Skandal Gratifikasi di Kementerian PU Terbongkar! Pejabat Diduga Kumpulkan Uang Buat Pernikahan Anak

Erick Tanjung, Dea Hardiningsih Irianto

Jum'at, 30 Mei 2025 | 15:07 WIB
Skandal Gratifikasi di Kementerian PU Terbongkar! Pejabat Diduga Kumpulkan Uang Buat Pernikahan Anak
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). [Suara.com/Dea]

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan akan menindaklanjuti informasi mengenai dugaan praktik penerimaan gratifikasi di Kementerian Pekerjaan Umum atau PU.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik di Kedeputian Pencegahan dan Monitoring KPK akan berkoordinasi dengan Inspektorat Jenderal atau Inspektur Investigasi Kementerian PU. Pasalnya, informasi dugaan gratifikasi di Kementerian PU berasal dari Inspektur Jenderal Kementerian PU.

Dugaan gratifikasi terjadi dengan modus permintaan uang oleh seorang penyelenggara negara terhadap jajaran pegawainya untuk kepentingan pribadi.

"KPK melalui Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik Kedeputian Pencegahan dan Monitoring pada kesempatan pertama akan berkoordinasi dengan Inspektorat Jenderal ataupun Inspektur Investigasi Kementrian PU," kata Budi kepada wartawan, Jumat (30/5/2025).

Pada kesempatan yang sama, dia mengapresiasi Inspektorat Jenderal yang bertindak cepat dengan menyampaikan kepada KPK setelah memperoleh temuan tersebut.

“KPK akan melakukan analisis atas temuan investigasi tersebut,” ujar Budi.

Dia juga mengingatkan kepada seluruh penyelenggara negara dan aparatus sipil negara (ASN) untuk tidak menerima gratifikasi dalam bentuk apapun.

Sebelumnya, beredar sebuah surat hasil audit investigasi dari Inspektorat Jenderal Kementerian PU di media sosial.

Dalam dokumen yang ditandatangani Inspektur Jenderal Dadang Rukmana itu ditemukan dugaan gratifikasi yang diterima oleh pejabat di lingkungan Sekretariat Jenderal Kementerian PU.

baca juga

Adapun dugaan total gratifikasi itu terdiri dari Rp10 juta dalam bentuk rupiah dan US$5.900 atau sekitar Rp96 juta jika dikonversikan dengan kurs saat ini, dengan total nilai sekitar Rp100,6 juta.

Hasil audit investigasi itu mengungkapkan uang gratifikasi tersebut diberikan oleh seorang kepala biro berinisial D kepada Sekretaris Jenderal PU.

Pemberian itu diduga dalam rangka membantu pembiayaan pernikahan anak dari Sekjen PU dengan cara meminta dukungan kepada sejumlah kepala balai besar.

Menteri PU Dody Hanggodo menyampaikan respons terkait dugaan gratifikasi yang menyeret salah satu pejabat di kementeriannya.

Dia mengaku telah menerima laporan dari Inspektorat Jenderal terkait adanya dugaan pengumpulan uang untuk pernikahan anak pejabat eselon I di Kementerian PU.

"Saya sih sudah terima laporan dari Pak Irjen beberapa saat lalu, tapi saya sudah perintahkan Pak Irjen untuk menindaklanjuti. Belum terima laporan lebih lanjutnya," kata Dody di Kantor Kementerian PU, Jakarta Selatan, Rabu (28/5/2025).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Wajibkan Penyelidik-Penyidik Tamat S1, Begini Catatan Pimpinan KPK soal RUU KUHAP di DPR

Wajibkan Penyelidik-Penyidik Tamat S1, Begini Catatan Pimpinan KPK soal RUU KUHAP di DPR

News | Jum'at, 30 Mei 2025 | 12:39 WIB

Kasus Korupsi Pembiayaan Fiktif, Kejati DKI Geledah Dua Rumah Mantan Petinggi Telkom

Kasus Korupsi Pembiayaan Fiktif, Kejati DKI Geledah Dua Rumah Mantan Petinggi Telkom

News | Rabu, 28 Mei 2025 | 14:54 WIB

Puan Maharani Singgung Dana Parpol Naik 10 Kali Lipat, KPK Langsung Bereaksi

Puan Maharani Singgung Dana Parpol Naik 10 Kali Lipat, KPK Langsung Bereaksi

Video | Rabu, 28 Mei 2025 | 17:20 WIB

Terkini

The Walk Hadir di Serpong, Satukan Kuliner dan Beauty dalam Satu Destinasi Lifestyle

The Walk Hadir di Serpong, Satukan Kuliner dan Beauty dalam Satu Destinasi Lifestyle

Lifestyle | Kamis, 17 September 2026 | 02:04 WIB

Momen Kaesang Pangarep Ajak Anak Penyintas Gempa Palue Main Catur dan Ular Tangga

Momen Kaesang Pangarep Ajak Anak Penyintas Gempa Palue Main Catur dan Ular Tangga

Bali | Rabu, 16 September 2026 | 23:24 WIB

Menkeu Suahasil Akan Evaluasi Perombakan Ratusan Pejabat Kemenkeu Era Purbaya

Menkeu Suahasil Akan Evaluasi Perombakan Ratusan Pejabat Kemenkeu Era Purbaya

Bisnis | Rabu, 16 September 2026 | 23:11 WIB

Teknologi Silicon-Carbon dan Update 6 Tahun, REDMI Note 17 Mulai Rp3,9 Jutaan

Teknologi Silicon-Carbon dan Update 6 Tahun, REDMI Note 17 Mulai Rp3,9 Jutaan

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 23:10 WIB

Antrean Pertalite Mengular di Bengkulu, Helmi Hasan Malah Ajak Warga Salat Tobat

Antrean Pertalite Mengular di Bengkulu, Helmi Hasan Malah Ajak Warga Salat Tobat

Sumsel | Rabu, 16 September 2026 | 23:00 WIB

44 Ribu Hektare Tanah TNI Bermasalah, TNI Akui Potensi Konflik Agraria Kian Tinggi

44 Ribu Hektare Tanah TNI Bermasalah, TNI Akui Potensi Konflik Agraria Kian Tinggi

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:55 WIB

Dulu Cuma Scan QR, Kini Pembayaran Digital Makin Pintar dan Menembus Transaksi Global

Dulu Cuma Scan QR, Kini Pembayaran Digital Makin Pintar dan Menembus Transaksi Global

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 22:49 WIB

RUU Reforma Agraria akan Disahkan di Rapat Paripurna 22 September

RUU Reforma Agraria akan Disahkan di Rapat Paripurna 22 September

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:41 WIB

Dirut BRI: Kekuatan Holding UMi Ditopang oleh Integrasi Keunggulan Entitas

Dirut BRI: Kekuatan Holding UMi Ditopang oleh Integrasi Keunggulan Entitas

Bri | Rabu, 16 September 2026 | 22:39 WIB

MK Minta Kewenangan Bakamla Disusun Ulang, DPR dan Pemerintah Diberi Waktu 2 Tahun

MK Minta Kewenangan Bakamla Disusun Ulang, DPR dan Pemerintah Diberi Waktu 2 Tahun

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:31 WIB

×