Irjen M Iqbal Jadi Sekjen DPD RI, Yorrys Raweyai: Polisi Adalah ASN, Jadi Boleh

Bangun Santoso, Bagaskara Isdiansyah

Selasa, 27 Mei 2025 | 18:01 WIB
Irjen M Iqbal Jadi Sekjen DPD RI, Yorrys Raweyai: Polisi Adalah ASN, Jadi Boleh
Wakil Ketua DPD RI Yorrys Raweyai. (Suara.com/Bagaskara)

Suara.com - Wakil Ketua DPD RI Yorrys Raweyai menilai tak masalah jika Irjen Polisi M Iqbal diangkat menjadi Sekretaris Jenderal DPD RI. Dia menyebut, tak ada aturan yang dilanggar.

"Coba Anda sebutkan melanggar MD3 pasal berapa? Polisi adalah ASN aparatur sipil negara itu polisi, kalau tentara bukan. Jadi boleh saja," kata Yorrys di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (27/5/2025).

Ia mengatakan, jika dilantiknya Irjen Pol M Iqbal adalah berdasarkan penugasan.

"Dan dia kan ditugaskan, ada penugasan, kami sudah bahas dan bukan di DPD saja, DPR ada, Kemenkes ada, banyak, ini kita juga tidak asal terima saja begitu," katanya.

Ia menegaskan, pihaknya juga tak asal melakukan pelantikan, tapi sudah melakukan kajian terlebih dahulu.

"Tetapi kita melalui kajian, kita liat secara UU sesuai gak, baru kita laksanakan. Jadi gak ada langgar UU MD3, kalau ada pasal berapa?," ujarnya.

Lebih lanjut, Yorrys menyampaikan, jika pelantikan Iqbal merupakan penugasan dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

"Itu penugasan dari Kapolri karena ada Penugasan kita berembuk, kemudian kita sepakati, kita membahas, baru kita menerima, kan di DPR juga dari kepolisian, kemudian dair menteri Kesehatan dari kementerian sekjennya," pungkasnya.

Sebelumnya, Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), turut menyoroti penunjukan Irjen Polisi Mohammad Iqbal sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPD RI.

baca juga

Penunjukan itu dianggap bertentangan dengan Undang-Undang MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3), sebab polisi bukan termasuk pegawai negeri sipil atau PNS.

"Penunjukan Sekjen DPD yang masih berstatus sebagai anggota aktif kepolisian memang kontroversial. Saya melihat ada yang salah dengan keputusan itu," kata Peneliti Formappi Lucius Karus kepada Suara.com, Jumat (23/5/2025).

Ia kemudian membedah UU MD3 terutama pada pasal 414 ayat (2) yang menyatakan: "Sekretaris Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada dasarnya berasal dari pegawai negeri sipil profesional yang memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”

Dalam UU MD3 itu disebutkan, kata dia, kualifikasi Sekjen DPD sebagaimana juga DPR dan MPR yakni PNS.

"Untuk menguji apakah seorang anggota kepolisian termasuk PNS atau bukan kita bisa melihat pasal 20 UU Kepolisian. Disitu pegawai negeri di kepolisian dibagi menjadi dua kelompok yakni: anggota kepolisian negara Republik Indonesia, dan Pegawai Negeri Sipil. Ditambahkan pula bahwa PNS di kepolisian tunduk pada UU tentang Kepegawaian (UU ASN)," katanya.

"Jadi jelas bahwa anggota kepolisian itu berbeda dari Pegawai Negeri SIpil. Atau Anggota kepolisian bukan Pegawai Negeri Sipil," sambungnya.

Untuk itu, kata dia, berdasar aturan yang disebutkan tidak tepat seorang anggota kepolisian menjadi Sekjen DPD RI.

"Karena polisi bukan pegawai negeri sipil itu, maka penetapan anggota kepolisian sebagai sekjen DPD seharusnya mengangkangi aturan," katanya.

"Pasal 414 ayat (2) menambahkan kualifikasi Sekjen dengan keterangan profesional. Jadi ngga setiap PNS juga bisa menjadi Sekjen itu. Yang jadi Sekjen DPD haruslah PNS yang profesional," sambungnya.

Sebelumnya, Dewan Perwakilan Daerah (DPD) PI resmi melantik eks Kapolda Riau Irjen Polisi Muhammad Iqbal sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) yang baru pada Senin (19/5/2025).

Iqbal dilantik menggantikan Rahman Hadi yang kini menduduki jabatan fungsional sebagai Analis Legislasi Ahli Utama.

Pelantikan ini diselenggarakan secara sederhana di lingkungan Sekretariat Jenderal DPD RI, dihadiri oleh pimpinan DPD, pejabat tinggi, dan sejumlah undangan.

Ketua DPD RI, Sultan Bachtiar Najamudin, dalam sambutannya menekankan pentingnya jabatan Sekretaris Jenderal sebagai posisi strategis yang menjadi penggerak utama administratif dan kelembagaan DPD.

“Dengan latar belakang saudara sebagai personel Polri, saudara telah menunjukkan profesionalisme yang tinggi. Kami percaya pengalaman dan keahlian saudara akan sangat bermanfaat bagi lembaga ini dalam menjalankan tugas-tugasnya,” kata Sultan.

Pelantikan Muhammad Iqbal ini merupakan implementasi dari Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 79 Tahun 2025 yang dikeluarkan pada 9 Mei 2025.

Dalam kesempatan itu, Sultan juga menyampaikan bahwa pergantian pejabat adalah hal lumrah dalam upaya penyegaran dan optimalisasi kinerja lembaga.

Lebih jauh, Sultan menggarisbawahi perlunya kolaborasi lintas lini dalam mendukung Sekjen baru, termasuk soliditas internal yang menurutnya merupakan satu korps meskipun berbeda uraian tugas.

“Kami meminta komitmen dan kerja sama seluruh jajaran. Saudara-saudara adalah satu korps, yaitu korps Sekretariat Jenderal DPD RI,” tegasnya.

Sultan turut memberikan apresiasi kepada pejabat sebelumnya, Rahman Hadi, atas dedikasi dan kontribusi selama menjabat.

Ia menyampaikan keyakinannya bahwa Rahman Hadi akan terus memberikan kontribusi bermakna dalam posisi barunya.

Dalam konteks kelembagaan, Sultan menegaskan bahwa DPD yang telah berusia 21 tahun harus lebih optimal berperan dalam memperjuangkan kepentingan daerah.

Ia mengakui adanya pandangan bahwa kewenangan DPD terbatas, namun menurutnya justru itulah tantangan untuk melahirkan terobosan baru, khususnya dalam fungsi pengawasan, pertimbangan terhadap APBN, dan fungsi legislasi.

“Kami ingin meninggalkan visi dan jejak kinerja yang signifikan pada periode 2024–2029 ini. Maka pelantikan hari ini adalah bagian dari langkah strategis untuk mewujudkan visi tersebut,” ujarnya.

Mengakhiri pidatonya, Sultan menegaskan komitmen DPD untuk menjadi lembaga parlemen yang inklusif, kolaboratif, dan efektif.

Ia juga menyampaikan dukungan penuh terhadap program-program nasional Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

“Bangsa ini terlalu besar untuk dikelola tanpa kekompakan. Maka DPD siap berada di garda depan dalam mendukung program pemerintah, termasuk ketahanan pangan dan kemandirian energi,” katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Irjen Polisi Iqbal Dilantik Jadi Sekjen DPD RI, Pengamat: Mencabik-cabik Aturan

Irjen Polisi Iqbal Dilantik Jadi Sekjen DPD RI, Pengamat: Mencabik-cabik Aturan

News | Jum'at, 23 Mei 2025 | 16:07 WIB

Penunjukan Irjen Iqbal Disebut Langgar UU MD3, Formappi: Polisi Bukan PNS!

Penunjukan Irjen Iqbal Disebut Langgar UU MD3, Formappi: Polisi Bukan PNS!

News | Jum'at, 23 Mei 2025 | 11:04 WIB

Profil Irjen Pol Muhamad Iqbal: Kekayaan, Karier, dan Gaji

Profil Irjen Pol Muhamad Iqbal: Kekayaan, Karier, dan Gaji

Bisnis | Selasa, 20 Mei 2025 | 19:04 WIB

Resmi! Irjen Muhammad Iqbal Dilantik jadi Sekjen DPD RI

Resmi! Irjen Muhammad Iqbal Dilantik jadi Sekjen DPD RI

News | Senin, 19 Mei 2025 | 12:40 WIB

Komeng Bocorkan Biaya Kampanye Saat Pemilu 2024, Ternyata Cuma Segini

Komeng Bocorkan Biaya Kampanye Saat Pemilu 2024, Ternyata Cuma Segini

Entertainment | Rabu, 16 April 2025 | 08:23 WIB

Mobil Pribadi Dijual Anak, Komeng Elus Dada Tak Dapat Kendaraan Dinas Jadi DPD RI

Mobil Pribadi Dijual Anak, Komeng Elus Dada Tak Dapat Kendaraan Dinas Jadi DPD RI

Entertainment | Selasa, 15 April 2025 | 19:35 WIB

Ngaku Gak Nyangka Digeledah, La Nyalla Ungkap Chat IRT usai Rumah Diubek-ubek KPK, Begini Isinya!

Ngaku Gak Nyangka Digeledah, La Nyalla Ungkap Chat IRT usai Rumah Diubek-ubek KPK, Begini Isinya!

News | Senin, 14 April 2025 | 18:32 WIB

Terkini

BMKG dan Badan Geologi Mau Dilebur, Benarkah Mitigasi Bencana Bisa Lebih Cepat?

BMKG dan Badan Geologi Mau Dilebur, Benarkah Mitigasi Bencana Bisa Lebih Cepat?

News | Rabu, 16 September 2026 | 06:25 WIB

Jalur Minyak Utama Lumpuh Gegara Houthi, Harga Minyak Dunia Tembus $120 Per Barel!

Jalur Minyak Utama Lumpuh Gegara Houthi, Harga Minyak Dunia Tembus $120 Per Barel!

Bisnis | Rabu, 16 September 2026 | 06:15 WIB

FC Seoul Pede Hadapi Persib di ACL 2, Tapi...

FC Seoul Pede Hadapi Persib di ACL 2, Tapi...

Bola | Rabu, 16 September 2026 | 06:05 WIB

Makan Penyu Dilindungi di Raja Ampat, WNA China Ditangkap di Makassar

Makan Penyu Dilindungi di Raja Ampat, WNA China Ditangkap di Makassar

Sulsel | Rabu, 16 September 2026 | 05:52 WIB

25 Ribu Penerima Bansos di Sulsel Terindikasi Judol

25 Ribu Penerima Bansos di Sulsel Terindikasi Judol

Sulsel | Rabu, 16 September 2026 | 05:42 WIB

Juara Umum Popprov DKI 2026, Atlet Pelajar Jakarta Barat Diguyur Bonus

Juara Umum Popprov DKI 2026, Atlet Pelajar Jakarta Barat Diguyur Bonus

Sport | Rabu, 16 September 2026 | 05:25 WIB

Pertamax Berpotensi Tembus Rp20 Ribu! Pemerintah Harus Siapkan Mitigasi  Sebelum Terlambat

Pertamax Berpotensi Tembus Rp20 Ribu! Pemerintah Harus Siapkan Mitigasi Sebelum Terlambat

News | Selasa, 15 September 2026 | 23:46 WIB

1765 Pelari dari 15 Negara Ramaikan Tangkuban Perahu

1765 Pelari dari 15 Negara Ramaikan Tangkuban Perahu

Sport | Selasa, 15 September 2026 | 23:05 WIB

Peringatan Bahaya di Makkah dan Jeddah Usai Rentetan Serangan Rudal

Peringatan Bahaya di Makkah dan Jeddah Usai Rentetan Serangan Rudal

News | Selasa, 15 September 2026 | 22:59 WIB

YLBHI Kecam Pengiriman Anak Demonstran ke Barak Militer: Ini Preseden Berbahaya!

YLBHI Kecam Pengiriman Anak Demonstran ke Barak Militer: Ini Preseden Berbahaya!

News | Selasa, 15 September 2026 | 22:55 WIB

×