Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung (Kejagung) menghadirkan keluarga eks pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan gratifikasi dan suap terkait vonis bebas Ronald Tannur.
Ketiga saksi tersebut ialah istri Zarof, Dian Agustiani, serta kedua anaknya, Dietra Citra Andini dan Ronny Bara Pratama. Sebagai informasi, Ronny juga merupakan politikus Partai Golkar.
Direktur Penuntutan JAM Pidsus Kejagung, Sutikno mengatakan ketiga saksi itu akan memberikan keterangan untuk terdakwa pengacara Lisa Rahmat dan Zarof Ricar terkait kasus dugaan pemufakatan jahat dan gratifikasi dalam pengkondisian perkara di lingkungan Mahkamah Agung (MA), khususnya perkara Ronald Tannur.
"Untuk Lisa Rahmat dan Zarof Ricar, suap MA dan gratifikasi: Dian Agustiani, Ronny Bara Pratama, Diera Citra Andini," kata Sutikno kepada wartawan, Senin (28/4/2025).
![Mantan pejabat MA, Zarof Ricar digelandang menuju mobil tahanan usai diperiksa di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (25/10/2024). [ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/wpa]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2024/10/25/69851-mantan-pejabat-ma-zarof-ricar.jpg)
Selain anggota keluarga Zarof, jaksa juga menghadirkan sejumlah saksi lain untuk hadir di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada hari ini.
"Saksi khusus terdakwa Zarof Ricar (gratifikasi): Bert Nomensen Sidabutar, Advokat; Sahlanudin, biropeg MA; Diah Puspita Ningrum, Maybank; Abdul Muluk, marketing Antam," tandas Sutikno.
Peran Pengacara Ronald Tannur di Kasus Suap Hakim
Sebelumnya diberitakan, pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat diduga meminta bantuan kepada eks pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar untuk mengurus perkara pada tingkat kasasi dengan menjanjikan Rp1 miliar untuk Zarof dan Rp5 miliar untuk tiga hakim kasasi.
Lisa kemudian dua kali mendatangi rumah Zarof Ricardi Jakarta Selatan pada 8 Oktober 2024 dan 12 Oktober 2024. Pada masing-masing pertemuan tersebut, Lisa memberikan uang Rp 2,5 miliar sehingga totalnya sebanyak Rp 5 miliar.
Baca Juga: Pengakuan OC Kaligis di Persidangan, Dengar Pengacara Ronald Tannur Terkenal Jadi Makelar Kasus
"Terdakwa Lisa Rachmat telah menyerahkan uang total keseluruhan sebesar Rp5 miliar dalam bentuk mata uang dolar Singapura melalui Zarof Ricar untuk pemberian kepada hakim," ujar Jaksa.