IDAI Bongkar Alasan Kemenkes Mutasi Dokter Anak ASN, 'Premanisme Kekuasaan'?

Rabu, 07 Mei 2025 | 15:45 WIB
IDAI Bongkar Alasan Kemenkes Mutasi Dokter Anak ASN, 'Premanisme Kekuasaan'?
Ketua IDAI dr Piprim Basarah Yanuarso mengadukan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) kepada Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR terkait mutasi sepihak yang dilakukan terhadap para dokter. [Suara.com/Lilis Varwati]

Ia menjelaskan bahwa pembentukan kolegium oleh pemerintah justru menyalahi prinsip-prinsip ilmiah yang selama ini dipegang komunitas dokter spesialis.

Ia menegaskan kolegium semestinya dibentuk oleh kelompok ahli, bukan lembaga negara.

Terkait persoalan tersebut, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menyatakan keprihatinannya.

Organisasi profesi tersebut membeberkan bahwa banyak dokter yang bekerja di rumah sakit vertikal mendadak dimutasi tanpa alasan jelas.

Dorong Pemerintah Berdiskusi

Lantaran itu, IDI mendorong pemerintah berdiskusi dengan tenaga medis guna keberlangsungan layanan kesehatan.

Ketua Umum Pengurus Besar (PB) IDI Slamet Budiarto menjelaskan bahwa anggota IDI yang terakhir dimutasi secara mendadak, yakni 1 dokter anak yang bertugas di RSCM dan 1 dokter yang bertugas di Rumah Sakit H Adam Malik diberhentikan secara mendadak.

"Tindakan dan keputusan secara sepihak oleh Kementerian Kesehatan ini dinilai kontraproduktif dan dapat berdampak negatif terhadap layanan kesehatan khususnya kesehatan jantung anak di dua rumah sakit vertikal tersebut," katanya, baru-baru ini.

Ia menegaskan bahwa dokter memiliki hak untuk menyampaikan pendapat konstruktif dan masukan terkait kebijakan Kemenkes yang berpotensi dapat merugikan pelayanan kesehatan.

Baca Juga: PB IDI Angkat Bicara Terkait Pemindahan dan Pemecatan Sejumlah Dokter di RS Vertikal

Menurut Slamet, mutasi atau pemberhentian mendadak berisiko menciptakan situasi dan kondisi yang penuh dengan ketidakpastian di kalangan dokter, dan mengganggu pelayanan di rumah sakit vertikal.

Slamet menyatakan bakal mendorong dialog antara Kemenkes dengan tenaga medis untuk mencapai kesepakatan memberi manfaat kesehatan bagi masyarakat.

"PB IDI memohon kepada Kementerian Kesehatan untuk menghormati dan melindungi hak dokter, terutama dalam menyampaikan pendapat serta berpartisipasi dalam pengambilan keputusan yang berdampak pada pelayanan kesehatan," ujarnya.

Sebagai bentuk keprihatinan atas tindakan dan keputusan sepihak dari Kemenkes, pihaknya meminta peninjauan kembali serta pembatalan keputusan mutasi dan pemberhentian terhadap dokter tersebut demi kepentingan pelayanan kesehatan masyarakat.

Selain itu, PB IDI menyerukan kepada dokter seluruh Indonesia bersama-sama mendukung dan berjuang untuk pelayanan kesehatan yang lebih baik demi kepentingan masyarakat.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI