memadamkan Api Ya Hujan

News | Rabu, 26 Agustus 2026 | 22:33 WIB

Perintah Prabowo ke Menhut Raja Juli: Urus Karhutla Jangan Omon-omon, Harus Aksi Nyata

Perintah Prabowo ke Menhut Raja Juli: Urus Karhutla Jangan Omon-omon, Harus Aksi Nyata

News | Selasa, 25 Agustus 2026 | 21:28 WIB

Ditanya Kenapa Tak Dampingi Prabowo Tinjau Karhutla, Ini Jawaban Menhut

Ditanya Kenapa Tak Dampingi Prabowo Tinjau Karhutla, Ini Jawaban Menhut

News | Selasa, 25 Agustus 2026 | 19:06 WIB

Walhi Kritik Menhut Raja Juli ke Kalteng: Jangan Cuma Gimmick Semprot Api, Mana Solusinya?

Walhi Kritik Menhut Raja Juli ke Kalteng: Jangan Cuma Gimmick Semprot Api, Mana Solusinya?

News | Selasa, 25 Agustus 2026 | 18:05 WIB

Terkini

The Walk Hadir di Serpong, Satukan Kuliner dan Beauty dalam Satu Destinasi Lifestyle

The Walk Hadir di Serpong, Satukan Kuliner dan Beauty dalam Satu Destinasi Lifestyle

Lifestyle | Kamis, 17 September 2026 | 02:04 WIB

Momen Kaesang Pangarep Ajak Anak Penyintas Gempa Palue Main Catur dan Ular Tangga

Momen Kaesang Pangarep Ajak Anak Penyintas Gempa Palue Main Catur dan Ular Tangga

Bali | Rabu, 16 September 2026 | 23:24 WIB

Menkeu Suahasil Akan Evaluasi Perombakan Ratusan Pejabat Kemenkeu Era Purbaya

Menkeu Suahasil Akan Evaluasi Perombakan Ratusan Pejabat Kemenkeu Era Purbaya

Bisnis | Rabu, 16 September 2026 | 23:11 WIB

Teknologi Silicon-Carbon dan Update 6 Tahun, REDMI Note 17 Mulai Rp3,9 Jutaan

Teknologi Silicon-Carbon dan Update 6 Tahun, REDMI Note 17 Mulai Rp3,9 Jutaan

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 23:10 WIB

Antrean Pertalite Mengular di Bengkulu, Helmi Hasan Malah Ajak Warga Salat Tobat

Antrean Pertalite Mengular di Bengkulu, Helmi Hasan Malah Ajak Warga Salat Tobat

Sumsel | Rabu, 16 September 2026 | 23:00 WIB

44 Ribu Hektare Tanah TNI Bermasalah, TNI Akui Potensi Konflik Agraria Kian Tinggi

44 Ribu Hektare Tanah TNI Bermasalah, TNI Akui Potensi Konflik Agraria Kian Tinggi

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:55 WIB

Dulu Cuma Scan QR, Kini Pembayaran Digital Makin Pintar dan Menembus Transaksi Global

Dulu Cuma Scan QR, Kini Pembayaran Digital Makin Pintar dan Menembus Transaksi Global

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 22:49 WIB

RUU Reforma Agraria akan Disahkan di Rapat Paripurna 22 September

RUU Reforma Agraria akan Disahkan di Rapat Paripurna 22 September

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:41 WIB

Dirut BRI: Kekuatan Holding UMi Ditopang oleh Integrasi Keunggulan Entitas

Dirut BRI: Kekuatan Holding UMi Ditopang oleh Integrasi Keunggulan Entitas

Bri | Rabu, 16 September 2026 | 22:39 WIB

MK Minta Kewenangan Bakamla Disusun Ulang, DPR dan Pemerintah Diberi Waktu 2 Tahun

MK Minta Kewenangan Bakamla Disusun Ulang, DPR dan Pemerintah Diberi Waktu 2 Tahun

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:31 WIB

×