Pincang! Ledakan Kendaraan tak Sebanding Jumlah Parkir di Jakarta, Masalah Baru Intai Pramono Anung

Selasa, 13 Mei 2025 | 14:03 WIB
Pincang! Ledakan Kendaraan tak Sebanding Jumlah Parkir di Jakarta, Masalah Baru Intai Pramono Anung
ILUSTRASI. Pincang! Ledakan Kendaraan tak Sebanding Jumlah Parkir di Jakarta, Masalah Baru Intai Pramono Anung. [Suara.com/Alfian Winanto]

“Saya juga mendukung penerapan kebijakan bukti kepemilikan lahan parkir bagi pembeli kendaraan pribadi seperti yang diterapkan di Jepang,” ucapnya.

Menurut Ade, pendapatan dari sektor parkir sebaiknya dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk peningkatan layanan parkir, baik dari sisi jumlah ruang maupun kualitas fasilitas, termasuk digitalisasi sistem untuk meningkatkan kenyamanan dan efisiensi.

Apalagi, sudah ada aturan dalam Pasal 41 Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ), yang memberikan wewenang kepada pemerintah daerah untuk menetapkan tarif pajak parkir hingga maksimal 25 persen.

“Aturan turunannya harus segera dibuat dalam bentuk Perda agar bisa dijalankan secara legal dan efektif,” pungkasnya.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI