Skandal Pagar Laut: Polri Usut Korupsi di PIK 2, Bekasi, dan Deli Serdang! Siapa Selanjutnya?

Chandra Iswinarno, Faqih Fathurrahman

Selasa, 18 Maret 2025 | 21:53 WIB
Skandal Pagar Laut: Polri Usut Korupsi di PIK 2, Bekasi, dan Deli Serdang! Siapa Selanjutnya?
Kakortastipidkor Polri Irjen Pol Cahyono Wibowo. [ANTARA/HO-Divisi Humas Polri]

Suara.com - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri memastikan bakal terus melakukan pendalaman terkait dugaan korupsi dalam peristiwa pagar laut di tiga wilayah.

Ketiga wilayah tersebut meliputi, Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Bekasi, dan Deli Serdang.

Kakortas Tipikor Polri Irjen Cahyono Wibowo mengatakan, penyidik bakal tetap mempertimbangkan sejumlah fakta yang ada.

Meskipun, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid sempat mengatakan, ada SHGB dari perusahaan milik Aguan yang tidak jadi dicabut.

"Nanti kita lihat. Artinya, kita tetap mempertimbangkan fakta yang ada, bagaimana terkait dengan kegiatan penyelidikannya," kata Cahyono, di Mabes Polri, Selasa (18/3/2025).

Ia memastikan bahwa pemeriksaan akan terus berlangsung meski dalam perjalanannya tidak bisa berjalan cepat.

"Jalan, cuma kita juga kan banyak pekerjaan, jadi kelihatannya agak tertatih-tatih lah,” ungkapnya.

Hingga saat ini sudah ada 34 orang yang dimintai keterangan atau klarifikasi. Mereka berasal dari pihak swasta atau instansi pemerintah.

“34 orang telah diklarifikasi. Ada dari ATR BPN ada. Kepala desanya juga ada, dari masyarakat juga ada,” ucapnya.

baca juga

Sebelumnya diberitakan, fenomena kemunculan pagar laur di pesisir Perairan Banten dan Bekasi membuat heboh masyarakat.

Persoalan tersebut dengan cepat mendapat perhatian publik karena mengundang kecurigaan terkait adanya sertifikat hak milik dan hak guna bangun di laut.

Namun dari dua lokasi tersebut, belakangan diketahui memiliki modus yang berbeda dalam penerbitan SHM dan SHGB-nya.

Untuk di Perairan Bekasi, penerbitan SHM dilakukan dengan menggeser titik koordinat.

Operator alat berat escavator dari PT TRPN membongkar pagar laut dengan pengawasan Polisi Khusus Pengelolaan Pesisir dan Pulau-pulau kecil (Polsus PWP3K) Ditjen PSDKP di pesisir laut Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Selasa (11/2/2025). [ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/rwa]
Operator alat berat escavator dari PT TRPN membongkar pagar laut dengan pengawasan Polisi Khusus Pengelolaan Pesisir dan Pulau-pulau kecil (Polsus PWP3K) Ditjen PSDKP di pesisir laut Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Selasa (11/2/2025). [ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/rwa]

Sementara di Perairan Tangerang, Kepala Desa Kohod, Arsin disebut melakukan pemalsuan dengan cara mencarut nama warga desa untuk menerbitkan SHGB.

Sebelumnya diberitakan, beberapa waktu lalu, Bareskrim Polri meningkatkan status kasus penerbitan 93 SHM palsu di lokasi pagar laut, Desa Segerajaya dan Kecamatan Tarumajaya, Bekasi dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan.

Peningkatan status kasus pagar laut Bekasi itu setelah Bareskrim melaksanakan gelar perkara pada Kamis (27/2/2025) kemarin.

"Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum telah melaksanakan gelar perkara. Gelar perkara, kami semua sepakat meningkatkan status LP tersebut dari penyelidikan menjadi penyidikan,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro di Mabes Polri, Jumat (28/2/2025).

Djuhandhani mengatakan bahwa penyidik bakal mengambil langkah dalam melengkapi administrasi penyidikan, dan melakukan pemeriksaan saksi, serta melaksanakan upaya-upaya paksa lainnya.

Hal itu dilakukan sambil menunggu hasil pengujian laboratorium forensik terhadap beberapa barang bukti.

Tak hanya itu, ia juga menyampaikan bahwa dalam gelar perkara, telah mendalami hasil penyelidikan keberadaan 201 sertifikat HGB atas nama PT Mega Agung Nusantara.

Sertifikat HGB atas nama perusahaan tersebut terbit pada 2007 sampai dengan 2015 di Desa Huribjaya, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

"Kami meyakini bahwa di sini telah terjadi perbuatan melawan hukum atau pidana, namun karena ini masih berupa penyelidikan dan merupakan laporan informasi, kami sepakat untuk membuat laporan polisi," katanya.

"Selanjutnya dalam waktu tidak lama juga kami akan berupaya meningkatkan status dari penyelidikan ke penyidikan," katanya.

Sementara itu, Advokat dan Koordinator Tim Advokasi Melawan Oligarki Rakus Perampas Tanah Rakyat (TA-MOR PTR) Ahmad Khozinudin mengkritisi dugaan permainan oligarki dalam kasus pagar laut, terutama di Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 yang dianggapnya sebagai bentuk penguasaan wilayah laut secara ilegal.

Ia mempertanyakan sikap pejabat negara yang seakan-akan menutup mata terhadap masalah ini.

