Selain itu, kendaraan yang tidak memiliki STNK aktif atau menunggak pajak lebih dari dua tahun berturut-turut juga berpotensi dianggap kendaraan bodong dan dapat dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor oleh kepolisian.
Digitalisasi dan Kemudahan Akses
Seiring kemajuan teknologi, proses pengesahan pajak tahunan dan perpanjangan STNK kini bisa dilakukan secara online melalui aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL).
Dengan aplikasi ini, pemilik kendaraan dapat membayar pajak tanpa harus antre di kantor Samsat.
Selain itu, beberapa provinsi juga telah menyediakan layanan Samsat keliling, drive-thru, hingga e-Samsat melalui kerja sama dengan bank daerah untuk memudahkan masyarakat.
Tips Mengurus STNK
1. Periksa Masa Berlaku STNK Secara Berkala.
2. Bayar Pajak Tepat Waktu untuk Menghindari Denda.
3. Siapkan Dokumen Lengkap Saat Perpanjangan:
Baca Juga: CEK FAKTA: Benarkah Ada Kanal Pengaduan Penipuan Online via WhatsApp?
- KTP asli sesuai nama di STNK,
- STNK asli dan fotokopi,
- Bukti pembayaran pajak tahun sebelumnya.
4. Gunakan layanan digital untuk menghemat waktu dan tenaga.