Janggalnya 'Wisatawan Siluman' di Bali, Pendapatan Daerah Berpotensi Bocor

Rabu, 09 April 2025 | 09:56 WIB
Janggalnya 'Wisatawan Siluman' di Bali, Pendapatan Daerah Berpotensi Bocor
Ilustrasi Pantai Berawa, Badung, Bali [Suara.com/Eviera Paramita Sandi]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Karena PHRI memandang jika dilihat dari jumlah wisatawan asing yang datang yaitu 1,9 juta selama Januari dan Februari berdasarkan data imigrasi, maka semestinya okupansi tidak serendah sekarang.

Kendati belum terjadi lonjakan penyewaan kamar, Cok Ace melihat bukan berarti wisatawan sepi di Bali.

“Data imigrasi 1,9 juta secara proxy, atau katakanlah 1,5 juta wisman, dibanding 800 ribu tahun lalu itu hampir dua kalinya sekarang, jadi kemana mereka (wisatawan), okupansi hotel terjadi penurunan jadi ini indikasi hotel dan vila baru di luar pengetahuan kita yang sangat banyak,” ujarnya, Rabu (26/3/2025).

Diduga Cok Ace telah terjadi kebocoran karena banyaknya vila-vila bodong alias liar yang dikelola orang asing.

Ia menyebut pangsa pasarnya pun mengambil semua segmen sehingga menjadi pesaing akomodasi berizin.

Menjamurnya vila tak berizin lengkap ini menurutnya juga dipengaruhi kecilnya syarat investasi asing yaitu Rp10 miliar.

“Karena melihat tentang investasi di Indonesia termasuk Bali dan besarnya jaminan second home visa terlalu murah sekali untuk ukuran Bali. Mungkin itulah pendorongnya kenapa orang asing berlomba-lomba berinvestasi di Bali yang pada akhirnya menyebabkan turunnya okupansi hotel,” katanya.

Selain itu adanya penurunan okupansi secara global kata dia mencapai 10 persen.

“Bahkan beberapa hotel ada jauh turunnya sampai 20 persen,” katanya.

Baca Juga: Menghabiskan Libur Lebaran dengan Berwisata ke Lighting Art Kota Tua Jakarta

Aturan Baru

Sementara itu di Bali saat ini sedang diberlakukan aturan baru untuk wisatawan asing.

Pemerintah Provinsi Bali mengeluarkan pedoman baru bagi turis asing yang berkunjung ke Pulau Dewata. Peraturan ini berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2025 yang diterbitkan Gubernur Bali, Wayan Koster.

Satu diantara aturan tersebut adalah mengharuskan turis menggunakan akomodasi resmi yang ada di Bali dan sesuai standar serta menggunakan pemandu wisata berlisensi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI