Eks Dirjen Binapenta Ngaku Kerap Koordinasi dengan Ida Fauziyah, Bahas Pemerasaan Calon TKA?

Chandra Iswinarno, Dea Hardiningsih Irianto

Senin, 02 Juni 2025 | 21:40 WIB
Eks Dirjen Binapenta Ngaku Kerap Koordinasi dengan Ida Fauziyah, Bahas Pemerasaan Calon TKA?
Mantan Direktur Jenderal Binapenta dan PKK Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) periode 2020–2023, Suhartono usai diperiksa di Gedung KPK pada Senin (2/6/2025) terkait kasus pemerasan calon TKA. [Suara.com/Dea]

Suara.com - Mantan Direktur Jenderal Binapenta dan PKK Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) periode 2020–2023, Suhartono, mengungkapkan bahwa dirinya selalu berkoordinasi dengan eks Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah dalam urusan kementerian, termasuk soal tenaga kerja asing (TKA). 

Pernyataan itu disampaikan Suhartono usai diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penyidikan kasus dugaan pemerasan terhadap calon TKA dan gratifikasi pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di lingkungan Kemnaker.

Namun, Suhartono menjelaskan bahwa koordinasi tersebut terkait perbaikan sistem maupun sumber daya manusia Kemenaker, bukan mengenai kasus dugaan suap atau gratifikasi yang sedang diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Iya ini kan kami dalam rangka perbaikan sistem, dari manual ke sistem (digital), penataan dengan pegawai, dan sebagainya. Ini kan birokrasi biasa lah itu,” kata Suhartono di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin 2 Juni 2025.

Dia menjelaskan bahwa koordinasi tersebut dilakukan dalam rapat pimpinan (rapim) dengan Ida.

Suhartono juga menjelaskan bahwa dirinya menyampaikan laporan pertanggungjawaban yang telah disampaikan oleh direktorat yang dibawahinya dalam rapat tersebut.

“Nah, ini kan setiap rapim biasanya ada pertemuan dan sebagainya, ini kan laporan pasti kan ada satu laporan kepada atasan, saya minta pertanggungjawaban kepada teman-teman di bawah juga,” ujarnya.

Pada pemeriksaan kali ini, Suhartono menjalani pemeriksaan mulai pukul 13.42 WIB dan keluar dari Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 15.35WIB.

Berdasarkan informasi dari sumber yang diperoleh suara.com, Suhartono dan Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2019-2024 sekaligus Direktur Jenderal Binapenta 2024-2025 Haryanto kini berstatus sebagai tersangka.

Haryanto juga menjadi salah satu pihak yang dipanggil KPK pada hari ini. Namun, hingga saat ini Haryanto belum memenuhi panggilan.

KPK Dalami Keterlibatan Ditjen Imigrasi

KPK mengaku akan mendalami peran dari pihak Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi dalam kasus dugaan pemerasan terhadap calon TKA dan gratifikasi pada pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Pasalnya, Ditjen Imigrasi dinilai memiliki peran penting dalam proses masuknya TKA ke Indonesia, mulai dari pengawasan dokumen keimigrasian, verifikasi visa dan izin tinggal, hingga memastikan bahwa para TKA bekerja sesuai ketentuan yang berlaku.

Ilustrasi gedung KPK. (Antara)
Ilustrasi Gedung KPK. Mantan Dirjen Binapenta Kemnaker diperiksa di Gedung KPK hari ini, Senin (2/6/2025). (Antara)

Untuk itu, KPK juga membuka peluang untuk menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang berasal dari Ditjen Imigrasi.

"KPK tentu akan melihat bagaimana rangkaian masuknya TKA di Indonesia dan itu juga nanti akan menjadi petunjuk penyidik dalam mendalami dan menelusuri dari konstruksi perkara ini secara utuh," kata Budi kepada wartawan, Jumat 30 Mei 2025.

Meski begitu, Budi belum bisa memastikan waktu para saksi dari Ditjen Imigrasi akan dipanggil dan diperiksa KPK.

Sebab, Budi menyebut pihaknya masih mengumpulkan barang bukti dan mendalami keterangan para saksi yang sudah dipanggil.

“Tentu KPK akan mencermati setiap informasi, keterangan, dan barang bukti yang sudah diperoleh dari serangkaian penggeledahan,” ujar Budi.

Geledah 7 Lokasi

KPK mengeklaim telah menggeledah tujuh lokasi dalam kasus dugaan pemerasan terhadap calon TKA dan gratifikasi pada pengurusan RPTKA di Kemnaker.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan penggeledahan tersebut dilakukan pada 20 hingga 23 Mei 2025 dengan menyasar Kantor Kemnaker dan sejumlah rumah pihak terkait.

"Pada hari pertama Selasa 20 Mei, tim penyidik melakukan penggeledahan di kantor Kemnaker dan satu rumah dan mengamankan tiga kendaraan roda empat," kata Budi kepada wartawan, Jumat 23 Mei 2025.

Kemudian pada hari kedua, Budi mengungkapkan pihaknya menggeledah dua rumah yang tidak disebutkan lokasinya.

Dari penggeledahan itu, lembaga antirasuah menyita tiga unit mobil dan satu unit sepeda motor. Pada hari ketiga, lanjut Budi, KPK menggeledah tiga rumah dan menyita 1 unit mobil.

