Perusahaan di Bogor Timur Kedapatan Buang Limbah B3 Sembarangan

Andi Ahmad S | Suara.com

Sabtu, 24 Mei 2025 | 23:33 WIB
Perusahaan di Bogor Timur Kedapatan Buang Limbah B3 Sembarangan
Perusahaan di Bogor Timur Kedapatan Buang Limbah B3 [Dok Pemkab Bogor]

Suara.com - Menindaklanjuti laporan masyarakat, baik secara langsung maupun melalui media sosial, terkait dugaan pencemaran lingkungan akibat limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) bergerak cepat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di sejumlah lokasi industri di wilayah timur Kabupaten Bogor, Jumat (23/5/2025).

Sidak ini dilakukan bersama Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH), tim laboratorium Syslab, serta jajaran Pemerintah Desa setempat.

Kepala Bidang Penegakan Hukum dan Pengelolaan Limbah B3 DLH Kabupaten Bogor, Gantara Lenggana, mengatakan bahwa dalam sidak dan verifikasi lapangan di PT Tri Jaya Sukses Abadi, ditemukan sejumlah pelanggaran serius dalam pengelolaan limbah B3 dan instalasi pengolahan air limbah (IPAL).

"Beberapa pelanggaran yang ditemukan antara lain pembuangan limbah yang tidak sesuai aturan serta pengolahan limbah B3 yang melanggar ketentuan. Kami menyegel empat titik pelanggaran dengan garis PPLH," jelas Gantara.

Empat titik tersebut meliputi:

  • Area penampungan kemasan terkontaminasi limbah B3
  • Area abu batubara dan limpasan air bercampur abu
  • Pembuangan air limbah ber-pH asam dari proses pengovenan
  • Area dumping debu cerobong dan serabut kain terkontaminasi B3

Selain penyegelan, DLH juga mengambil sampel air limbah dari outlet IPAL serta dari badan air di titik hulu dan hilir (upstream & downstream) penerima limbah untuk diuji lebih lanjut.

"Pihak perusahaan akan kami panggil untuk dimintai keterangan dan menandatangani berita acara pemeriksaan. Jika hasil laboratorium dalam 14 hari ke depan menunjukkan pelanggaran baku mutu, maka akan dikenakan sanksi administratif, paksaan pemerintah, hingga denda," tegasnya.

DLH juga melakukan verifikasi di PT KIM, namun tidak ditemukan pelanggaran. Pengambilan sampel di titik outpoll menunjukkan tidak adanya pencemaran, sesuai dengan aduan masyarakat.

Selain itu, pengawasan juga dilakukan di Rumah Potong Hewan milik PT Karyapangan Sejahtera yang berada di hulu Sub-DAS Cileungsi, Citereup. Hasil verifikasi menemukan ketidaksesuaian dalam pengelolaan limbah, sehingga lokasi tersebut turut disegel dengan garis PPLH.

Tim dari Syslab juga dilibatkan dalam pengambilan sampel IPAL di sekitar lokasi perusahaan. Bila hasil uji laboratorium membuktikan adanya pelanggaran terhadap baku mutu, perusahaan akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, serta diwajibkan melakukan perbaikan pengelolaan limbah dan sistem IPAL.

"Kegiatan ini kami harapkan menjadi efek jera bagi pelaku usaha di wilayah Kecamatan Citereup, Gunung Putri, Klapanunggal, Cileungsi, Jonggol, Cariu, hingga Tanjungsari," tutup Gantara.

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor, lakukan susur sungai di Sungai Cileungsi Kabupaten Bogor, Rabu (31/8/22). Hal itu dilakukan dalam rangka monitoring dan pengawasan terhadap sejumlah pelaku usaha terutama yang berada di kanan kiri sungai, untuk mencegah adanya kegiatan pembuangan limbah ke sungai.

Untuk diketahui, susur sungai dilakukan di Sungai Cileungsi sepanjang 4 Kilometer, dimulai dari Jembatan Wika ke Parung Dengdek dan diakhiri di Cikuda Kecamatan Cileungsi Kabupaten Bogor. Tim susur sungai dibagi menjadi dua tim, tim satu menyusur mulai dari Jembatan Wika hingga Parung Dengdek, dan tim dua menyusur mulai dari Parung Dengdek hingga Cikuda.

Plt. Kepala Bidang Penegakan Hukum Lingkungan dan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (PHLPLB3) DLH Kabupaten Bogor, Holid Mawardi mengatakan bahwa kegiatan susur sungai ini bertujuan selain untuk pencegahan pencemaran terhadap potensi sumber pencemar, juga sebagai upaya penanganan pengaduan, pengawasan ketaatan para pengusaha dalam melakukan outfall saluran limbah.

