Berikut daftar lengkap bank yang dicabut izinnya oleh OJK sepanjang 2024–2025:
1. BPR Dananta
2. BPR Aceh Utara
3. BPR Usaha Madani Karya Mulia
4. BPR Kencana
5. BPR Bali Artha Anugrah
6. BPRS Kota Juang (Perseroda)
7. BPR Nature Primadana Capital
8. BPR Pakan Rabaa
9. BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto (Perseroda)
10. BPR Purworejo
11. BPR Arfak Indonesia
12. BPR Sembilan Mutiara
13. BPRS Gebu Prima
14. BPR Sumber Artha Waru Agung
15. BPR Bank Jepara Artha
16. BPR Pasar Bhakti Sidoarjo
17. BPR Lubuk Raya Mandiri
18. BPR Duta Niaga
19. BPR Wijaya Kusuma
20. BPRS Saka Dana Mulia
21. BPR EDC Cash
Penutupan dan likuidasi bank seperti BPRS Gebu Prima menjadi bukti bahwa pengawasan perbankan di Indonesia semakin diperkuat, terutama dalam menghindari potensi krisis sistemik.
Meski bertambahnya jumlah bank bangkrut bisa menimbulkan kekhawatiran, sistem penjaminan oleh LPS diyakini mampu memberikan kepastian hukum dan perlindungan dana bagi masyarakat.