Suara.com - Mantan Direktur Jenderal Binapenta dan PKK Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) periode 2020–2023, Suhartono, mengungkapkan bahwa dirinya selalu berkoordinasi dengan eks Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah dalam urusan kementerian, termasuk soal tenaga kerja asing (TKA).
Pernyataan itu disampaikan Suhartono usai diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penyidikan kasus dugaan pemerasan terhadap calon TKA dan gratifikasi pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di lingkungan Kemnaker.
Namun, Suhartono menjelaskan bahwa koordinasi tersebut terkait perbaikan sistem maupun sumber daya manusia Kemenaker, bukan mengenai kasus dugaan suap atau gratifikasi yang sedang diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Iya ini kan kami dalam rangka perbaikan sistem, dari manual ke sistem (digital), penataan dengan pegawai, dan sebagainya. Ini kan birokrasi biasa lah itu,” kata Suhartono di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin 2 Juni 2025.
Dia menjelaskan bahwa koordinasi tersebut dilakukan dalam rapat pimpinan (rapim) dengan Ida.
Suhartono juga menjelaskan bahwa dirinya menyampaikan laporan pertanggungjawaban yang telah disampaikan oleh direktorat yang dibawahinya dalam rapat tersebut.
“Nah, ini kan setiap rapim biasanya ada pertemuan dan sebagainya, ini kan laporan pasti kan ada satu laporan kepada atasan, saya minta pertanggungjawaban kepada teman-teman di bawah juga,” ujarnya.
Pada pemeriksaan kali ini, Suhartono menjalani pemeriksaan mulai pukul 13.42 WIB dan keluar dari Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 15.35WIB.
Berdasarkan informasi dari sumber yang diperoleh suara.com, Suhartono dan Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2019-2024 sekaligus Direktur Jenderal Binapenta 2024-2025 Haryanto kini berstatus sebagai tersangka.
Baca Juga: Kelar Diperiksa KPK, Eks Dirjen Kemnaker Blak-blakan Ungkap Izin TKA di Ditjen Imigrasi
Haryanto juga menjadi salah satu pihak yang dipanggil KPK pada hari ini. Namun, hingga saat ini Haryanto belum memenuhi panggilan.
KPK Dalami Keterlibatan Ditjen Imigrasi
KPK mengaku akan mendalami peran dari pihak Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi dalam kasus dugaan pemerasan terhadap calon TKA dan gratifikasi pada pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Pasalnya, Ditjen Imigrasi dinilai memiliki peran penting dalam proses masuknya TKA ke Indonesia, mulai dari pengawasan dokumen keimigrasian, verifikasi visa dan izin tinggal, hingga memastikan bahwa para TKA bekerja sesuai ketentuan yang berlaku.

Untuk itu, KPK juga membuka peluang untuk menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang berasal dari Ditjen Imigrasi.
"KPK tentu akan melihat bagaimana rangkaian masuknya TKA di Indonesia dan itu juga nanti akan menjadi petunjuk penyidik dalam mendalami dan menelusuri dari konstruksi perkara ini secara utuh," kata Budi kepada wartawan, Jumat 30 Mei 2025.