"Susur sungai ini kami lakukan, untuk melihat secara langsung fisik kualitas dan daya tampung sungai, potensi pencemar baru baik oleh limbah pabrik, limbah domestik maupun TPA ilegal," ujar Holid.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Adu Potensi, Cigudeg atau Leuwiliang yang Paling Ideal Jadi Pusat Bogor Barat?

Adu Potensi, Cigudeg atau Leuwiliang yang Paling Ideal Jadi Pusat Bogor Barat?

Lifestyle | Sabtu, 24 Mei 2025 | 23:03 WIB

WKU Kadin Saleh Husin: Perlu Keberpihakan Pemerintah Agar Industri Baja Nasional Tidak Mati

WKU Kadin Saleh Husin: Perlu Keberpihakan Pemerintah Agar Industri Baja Nasional Tidak Mati

Your Say | Sabtu, 24 Mei 2025 | 20:47 WIB

Sarinah Perkuat Arah Pengembangan Visi dan Strategi Perusahaan Lewat Kepemimpinan Baru

Sarinah Perkuat Arah Pengembangan Visi dan Strategi Perusahaan Lewat Kepemimpinan Baru

Bisnis | Sabtu, 24 Mei 2025 | 20:37 WIB

Cigudeg Resmi Jadi Ibu Kota Bogor Barat, Ini Potensi Unggulnya

Cigudeg Resmi Jadi Ibu Kota Bogor Barat, Ini Potensi Unggulnya

Lifestyle | Jum'at, 23 Mei 2025 | 19:49 WIB

Ultimatum Pramono Anung: Kembalikan Ijazah Karyawan atau Izin Perusahaan Dicabut

Ultimatum Pramono Anung: Kembalikan Ijazah Karyawan atau Izin Perusahaan Dicabut

News | Jum'at, 23 Mei 2025 | 18:46 WIB

Terkini

Pusing Harga Pakan Naik? Peternak di Lombok Ini Sukses Tekan Biaya Hingga 70 Persen Lewat Maggot

Pusing Harga Pakan Naik? Peternak di Lombok Ini Sukses Tekan Biaya Hingga 70 Persen Lewat Maggot

News | Kamis, 09 April 2026 | 23:08 WIB

Persib Perketat Keamanan Jelang Lawan Bali United, Suporter Tamu Dilarang Hadir

Persib Perketat Keamanan Jelang Lawan Bali United, Suporter Tamu Dilarang Hadir

News | Kamis, 09 April 2026 | 22:49 WIB

Petaka di Parkiran Pasar: Nabi Tewas Digorok, Pelaku Dihabisi Massa, Polisi Diam

Petaka di Parkiran Pasar: Nabi Tewas Digorok, Pelaku Dihabisi Massa, Polisi Diam

News | Kamis, 09 April 2026 | 22:49 WIB

DPR Minta Kemenaker Siaga Hadapi Ancaman PHK Akibat Gejolak Global

DPR Minta Kemenaker Siaga Hadapi Ancaman PHK Akibat Gejolak Global

News | Kamis, 09 April 2026 | 22:06 WIB

Kejati Jakarta Sita Sejumlah Dokumen Usai Geledah Ruangan Dirjen SDA dan Cipta Karya Kementerian PU

Kejati Jakarta Sita Sejumlah Dokumen Usai Geledah Ruangan Dirjen SDA dan Cipta Karya Kementerian PU

News | Kamis, 09 April 2026 | 21:51 WIB

Diperiksa KPK, Haji Her Bantah Kenal Tersangka Korupsi Bea Cukai

Diperiksa KPK, Haji Her Bantah Kenal Tersangka Korupsi Bea Cukai

News | Kamis, 09 April 2026 | 21:29 WIB

Lift Mati Saat Blackout, 10 Penumpang MRT Lebak Bulus Dievakuasi Tanpa Luka

Lift Mati Saat Blackout, 10 Penumpang MRT Lebak Bulus Dievakuasi Tanpa Luka

News | Kamis, 09 April 2026 | 21:19 WIB

Ada Nama Riza Chalid, Kejagung Tetapkan 7 Tersangka Dugaan Korupsi Petral

Ada Nama Riza Chalid, Kejagung Tetapkan 7 Tersangka Dugaan Korupsi Petral

News | Kamis, 09 April 2026 | 21:12 WIB

Al A'Raf: Panglima TNI dan Menhan Harus Diminta Pertanggungjawaban di Kasus Andrie Yunus

Al A'Raf: Panglima TNI dan Menhan Harus Diminta Pertanggungjawaban di Kasus Andrie Yunus

News | Kamis, 09 April 2026 | 21:07 WIB

PLN Buka Suara Soal Listrik Padam di Jakarta, Begini Katanya

PLN Buka Suara Soal Listrik Padam di Jakarta, Begini Katanya

News | Kamis, 09 April 2026 | 21:00 WIB