Petugas Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) serta Taruna Politeknik Ahli Usaha Perikanan (AUP) berada di kapal sea raider yang akan melakukan pencabutan pagar laut di kawasan pesisir Pantai Citius, Kabupaten Tangerang, Banten, Selasa (28/1/2024). [ANTARA FOTO/Putra M. Akbar/gp/Spt]
Petugas Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) serta Taruna Politeknik Ahli Usaha Perikanan (AUP) berada di kapal sea raider yang akan melakukan pencabutan pagar laut di kawasan pesisir Pantai Citius, Kabupaten Tangerang, Banten, Selasa (28/1/2024). [ANTARA FOTO/Putra M. Akbar/gp/Spt]

"Kita ajak para pejabat penyelenggara negara hari ini, termasuk Presiden Prabowo Subianto, untuk berpikir apakah kita mau mengorbankan negara kita hanya untuk melindungi segelintir oligarki yang merusak negara kita?" ujarnya yang dikutip dari unggahan Youtube Abraham Samad Speak Up, Kamis (6/3/2025).

Ia menyoroti bahwa pagar laut sepanjang 30 KM tersebut tidak hanya berada di Desa Kohod, tetapi juga tersebar di 16 desa dan 6 kecamatan di Kabupaten Tangerang dan Kabupaten Serang.

Namun, ia heran mengapa kasus ini hanya difokuskan pada Kepala Desa Kohod, Arsin bin Asip.

"Bahkan dilokalisir hanya di Desa Kohod. Padahal kita tahu pagar laut 30 KM ada di 16 desa dan 6 kecamatan di Kabupaten Tangerang, tambahan ada di Kabupaten Serang beberapa kecamatan. Jadi memang jauh sekali," tegasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ahmad Khozinudin: Aguan Tidak Hanya Merusak Masyarakat, tapi juga Merusak Pejabat

Ahmad Khozinudin: Aguan Tidak Hanya Merusak Masyarakat, tapi juga Merusak Pejabat

News | Jum'at, 07 Maret 2025 | 23:36 WIB

DPR Buat Pansus Terkait Kasus PIK 2, Ahmad Khozinudin: "Kalau mau kasih kepercayaan kepada publik, Batalkan PSN PIK 2"

DPR Buat Pansus Terkait Kasus PIK 2, Ahmad Khozinudin: "Kalau mau kasih kepercayaan kepada publik, Batalkan PSN PIK 2"

News | Jum'at, 07 Maret 2025 | 23:18 WIB

Ahmad Khozinudin Soroti Dugaan Permainan Oligarki dalam Skandal Pagar Laut PIK-2

Ahmad Khozinudin Soroti Dugaan Permainan Oligarki dalam Skandal Pagar Laut PIK-2

News | Jum'at, 07 Maret 2025 | 22:53 WIB

Terkini

Sita 74 Kg Emas dan Valas Rp476 Miliar, Kortas Tipidkor Polri Bongkar Brankas Rahasia di Sentul

Sita 74 Kg Emas dan Valas Rp476 Miliar, Kortas Tipidkor Polri Bongkar Brankas Rahasia di Sentul

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 02:23 WIB

Gebrakan RUU Sisdiknas: Wajib Belajar Kini 13 Tahun, Termasuk 1 Tahun di PAUD

Gebrakan RUU Sisdiknas: Wajib Belajar Kini 13 Tahun, Termasuk 1 Tahun di PAUD

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 02:16 WIB

Usai Cafe de'CLAN Signature, Polisi Sita 74 Kg Emas dan Ratusan Miliar Hasil TPPU di Sentul City!

Usai Cafe de'CLAN Signature, Polisi Sita 74 Kg Emas dan Ratusan Miliar Hasil TPPU di Sentul City!

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 01:51 WIB

Geledah Rumah Mewah di Sentul City Bogor, Polisi Diduga Sita Emas Hingga Mata Uang Asing

Geledah Rumah Mewah di Sentul City Bogor, Polisi Diduga Sita Emas Hingga Mata Uang Asing

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 01:41 WIB

Rumah Mewah di Sentul City Digeledah Polisi Tengah Malam, Diduga Milik Jampidsus Febrie Adriansyah

Rumah Mewah di Sentul City Digeledah Polisi Tengah Malam, Diduga Milik Jampidsus Febrie Adriansyah

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 00:58 WIB

Meluas ke 12 Titik! Polisi Geledah Pacific Place hingga Rumah Mewah di Sentul Terkait Kasus TPPU

Meluas ke 12 Titik! Polisi Geledah Pacific Place hingga Rumah Mewah di Sentul Terkait Kasus TPPU

News | Rabu, 08 Juli 2026 | 23:30 WIB

Bahaya State Capture, Pakar Ungkap Cara Militer 'Kuasai' Negara Lewat Jalur Legal

Bahaya State Capture, Pakar Ungkap Cara Militer 'Kuasai' Negara Lewat Jalur Legal

News | Rabu, 08 Juli 2026 | 23:30 WIB

Jejak Densus 88 Kuntit Jampidsus di Cafe de'CLAN Signature: Kini Ditemukan Brankas Dolar Rp67 M!

Jejak Densus 88 Kuntit Jampidsus di Cafe de'CLAN Signature: Kini Ditemukan Brankas Dolar Rp67 M!

News | Rabu, 08 Juli 2026 | 22:59 WIB

Bareskrim Rampungkan Berkas Kasus Impor Handphone Ilegal, Tiga Tersangka Segera Disidang

Bareskrim Rampungkan Berkas Kasus Impor Handphone Ilegal, Tiga Tersangka Segera Disidang

News | Rabu, 08 Juli 2026 | 22:59 WIB

Mengapa Pengembalian Amplop Belum Tentu Membebaskan Raja Juli Antoni dari Pidana?

Mengapa Pengembalian Amplop Belum Tentu Membebaskan Raja Juli Antoni dari Pidana?

News | Rabu, 08 Juli 2026 | 22:26 WIB

×