Soal Isu Pergantian Kapolri, LBH Jakarta: Gak Boleh Dijabat Terlalu Lama

Kamis, 05 Juni 2025 | 15:45 WIB
Soal Isu Pergantian Kapolri, LBH Jakarta: Gak Boleh Dijabat Terlalu Lama
Direktur LBH Jakarta, Fadhil Alfathan. (Suara.com/Faqih)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menanggapi isu tentang penggantian Kapolri. Direktur LBH Jakarta, Fadhil Alfathan mengatakan, pergantian Kepala di tubuh Polri merupakan hal yang wajar, lantaran pergantian harus dilakukan secara berkala.

“Ya pergantian Kapolri kan memang harus dilakukan secara berkala. Lembaga seperti Polri yang punya kaderisasi, punya jenjang,” kata Fadhil, kepada Suara.com, saat di Komnas HAM, Jakarta, Kamis (5/6/2025).

Diketahui, saat ini jabatan Kapolri diemban oleh Jenderal Listyo Sigit Prabowo usai dilantik oleh Presiden ke-7, Joko Widodo. Sigit menduduki kursi Kapolri menggantikan Idham Aziz, pada 27 Januari 2021.

Secara pengembangan karier, lanjut Fadhil, tidak baik jika satu jabatan diemban oleh seseorang dengan masa jabatan yang terlalu lama.

“Pendidikan dan pengembangan karir tentunya enggak boleh dijabat oleh orang yang lama di sana. Artinya karir dan jenjang harus dipikirkan,” ujarnya.

Fadhil mengaku, jika saat ini sudah ada keperluan untuk melakukan pengantian.

“Menurut saya penting ya ada segera pergantian secara berkala di institusi negara yang punya jenjang seperti Polri,” ucapnya.

Dia bilang, nantinya jika tidak dilakukan penggantian, bakal muncul isu tidak sedap soal jabatan Kapolri hanya bisa diisi dengan orang yang memiliki kedekatan politik.

Ke depan, jika terjadi pergantian terhadap Kapolri, Fadhil berharap dengan sosok yang bisa membenahi Korps Tribrata.

Baca Juga: Seskab Teddy Soal Isu Pergantian Kapolri: Kemarin Baru Menghadap Presiden, Besok Ikut Panen Jagung

Pasalnya, sejauh ini kepemimpinan Sigit telah memiliki banyak catatan, dari berbagai pihak seperti Komnas HAM, yang setiap tahun mengeluarkan rilis soal kekerasan yang mayoritas dilakukan oleh aparat kepolisian.

“Banyak sekali catatan soal bagaimana Polri secara institusional itu seringkali juga bermasalah dengan berbagai hal persoalan hukum maupun hak asasi manusia. Komnas HAM tiap tahun mengeluarkan rilis soal catatan kekerasan yang salah satunya dilakukan oleh kepolisian gitu ya,” ujar dia.

“Kemudian Ombudsman juga tiap tahun juga punya catatan bagaimana polisi jadi salah satu aktor utama pelaku mal administrasi. Artinya enggak sulit untuk mencari titik-titik perubahan apa yang bisa dilakukan. Banyak catatan yang bisa diambil dan dijadikan evaluasi,” imbuhnya.

Sehingga, menurut Fadhil, saat ini tidak terlalu sulit untuk mencari sosok pengganti Sigit sebagai Kapolri.

“Jadi enggak dari nol lagi membuat modul atau membuat grand design bagaimana perubahan Polri gitu ya. Catatannya sudah banyak dari berbagai lembaga negara,” katanya.

Suara Istana

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI