Jadi Saksi di Sidang Kasus Zarof Ricar, Ronald Tannur Sempat Kepergok Ngobrol Bareng Ibunya

Agung Sandy Lesmana | Suara.com

Senin, 17 Maret 2025 | 12:53 WIB
Jadi Saksi di Sidang Kasus Zarof Ricar, Ronald Tannur Sempat Kepergok Ngobrol Bareng Ibunya
Terpidana pembunuhan, Gregorius Ronald Tannur Tengah), tampak mengobrol dengan sang ibunda, Meirizka Widjaja Tannur, sebelum menunggu sidang pemeriksaan saksi atas terdakwa Zarof Ricar dimulai di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (17/3/2025). (ANTARA/Agatha Olivia Victoria)

Suara.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Senin (17/3/2025) kembali menggelar sidang lanjutan kasus gratifikasi dengan terdakwa mantan pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar. Dalam sidang kali ini, terpidana pembunuhan, Gregorius Ronald Tannur turut menjadi saksi untuk terdakwa Razor Ricar.

Menyitat laporan Antara, Ronald Tannur yang mengenakan kemeja putih lengan panjang dan masker hitam tiba di Pengadilan Tipikor Jakarta sekitar pukul 10.25 WIB,

Saat memasuki ruang sidang, Ronald Tannur langsung duduk di samping sang ibunda, Meirizka Widjaja Tannur, untuk mengobrol.

Meirizka juga menjadi terdakwa dalam kasus skandal suap tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang telahn memvonis vonis bebas Ronald Tannur.

Dalam skandal vonis bebas itu, ketiga hakim PN Surabaya disuap oleh Meirizka sebesar Rp4,67 miliar.

Terdakwa kasus dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, Zarof Ricar, mengikuti sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (17/2/2025). . ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/nym
Terdakwa kasus dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, Zarof Ricar, mengikuti sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (17/2/2025). . ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/nym

Adapun sidang pemeriksaan saksi Meirizka Widjaja Tannur digabung dengan sidang Zarof Ricar.

Selain Ronald Tannur, terdapat pula beberapa saksi lainnya yang akan diperiksa pada kasus Zarof Ricar, yaitu pengelola Apartemen Gunawangsa Tidar Surabaya Budi Djatmiko dan Johan Christian, President Director PT Nojorono Tobacco Internasional Stefanus Josef Jongkyrana Batihalim, serta Quality Control Manager PT Antam Sutaji Eko Prabowo.

Dakwaan Jaksa 

Dalam sidang sebelumnya, Zarof Ricar didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp915 miliar dan 51 kilogram emas terkait pengurusan perkara. 

Jaksa penuntut umum (JPU) menjelaskan bahwa praktik penerimaan gratifikasi itu dilakukan Zarof selama 10 tahun terakhir.

Menurut jaksa, Zarof memanfaatkan riwayat jabatannya selama bertugas di MA yang membuatnya memiliki akses untuk mengenal banyak pihak, termasuk para hakim.

"Bahwa dalam jabatan terdakwa tersebut maka memudahkan terdakwa untuk memiliki akses untuk bertemu dan mengenal ke berbagai lingkup pejabat hakim agung di lingkungan Mahkamah Agung termasuk ketika terdakwa menjabat sebagai Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung di mana terdakwa juga selaku Widyaiswara yang mengajar di lingkungan hakim," kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (10/2/2025).

Selama bertugas di MA, Zarof pernah menjabat sebagai Direktur Pranata dan Tata Laksana Perkara Pidana Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung, Sekretaris Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung, hingga Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan dan Pendidikan dan Pelatihan hukum dan peradilan Mahkamah Agung.

Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar (tengah) memberikan kesaksian dalam sidang kasus dugaan suap dengan terdakwa tiga hakim nonaktif PN Surabaya pemberi vonis bebas Gregorius Ronald Tannur di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (11/2/2025). (ANTARA FOTO).
Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar (tengah) memberikan kesaksian dalam sidang kasus dugaan suap dengan terdakwa tiga hakim nonaktif PN Surabaya pemberi vonis bebas Gregorius Ronald Tannur di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (11/2/2025). (ANTARA FOTO).

Sebelumnya, jaksa mendakwa Zarof telah menerima gratifikasi sebanyak Rp915 miliar dan 51 kilogram emas. 

“Menerima gratifikasi yaitu menerima uang tunai dalam bentuk uang rupiah dan mata uang asing yang dikonversikan ke dalam mata uang rupiah dengan nilai total keseluruhan kurang lebih sebesar Rp915.000.000.000 dan emas logam mulia sebanyak kurang lebih 51 Kilogram dari para pihak yang memiliki perkara di lingkungan Pengadilan," tutur jaksa.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

"Amplop Besar dan Vonis Bebas, Hakim Erintuah Akui Diminta Atur Kasus Ronald Tannur

"Amplop Besar dan Vonis Bebas, Hakim Erintuah Akui Diminta Atur Kasus Ronald Tannur

News | Senin, 03 Maret 2025 | 18:12 WIB

2 Hakim Penerima Suap Vonis Bebas Ronald Tannur jadi Saksi di Sidang Zarof Ricar

2 Hakim Penerima Suap Vonis Bebas Ronald Tannur jadi Saksi di Sidang Zarof Ricar

News | Senin, 03 Maret 2025 | 13:50 WIB

Heru Skakmat Pengacara Ronald Tannur usai Dituding Terima Uang: Kenapa Saudara Lancang Tulis Nama Saya?

Heru Skakmat Pengacara Ronald Tannur usai Dituding Terima Uang: Kenapa Saudara Lancang Tulis Nama Saya?

News | Rabu, 26 Februari 2025 | 00:11 WIB

Potret Ronald Tannur Jadi Saksi Sidang Suap Hakim PN Surabaya

Potret Ronald Tannur Jadi Saksi Sidang Suap Hakim PN Surabaya

Foto | Selasa, 25 Februari 2025 | 19:17 WIB

Terkini

Mengapa Aparat Takut dengan Film 'Pesta Babi? Dokumenter yang Menguak Sisi Gelap Proyek di Papua

Mengapa Aparat Takut dengan Film 'Pesta Babi? Dokumenter yang Menguak Sisi Gelap Proyek di Papua

News | Sabtu, 16 Mei 2026 | 07:22 WIB

Tak Sembarang Orang Bisa Beli, Begini Alur Distribusi Narkoba 'VIP Only' di B Fashion Hotel

Tak Sembarang Orang Bisa Beli, Begini Alur Distribusi Narkoba 'VIP Only' di B Fashion Hotel

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 21:45 WIB

Nasib Ahmad Syahri Merokok dan Main Game Saat Rapat, Terancam Dipecat dari DPRD Jember?

Nasib Ahmad Syahri Merokok dan Main Game Saat Rapat, Terancam Dipecat dari DPRD Jember?

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 21:15 WIB

Menteri PU Panggil Pulang ASN Tugas Belajar di London Diduga Hina Program MBG

Menteri PU Panggil Pulang ASN Tugas Belajar di London Diduga Hina Program MBG

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 20:14 WIB

Nasib Santri Ponpes Pati Usai Geger Kasus Pelecehan, Sekolah Tetap Lanjut atau Pindah?

Nasib Santri Ponpes Pati Usai Geger Kasus Pelecehan, Sekolah Tetap Lanjut atau Pindah?

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 19:44 WIB

Polda Metro Jaya Bentuk Tim Pemburu Begal, Kombes Iman: Kami Siap Beraksi 24 Jam!

Polda Metro Jaya Bentuk Tim Pemburu Begal, Kombes Iman: Kami Siap Beraksi 24 Jam!

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 19:36 WIB

Kepulauan Seribu Diserbu Wisatawan Saat Liburan, Polres Sebar Polisi di Tiap Dermaga

Kepulauan Seribu Diserbu Wisatawan Saat Liburan, Polres Sebar Polisi di Tiap Dermaga

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 19:29 WIB

Kedubes Jepang Warning Warganya: Nekat Prostitusi Anak di RI, Siap-siap Dibui di Dua Negara

Kedubes Jepang Warning Warganya: Nekat Prostitusi Anak di RI, Siap-siap Dibui di Dua Negara

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 19:21 WIB

Polisi Ciduk Komplotan Jambret di Tamansari, Uang Hasil Kejahatan Dipakai Buat Pesta Sabu

Polisi Ciduk Komplotan Jambret di Tamansari, Uang Hasil Kejahatan Dipakai Buat Pesta Sabu

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 19:06 WIB

Sebut Prabowo Anggap Gagasannya Suci, Sobary: Oh Paus Saja Ndak Begitu Bung!

Sebut Prabowo Anggap Gagasannya Suci, Sobary: Oh Paus Saja Ndak Begitu Bung!

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 19:00 WIB