KPK mengungkapkan pihaknya menyita tiga mobil dari penggeledahan yang dilakukan di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan pada Selasa (20/5/2025). (ANTARA)
KPK mengungkapkan pihaknya menyita tiga mobil dari penggeledahan yang dilakukan di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan pada Selasa (20/5/2025). (ANTARA)

"Sampai dengan hari ini, total delapan unit kendaraan roda empat dan satu unit kendaraan bermotor roda dua sudah dilakukan penyitaan dan seluruhnya sudah berada di Gedung KPK Merah Putih,” ujar Budi.

KPK mengungkapkan pihaknya menyita tiga mobil dari penggeledahan yang dilakukan di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan pada Selasa 20 Mei 2025 lalu.

“Bahwa dari hasil kegiatan geledah tersebut, KPK atau tim penyidik menyita tiga kendaraan roda empat,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu 21 Mei 2025.

Dia juga menyebut bahwa pada hari ini, KPK kembali melakukan penggeledahan untuk kasus dugaan pemerasan terhadap calon tenaga TKA oleh oknum pada pihak Ditjen Binapenta dan PKK Kemenaker.

“Tentunya kami akan sampaikan secara lengkap hasil penggeledahan saat nanti seluruh rangkaian kegiatan penggeledahan sudah rampung,” katanya.

Diketahui, KPK mengungkapkan bahwa penggeledahan di Kantor Kemenaker dilakukan lantaran adanya dugaan pemerasan terhadap calon TKA yang akan bekerja di Indonesia.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan pemerasan ini diduga dilakukan oleh oknum pada Ditjen Binapenta dan PKK.

“(Pihak) Kemnaker pada Ditjen Binapenta memungut atau memaksa seseorang memberikan sesuatu," kata Asep saat dikonfirmasi wartawan, Selasa 20 Mei 2025.

Dia menyebut bahwa dalam perkara baru yang ditangani KPK ini, sudah ada 8 orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Para tersangka diduga melanggar Pasal 12e atau Pasal 12b UU Tipikor. Praktik pemerasan ini diduga terjadi pada 2020-2023.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kelar Diperiksa KPK, Eks Dirjen Kemnaker Blak-blakan Ungkap Izin TKA di Ditjen Imigrasi

Kelar Diperiksa KPK, Eks Dirjen Kemnaker Blak-blakan Ungkap Izin TKA di Ditjen Imigrasi

News | Senin, 02 Juni 2025 | 17:22 WIB

Lagi-lagi KPK Panggil 2 Mantan Direktur Kemnaker Terkait Kasus Dugaan Pemerasan Calon TKA

Lagi-lagi KPK Panggil 2 Mantan Direktur Kemnaker Terkait Kasus Dugaan Pemerasan Calon TKA

News | Senin, 02 Juni 2025 | 12:33 WIB

KPK Endus Dugaan Keterlibatan Pihak Ditjen Imigrasi di Kasus Pemerasan Calon TKA Kemnaker

KPK Endus Dugaan Keterlibatan Pihak Ditjen Imigrasi di Kasus Pemerasan Calon TKA Kemnaker

News | Jum'at, 30 Mei 2025 | 18:43 WIB

Terkini

KPK Ungkap Alasan Tak Menerbitkan Surat Panggilan untuk Silmy Karim

KPK Ungkap Alasan Tak Menerbitkan Surat Panggilan untuk Silmy Karim

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 21:30 WIB

Pemprov DKI Buka 2.843 Lowongan Padat Karya, Syaratnya Cukup KTP Jakarta

Pemprov DKI Buka 2.843 Lowongan Padat Karya, Syaratnya Cukup KTP Jakarta

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 20:56 WIB

Gus Ipul Kunjungi Al Falah Ploso, Minta Doa Kiai Huda untuk Munas-Konbes 2026

Gus Ipul Kunjungi Al Falah Ploso, Minta Doa Kiai Huda untuk Munas-Konbes 2026

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 20:12 WIB

Sepertiga Kelurahan di Jakarta Belum Punya Pos Pemadam Kebakaran

Sepertiga Kelurahan di Jakarta Belum Punya Pos Pemadam Kebakaran

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 19:37 WIB

Prasasti: Stabilitas Rupiah dan Inflasi Jadi Ujian Pemerintah

Prasasti: Stabilitas Rupiah dan Inflasi Jadi Ujian Pemerintah

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 18:38 WIB

Ekstradisi Paulus Tannos ke Indonesia Tunggu Sidang Lanjutan di Singapura pada Agustus 2026

Ekstradisi Paulus Tannos ke Indonesia Tunggu Sidang Lanjutan di Singapura pada Agustus 2026

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 17:40 WIB

ICW soal Kasus Silmy Karim: Pemerasan Masih Marak, Pemerintah Gagal Benahi Sistem Perizinan.

ICW soal Kasus Silmy Karim: Pemerasan Masih Marak, Pemerintah Gagal Benahi Sistem Perizinan.

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 17:18 WIB

4 Cara Mengelola Pengeluaran Bulanan agar Saldo Dompet Digital Lebih Hemat dengan ShopeePay

4 Cara Mengelola Pengeluaran Bulanan agar Saldo Dompet Digital Lebih Hemat dengan ShopeePay

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 16:48 WIB

Sengketa Tanah Kedoya Memanas, Tergugat Persoalkan Status Kuasa Hukum Penggugat

Sengketa Tanah Kedoya Memanas, Tergugat Persoalkan Status Kuasa Hukum Penggugat

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 16:35 WIB

Jakarta Siapkan Sistem Peringatan Dini Kualitas Udara, Warga Bisa Cek Polusi 3 Hari ke Depan

Jakarta Siapkan Sistem Peringatan Dini Kualitas Udara, Warga Bisa Cek Polusi 3 Hari ke Depan

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 14:54 WIB