Komnas HAM Turun Tangan Selidiki Dugaan Pelanggaran Berat di Kasus Penembakan 3 Polisi di Way Kanan

Chandra Iswinarno | Faqih Fathurrahman | Suara.com

Rabu, 09 April 2025 | 17:13 WIB
Komnas HAM Turun Tangan Selidiki Dugaan Pelanggaran Berat di Kasus Penembakan 3 Polisi di Way Kanan
Wakapolda Lampung Brigjen Pol Ahmad Ramadhan. [Humas Polri]

Suara.com - Komisioner Komnas HAM melakukan penelusuran terkait tewasnya tiga anggota kepolisian yang melakukan pembubaran judi sabung ayam di Kabupaten Way Kanan, Lampung pada Senin (17/3/2025) lalu.

Wakapolda Lampung Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa pihaknya mendukung penuh langkah Komnas HAM untuk melakukan investigasi pelanggaran HAM dalam kasus ini.

"Tim Komnas HAM juga melakukan pendalaman informasi bersama pihak keluarga mengenai kronologi peristiwa," kata Ramadhan dalam keterangannya, Rabu (9/4/2025).

Ramadhan menyatakan, Polri siap bekerja sama dalam upaya mendukung proses investigasi yang saat ini sedang dilakukan Komnas HAM

"Kami siap bekerja sama secara terbuka dan mendukung penuh langkah Komnas HAM dalam menelusuri fakta-fakta di balik kejadian ini," ujar Ramadhan.

Dalam prosesnya nanti, lanjut Ramadhan, pihaknya bakal bertindak profesional dan transparan dalam penanganan perkara ini.

"Penegakan hukum yang adil dan akuntabel adalah komitmen kami. Tidak boleh ada yang ditutup-tutupi. Kami akan mengawal kasus ini hingga tuntas," tegasnya.

Ramadhan melanjutkan bahwa saat ini pihaknya telah membentuk tim khusus untuk mendampingi proses investigasi Komnas HAM, serta membuka akses penuh terhadap data dan keterangan yang dibutuhkan.

"Kehadiran Komnas HAM memberi semangat baru bagi keluarga korban dan masyarakat agar proses hukum berjalan objektif dan tanpa intervensi," katanya.

Sebelumnya diberitakan, tiga Anggota Polres Way Kanan tewas saat melakukan penggerebekan di lokasi arena perjudian sabung ayam di Kampung Karang Manik, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung, Senin (17/3/2025).

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Yuni Iswandari membenarkan terjadinya peristiwa tersebut. Ketika itu, sejumlah 17 anggota Polres Way Kanan menggerebek arena tempat sabung ayam.

"Saat di TKP, langsung ditembaki oleh orang tak dikenal sehingga 3 personel gugur dalam tugas," katanya, saat dikonfirmasi, beberapa Waktu lalu.

Adapun ketiga anggota polisi yang gugur yakni Kapolsek Negara Batin, IPTU Lusiyanto, Bripka Petrus, dan Bripda Ghalib. Ketiganya mengalami luka tembak di bagian kepala.

Berdasarkan informasi awal yang diterima Suara.com, penembakan ini dilakukan oleh pihak TNI. Pasalnya, lokasi sabung ayam yang digerebek merupakan milik seorang anggota TNI.

Kapendam II/Sjw Kolonel Inf Eko Syah Putra Siregar mengatakan, hingga saat ini pihaknya masih menelusuri kejadian ini.

“Informasi yang ada sedang dalam proses penyelidikan penyidikan lebih lanjut dilapangan,” kata Eko, saat dikonfirmasi, Senin.

Pelaku penembakan polisi di Way Kanan saat penggerebekan judi sabung ayam Kopda B (ANTARA/Dian Hadiyatna).
Pelaku penembakan polisi di Way Kanan saat penggerebekan judi sabung ayam Kopda B (ANTARA/Dian Hadiyatna).

Eko mengaku, pihaknya masih mendalami soal adanya keterlibatan pihak TNI, dalam insiden ini. Apabila memang terbukti pihak TNI melakukan hal ini, Eko mengaku tidak akan segan untuk memberikan hukuman.

“Apabila ada keterlibatan oknum, kami pastikan akan ada sanksi-sanksi yang diberikan. Terkait tentang isu yang sedang berkembang, dimohon untuk menunggu konfirmasi hasil penyelidikan atau investigasi lebih lanjut,” jelasnya.

Terancam Hukuman Mati

Seorang anggota TNI, Kopda Basarsyah terancam hukuman mati usai menembak mati 3 anggota polisi di Negara Batin, Way Kanan, Lampung.

WS Danpuspom, Mayjend TNI Eka Wijaya Permana mengatakan, dalam perkara ini Kopda Basar dijerat dengan pasal pembunuhan berencana.

Mayjen Eka menjelaskan bahwa dalam kasus penembakan ini, Kopda Basar dijerat dengan Pasal 340 juncto Pasal 338 KUHP serta Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun.

Dalam perkara ini, ada dua tersangka dari pihak TNI, selain Kopda Basar, satu tersangka lainnya yakni Peltu Yohanes Lubis. Namun, dalam perkara ini, Yohanes hanya dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang Perjudian.

“Sementara itu, Peltu Yohanes Lubis yang terlibat dalam kasus perjudian dijerat Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara," kata Eka, dalam konferensi pers yang digelar bersama Polda Lampung pada Selasa (25/3/2025).

Usai kejadian, lanjut Eka, Kopda Basar mengakui bahwa dirinya yang melakukan penembakan terhadap 3 personel polisi. Usai melakukan penembakan, Basar juga sempat membuang senjata api yang saat itu digunakan.

Ia kemudian menunjukan tempat pembuangan senjata tersebut, hingga akhirnya petugas menemukan senjata yang digunakan Basar.

Setelah dilakukan pengecekan, ternyata senjata yang digunakan Basar saat menembak mati ketiga anggota Polri bukan senjata organik yang diperuntukkan kepada Basar.

Satu Polisi Jadi Tersangka

Sementara itu, Polda Lampung mengatakan satu anggota polisi menjadi tersangka dalam kasus perjudian sabung ayam dan penembakan yang terjadi di Kabupaten Way Kanan.

Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika menyebut telah melakukan pemeriksaan pemeriksaan terdapat dua orang anggota kepolisian dan satu warga sipil.

Helmy menjelaskan, dalam kasus tersebut, tim penyidik terus bekerja dan berkoordinasi dengan pihak TNI AD untuk mencari dan mengumpulkan bukti untuk melengkapi berbagai informasi terkait tindak pidana penjudian dan peristiwa penembakan.

"Dari hasil pemeriksaan, anggota dari Polda Sumatera Selatan inisial K telah ditetapkan sebagai tersangka perjudian," kata Helmy.

Helmy menjelaskan bahwa berdasarkan kesaksiannya, K berada di tempat kejadian perkara (TKP) dan mengenal pelaku sejak 2018.

"Yang bersangkutan datang ke lokasi atas undangan dan juga mengunggah video terkait peristiwa tersebut," kata dia.

Kemudian, lanjut dia, ada juga anggota Polres Lampung Tengah berinisial W yang menjadi saksi namun tidak ditahan, meskipun yang bersangkutan mengetahui dan ada di lokasi saat perjudian berlangsung.

"W mengetahui adanya adanya kegiatan sabung ayam. Hal itu karena ada undangan yang datang dan kemudian W pergi ke lokasi bersama beberapa orang lainnya dari Lampung Tengah. Namun W meninggalkan lokasi pada pukul 16.00 WIB. Saat ini, W dijadikan saksi untuk peristiwa penembakan," katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

KSAD Maruli Ungkap Nasib 2 Prajurit Penembak Mati 3 Polisi di Lampung: Kemungkinan Dipecat!

KSAD Maruli Ungkap Nasib 2 Prajurit Penembak Mati 3 Polisi di Lampung: Kemungkinan Dipecat!

News | Kamis, 27 Maret 2025 | 21:13 WIB

Jenderal Maruli: Pemecatan Pelaku Penembakan 3 Polisi Tunggu Vonis Pengadilan

Jenderal Maruli: Pemecatan Pelaku Penembakan 3 Polisi Tunggu Vonis Pengadilan

News | Kamis, 27 Maret 2025 | 19:56 WIB

2 Oknum TNI AD Jadi Tersangka Penembakan 3 Polisi di Way Kanan, DPR: Hukum Seberatnya dan Dipecat!

2 Oknum TNI AD Jadi Tersangka Penembakan 3 Polisi di Way Kanan, DPR: Hukum Seberatnya dan Dipecat!

News | Rabu, 26 Maret 2025 | 11:02 WIB

Terkini

Mendagri Tito Apresiasi BSPS, Program Perumahan Bantu Warga Kurang Mampu

Mendagri Tito Apresiasi BSPS, Program Perumahan Bantu Warga Kurang Mampu

News | Senin, 30 Maret 2026 | 21:13 WIB

Mahfud MD Curhat di DPD: Laporan Reformasi Polri Rampung, Tapi Belum Diterima Presiden

Mahfud MD Curhat di DPD: Laporan Reformasi Polri Rampung, Tapi Belum Diterima Presiden

News | Senin, 30 Maret 2026 | 21:07 WIB

Imigrasi Ngurah Rai Amankan Buronan Interpol Asal Inggris

Imigrasi Ngurah Rai Amankan Buronan Interpol Asal Inggris

News | Senin, 30 Maret 2026 | 20:38 WIB

Geledah Kantor PT AKT, Kejagung Temukan Tumpukan Dolar Senilai Rp 1 Miliar!

Geledah Kantor PT AKT, Kejagung Temukan Tumpukan Dolar Senilai Rp 1 Miliar!

News | Senin, 30 Maret 2026 | 20:01 WIB

Menaker Dorong Layanan Kemnaker Lebih Responsif dan Mudah Diakses Masyarakat

Menaker Dorong Layanan Kemnaker Lebih Responsif dan Mudah Diakses Masyarakat

News | Senin, 30 Maret 2026 | 19:42 WIB

AHY Umumkan Kelahiran Anak Kedua, Diberi Nama Arjuna Hanyokrokusumo Yudhoyono

AHY Umumkan Kelahiran Anak Kedua, Diberi Nama Arjuna Hanyokrokusumo Yudhoyono

News | Senin, 30 Maret 2026 | 19:09 WIB

Percakapan Singkat Seusai Maghrib Jadi Kenangan Terakhir Ayah Praka Farizal Sebelum Putranya Gugur

Percakapan Singkat Seusai Maghrib Jadi Kenangan Terakhir Ayah Praka Farizal Sebelum Putranya Gugur

News | Senin, 30 Maret 2026 | 19:02 WIB

H-1 MBG Kembali Beroperasi, Relawan SPPG Jakbar Gas Pol Bersihkan Dapur

H-1 MBG Kembali Beroperasi, Relawan SPPG Jakbar Gas Pol Bersihkan Dapur

News | Senin, 30 Maret 2026 | 19:02 WIB

Polisi Panggil Aiman soal Tudingan Ijazah Palsu Jokowi: Bukan Soal Pribadi Tapi Program Tayangan

Polisi Panggil Aiman soal Tudingan Ijazah Palsu Jokowi: Bukan Soal Pribadi Tapi Program Tayangan

News | Senin, 30 Maret 2026 | 18:58 WIB

Duka Mendalam atas Gugurnya Personel TNI, Menlu Sugiono Kecam Keras Serangan Israel di Lebanon

Duka Mendalam atas Gugurnya Personel TNI, Menlu Sugiono Kecam Keras Serangan Israel di Lebanon

News | Senin, 30 Maret 2026 | 18:54 WIB