Diketahui, penawaran terakhir dari lelang ini akan ditutup pada hari pelaksanaan lelang, 11 Juni 2025.
Setelah pemenang ditetapkan, mereka wajib melunasi pembayaran dalam jangka waktu maksimal lima hari kerja.
"Hasil transfer ditransfer oleh KPKNL kepada KPK. Kemudian akan disetorkan ke kas negara sebagai bagian dari pendapatan negara bukan pajak atau PNBP," ujar Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi KPK Mungki Hadipratikto.
Setelah pembayaran lunas, KPK akan menyerahkan barang kepada masing-masing pemenang.
Total 81 lot yang akan dilelang terdiri atas 44 lot barang bergerak dan 37 lot barang tidak bergerak, dengan nilai limit keseluruhan mencapai sedikitnya Rp 122,2 miliar.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan bahwa lelang pada Juni 2025 merupakan salah satu upaya KPK dalam optimalisasi pemulihan keuangan negara.
KPK merupakan lembaga negara yang dibentuk dengan tujuan meningkatkan daya guna dan hasil guna terhadap upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.
KPK bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan mana pun dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya.
Baca Juga: KPK Endus Dugaan Keterlibatan Pihak Ditjen Imigrasi di Kasus Pemerasan Calon TKA Kemnaker