Mengejutkan! 176 Titik Tambang Ilegal Teridentifikasi di 17 Wilayah Jabar

Andi Ahmad S Suara.Com
Minggu, 01 Juni 2025 | 22:41 WIB
Mengejutkan! 176 Titik Tambang Ilegal Teridentifikasi di 17 Wilayah Jabar
Kondisi area tambang galian C di Gunung Kuda Cirebon, Jawa Barat, Minggu (1/6/2025), usai insiden longsor. ANTARA
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sebanyak 176 titik tambang ilegal ditemukan beroperasi di 16 kabupaten dan satu kota di Jawa Barat. Kasus ini terungkap setelah peristiwa Gunung Kuda Cirebon.

Kepala Dinas ESDM Jabar Bambang Tirto Yuliono mengatakan, ratusan titik tambang ilegal di Jabar itu juga dilaporkan kepada pihak berwajib.

“Yang ada di Jabar totalnya 176 tambang ilegal,” katanya, dilansir dari Antara, Minggu 1 Juni 2025.

Ia mengatakan data tersebut, merupakan hasil pendataan lintas wilayah yang saat ini telah dilaporkan ke aparat penegak hukum.

Dinas ESDM Jabar, kata dia, kini tengah menyusun langkah pengawasan administratif terhadap para pemegang izin resmi agar tidak terjadi penyimpangan izin eksplorasi menjadi praktik pertambangan.

Ia menuturkan sebagai bentuk pengawasan aktif, Dinas ESDM Jabar akan menerbitkan dua jenis surat edaran.

Menurut Bambang, surat pertama ditujukan kepada 233 perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi agar melaksanakan penambangan secara legal, tertib, dan sesuai rencana kerja.

“Kami akan mengirimkan surat dari saya pribadi ke seluruh pemegang izin usaha pertambangan operasi produksi agar menjalankan aktivitas dengan baik dan benar,” ujarnya.

Ia menyebutkan untuk surat kedua, akan dikirimkan kepada 109 perusahaan pemegang IUP Eksplorasi agar tidak melakukan kegiatan pertambangan di luar koridor eksplorasi.

Baca Juga: Longsor Tambang Galian Gunung Kuda, Korban Meninggal Bertambah Jadi 17 Orang

Pihaknya menilai hal ini penting, karena diduga ada beberapa pengelola yang menggunakan izin eksplorasi untuk langsung menambang.

Lebih lanjut, Bambang menuturkan, pengawasan terhadap aktivitas tambang legal akan berbasis pada dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang wajib disusun perusahaan setiap tahun.

Ia mengatakan dokumen ini memuat rencana produksi, volume penggalian, serta strategi reklamasi dan pascatambang.

“RKAB penting karena di dalamnya termuat target produksi dan bagaimana perusahaan bertanggungjawab atas kondisi pasca tambang,” tuturnya.

Pemprov Jabar, tambah dia, bakal memperketat evaluasi RKAB sebagai bagian dari langkah antisipatif terhadap penyimpangan praktik pertambangan.

"Jadi, di dokumen RKAB itu berisikan tentang bagaimana dia (pengelola) melakukan rencana penambangan,” ucap dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI