Suara.com - Anggota Komisi B DPRD Provinsi DKI Jakarta dari Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Francine Widjojo menyatakan penolakan terhadap rencana pembuatan Pulau Kucing di Pulau Tidung Kecil, Kepulauan Seribu.
Francine Widjojo menyebut lokasi yang direncanakan, yakni Pulau Tidung Kecil merupakan kawasan konservasi dan kawasan strategis provinsi yang dilindungi. Menurutnya, klaim bahwa pulau itu bukan kawasan konservasi sama sekali tidak berdasar.
"Jelas disebutkan di Perda DKI Jakarta nomor 7 tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah," ujar Francine Widjojo kepada wartawan, Minggu (1/6/2025).
Mengutip Pasal 70 ayat 2 dalam Perda RTRW tersebut, Francine menyebut bahwa Pulau Tidung Kecil termasuk dalam kawasan konservasi perairan seluas 1.337 hektare. Kawasan ini juga meliputi Pulau Damar Kecil, Pulau Karang Beras, Pulau Pari, Pulau Payung Besar, dan lainnya.
Tak berhenti di situ, Pasal 94 ayat 1 dari perda yang sama menegaskan bahwa Pulau Tidung Kecil termasuk kawasan strategis dari sisi lingkungan hidup.

"Jadi tidak benar kalau Pulau Tidung Kecil disebut hanya masuk zona wisata dan bukan wilayah konservasi," beber Francine Widjojo.
Francine Widjojo juga mengingatkan bahwa Pulau Tidung Kecil sebelumnya ditetapkan sebagai kawasan perlindungan biota. Bahkan, pada 2019, Dinas KPKP Provinsi DKI Jakarta sempat melepasliarkan 55 burung kutilang untuk memperkaya biodiversitas di wilayah itu.
"Ini merupakan bagian dari master plan Pulau Tidung Kecil sebagai Pusat Informasi dan Edukasi Konservasi Laut," jelas Francine Widjojo
Menurut Francine, rencana menjadikan pulau tersebut sebagai penampungan kucing liar justru membahayakan ekosistem yang telah dijaga. Ia menyebut kucing sebagai predator invasif yang dapat memangsa spesies asli, mulai dari burung, reptil, hingga penyu.
Baca Juga: Ngaku Tak Sudi Rakyat Ditipu, Prabowo: Pejabat dan Pemimpin yang Melanggar, Laporkan!

"Mereka dapat menjadi ancaman bagi konservasi," kata mantan Direktur LBH PSI itu.
Pulau Tidung Kecil saat ini menjadi rumah bagi berbagai program konservasi, seperti penangkaran penyu sisik, budidaya ikan laut, pembibitan mangrove, hingga pengelolaan kebun bibit karang yang dikelola langsung oleh UPT Dinas KPKP DKI Jakarta.
Francine Widjojo juga menyoroti ketimpangan kondisi geografis Kepulauan Seribu yang membuatnya tak bisa disamakan dengan wilayah daratan Jakarta dalam hal penanganan kucing liar.
"Apalagi di pulau-pulau kecil yang bukan kawasan pemukiman. Kita tidak bisa menyamakan kondisi kucing di wilayah lain di Jakarta dengan jika sejumlah besar kucing dilepaskan di Pulau Tidung Kecil," papar Francine Widjojo.
Dalam situasi tanpa manusia, kata Francine, kucing akan kembali ke naluri liar mereka sebagai predator puncak. Ini bisa mengancam berbagai spesies lain di pulau tersebut.
"Mereka dapat memangsa satwa di sana, termasuk burung-burung yang tinggal maupun yang tengah melintasi pulau tersebut," pungkas Francine.