“Saya juga mendukung penerapan kebijakan bukti kepemilikan lahan parkir bagi pembeli kendaraan pribadi seperti yang diterapkan di Jepang,” ucapnya.
Menurut Ade, pendapatan dari sektor parkir sebaiknya dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk peningkatan layanan parkir, baik dari sisi jumlah ruang maupun kualitas fasilitas, termasuk digitalisasi sistem untuk meningkatkan kenyamanan dan efisiensi.
Apalagi, sudah ada aturan dalam Pasal 41 Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ), yang memberikan wewenang kepada pemerintah daerah untuk menetapkan tarif pajak parkir hingga maksimal 25 persen.
“Aturan turunannya harus segera dibuat dalam bentuk Perda agar bisa dijalankan secara legal dan efektif,” pungkasnya.