Selanjutnya, bisa memilih provinsi dan kabupaten/kota domisili untuk mendapatkan rekomendasi instalatur listrik tersertifikasi terdekat dari kediaman. Setelah itu, tenaga teknik tersertifikasi SKTTK pada bangsang yang sudah dipilih akan datang ke rumah untuk melakukan pemasangan GPAS atau RCCB.
Untuk instalasi listrik baru, GPAS dapat langsung diintegrasikan dengan panel listrik utama. Sementara, untuk instalasi listrik yang sudah ada, teknisi akan menyesuaikan posisi perangkat pada jalur kelistrikan utama.
Harga unit GPAS bervariasi tergantung jenisnya. Biaya jasa pemasangan juga bervariasi tergantung kesepakatan antara konsumen dan badan usaha pembangunan dan pemasangan yang dipilih dari bangsang.
Martin menjelaskan, biaya pemasangan GPAS atau RCCB juga bergantung pada kondisi instalasi listrik rumah tangga. Meski demikian, tarif yang dihabiskan sekitar satu jutaan.
"Kisaran harga perangkat RCCB Domae dan biaya instalasi umumnya mulai dari ratusan ribu hingga sekitar satu juta rupiah," ujar Martin.
Sementara itu, Helvin mengatakan bahaya tersetrum bisa dicegah dengan penggunaan GPAS atau RCCB. Ketidaksesuaian instalasi listrik pada rumah, bangunan maupun gedung tanpa GPAS atau RCCB yang tidak sesuai dengan standar dan regulasi di Indonesia dapat berpotensi menimbulkan bahaya listrik yang serius.
"Mari patuhi standar instalasi listrik (SNI PUIL) dan regulasi kelistrikan di Indonesia demi keselamatan kita bersama agar peristiwa kasus tersetrum dapat dicegah atau dihindari," ujar Helvin.