Kepala Cabang Bank Bengkulu Korupsi Rp 6,7 Miliar Karena Kecanduan Judi Online

Tasmalinda Suara.Com
Kamis, 17 April 2025 | 21:30 WIB
Kepala Cabang Bank Bengkulu Korupsi Rp 6,7 Miliar Karena Kecanduan Judi Online
Kepala cabang pembantu Bank Bengkulu korupsi karena kecanduan judi online
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Penggeledahan kemudian dilanjutkan ke sebuah ruko yang berada di Jalan Mangga Raya Kelurahan Lingkar Barat Kecamatan Singgaran Pati Kota Bengkulu.

Dari hasil penggeledahan di kedua lokasi tersebut, tim penyidik berhasil menyita sejumlah alat bukti krusial yang diyakini akan memperkuat proses penyidikan.

Barang bukti yang diamankan meliputi berbagai dokumen penting terkait pengelolaan keuangan bank, dua unit handphone yang diduga digunakan untuk transaksi judi online, sebuah laptop yang kemungkinan menyimpan jejak digital aktivitas ilegal tersangka, serta barang bukti lainnya yang relevan dengan kasus dugaan korupsi ini.

Meskipun telah menetapkan satu tersangka dan mengamankan sejumlah barang bukti, Kejari Bengkulu menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti sampai di sini.

Pengembangan dan penyelidikan kasus ini akan terus dilakukan secara intensif.

Sejauh ini, tim penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap puluhan saksi yang dianggap memiliki keterkaitan dengan dugaan praktik korupsi di tubuh Bank Bengkulu tersebut.

Langkah penetapan tersangka FD ini merupakan tindak lanjut dari proses hukum sebelumnya.

Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bengkulu sebelumnya telah menaikkan status dugaan korupsi di Bank Bengkulu Unit Mega Mall dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan pada tahun 2024.

Pelaksana Harian (Plh) Kepala Seksi (Kasi) Pidsus Kejari Bengkulu, Marjek Ravino, sebelumnya menjelaskan bahwa laporan pengaduan masyarakat terkait dugaan korupsi di Bank Bengkulu Unit Mega Mall diterima pihaknya pada tahun 2024.

Baca Juga: Lupakan Rendang, Ini 7 Kuliner Khas Bengkulu yang Lebih Menggoda Lidah

"Sejauh penyidikan yang dilakukan, tim penyidik Pidsus Kejari Bengkulu menemukan dugaan perbuatan hukum Fraud di Bank Bengkulu Unit Mega Mall atau tindakan dugaan penyimpangan atau pembiaran yang sengaja dilakukan untuk mengelabui, menipu, atau memanipulasi bank, nasabah, atau pihak lain, yang terjadi di lingkungan bank dan atau menggunakan sarana bank sehingga mengakibatkan Bank, nasabah, atau pihak lain menderita kerugian dan atau pelaku fraud memperoleh keuntungan keuangan, baik secara langsung maupun tidak langsung," papar Marjek Ravino kala itu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI