Suara.com - Meski Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan bahwa biaya pendidikan tingkat SD dan SMP negeri maupun swasta agar digratiskan, sebagian orang tua dari keluarga miskin tetap memilih Sekolah Rakyat sebagai tempat belajar anak-anak mereka.
Sekolah Rakyat yang diperuntukan bagi siswa dari keluarga miskin dan miskin ekstrem itu diketahui juga tanpa dipungut biaya apa pun, hanya saja sistem pendidikan dibuat boarding school alias berasrama.
Dipilihnya Sekolah Rakyat itu diwakili oleh Fitri dan Sukana, dua orang tua dari keluarga miskin di Kabupaten Bandung yang anaknya kini menjadi calon siswa Sekolah Rakyat, salah satu program di pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Bagi Fitri, keputusan untuk tetap menyekolahkan anaknya di Sekolah Rakyat bukan hanya soal biaya. Meskipun sekolah reguler juga digratiskan, ia melihat ada nilai tambah yang ditawarkan oleh Sekolah Rakyat, terutama karena sistemnya yang berasrama.

"Mendingan anak saya di sekolah berasrama karena (bukan hanya) secara pendidikan, agama juga terjamin. Bukannya ini ya, cuma kalau sekolah (reguler) kan siang sekolah udah (pulang). Kalau (Sekolah Rakyat) itu kan ada tahapan lagi, selain sekolah ada mengaji, bisa mengembangkan hobi anak saya," kata Fitri ditemui Suara.com di rumahnya di kawasan Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Kamis (29/5/2025).
Fitri mengakui bahwa melepas anak untuk tinggal di asrama bukanlah perkara mudah sebagai orang tua. Akan tetapi, dia menimbang hal itu sebagai bagian dari perjuangan demi masa depan anaknya agar bisa lebih baik.
"Ya enggak apa-apa (tinggal di asrama) karena kan anak saya di sana juga belajar pendidikan. Orang tua mana sih yang rela ngelepasin anaknya, tapi kan demi masa depan anak saya. Saya cuma bisa mendukung anak saya," ucapnya.
Sementara itu, Sukana memprioritaskan faktor jarak dan kenyamanan. Ia tetap bersyukur dengan keberadaan Sekolah Rakyat karena selama ini biaya pendidikan anak terasa beban yang berat baginya, terutama dengan penghasilan yang tak menentu.

"Kalau di sini (Sekolah Rakyat) gratis, Alhamdulillah, terbantu. Ibu mah penghasilannya kecil. Enggak tentu, kadang gak dapat sama sekali, kadang mah sebulan sejuta (Rp1 juta)," ujar Sukana.
Baca Juga: Curigai Bareskrim, Rismon Sebut Skripsi Jokowi Pakai Font Times New Roman: Tak Sesuai Zamannya!
Namun jika harus memilih antara Sekolah Rakyat atau sekolah reguler yang juga gratis, Sukana mrnjawabnya dengan lugas.
"Ya pilihnya mah yang deket rumah aja," katanya.
Dibebaskan Pilih Sekolah
Diberitakan sebelumnya, Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) menyampaikan kalau masyarakat miskin diperbolehkan untuk memilih antara Sekolah Rakyat dengan sekolah reguler SD-SMP yang gratis. Terpenting, katanya, orang tua memberikan izin di mana pun anaknya akan sekolah.
"Ya boleh aja, bebas kan. Jadi ada sekolah unggulan, ada sekolah reguler, ini ada Sekolah Rakyat. Makanya yang mau di Sekolah Rakyat ini kan harus ada kesediaan orang tua ya untuk memberikan dukungan," kata Gus Ipul ditemui saat meninjau Wisma Atlet Jalak Harupat, Bandung, yang akan jadi calon asrama Sekolah Rakyat.
Di sisi lain, Gus Ipul juga tak khawatir Sekolah Rakyat akan sepi meminat apabila kebijakan SD-SMP negeri maupun swasta digratiskan, sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Gus Ipul yakin kalau Sekolah Rakyat juga banyak diminati oleh masyarakat.
![Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo (kanan) didampingi Wakil Ketua MK Saldi Isra (kiri) bersiap memimpin sidang putusan uji materi undang-undang di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (2/1/2025). [ANTARA FOTO/Fauzan/rwa]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/01/02/51275-mk-hapus-persyaratan-ambang-batas-pencalonan-presiden-mahkamah-konstitusi.jpg)
"Enggak lah (tidak khawatir sepi peminat), sekarang insyaallah, Alhamdulillah banyak sekali ya yang berminat, menyambut baik gagasan presiden," katanya.
Putusan MK Gratiskan SD-SMP
Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya memerintahkan agar pemerintah pusat dan daerah menggratiskan biaya masuk SD hingga SMP, baik negeri maupun swasta. Hal itu mengacu pada putusan MK yang dibacakan pada Selasa (27/5).
Dalam putusannya, MK mengabulkan permohonan Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) untuk sebagian, terkait uji materi Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas).
MK menyatakan bahwa Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.
Artinya, pasal tersebut hanya konstitusional sepanjang dimaknai bahwa "Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat."