Di Sidang Hasto, Ahli Bahasa Bedah Perintah 'Tenggelamkan' Sri Rezeki Hastomo: Itu Jelas Mengacu HP

Kamis, 12 Juni 2025 | 13:23 WIB
Di Sidang Hasto, Ahli Bahasa Bedah Perintah 'Tenggelamkan' Sri Rezeki Hastomo: Itu Jelas Mengacu HP
Ilustrasi sidang lanjutan kasus suap dan perintangan penyidikan dengan terdakwa Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor Jakarta. (ist)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Menurut dia, dalam pesan WhatsApp tersebut, tidak mungkin muncul benda untuk ditenggelamkan itu mengacu pada benda lain padahal tidak disebutkan sebelumnya.

“Jadi yang kata itu, pada kalimat yang itu ditenggelamkan, itu jelas mengacu ke HP, dari segi bahasa,” ucap Frans.

 “Berarti kalau misalkan itu baju?” balas jaksa.

 “Tidak logis. Tidak masuk akal,” tandas Frans.

Perintah Sri Rezeki Hastomo Tenggelamkan HP

Staf Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, Kusnadi menjelaskan soal perintah untuk menenggelamkan sesuatu melalui pesan WhatsApp. Dia mengaku diminta melarung pakaian oleh Hasto.

Hal itu dia sampaikan sebagai saksi dalam sidang dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dan dugaan perintangan penyidikan yang menjadikan Hasto sebagai terdakwa.

“Ada perintah lagi dari Sri Rezeki Hastomo ‘yang itu ditenggelamkan saja, tidak usah mikir sayang dan lain-lain’,” kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (8/5/2025).

“Kalau itu, seingat saya melarung pak,” sahut Kusnadi.

Baca Juga: Jokowi Acuhkan PPP karena Ongkosnya Mahal? Rocky Gerung Ungkap Nasib PSI jadi Partai Oligarki

Kusnadi (tengah), selaku Staf Sekjen PDI Perjuangan, berikan keterangan kepada wartawan usai diperiksa KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (19/6/2024). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat
Kusnadi (tengah), selaku Staf Sekjen PDI Perjuangan, berikan keterangan kepada wartawan usai diperiksa KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (19/6/2024). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

Namun, jaksa justru merasa heran karena melarung pakaian dianggap tidak relevan dengan percakapan sebelumnya yang membahas mengenai ponsel.

“Jam 10.30-10.47 kemudian jam nya 10.48. Masih nyambung ini, 10.48, ini di atas bicara HP, ‘pakai HP ini saja’, ‘oke thanks’. Kemudian dilanjutkan lagi, yang itu ‘ditenggelamkan saja’, ini kan urutannya seperti itu. Tiba tiba kok larung tuh hubungannya bagaimana?” tanya jaksa.

Ngaku Larung Pakaian

“Hubungannya sebelumnya saya itu habis ngelarung pak, hubungannya sebelum itu. Ada itu ada komunikasi yang saya..,” ucap Kusnadi yang dipotong jaksa.

Jaksa memperingatkan Kusnadi untuk menyampaikan keterangan yang benar karena dia sudah bersumpah di persidangan.

“Saya ingatkan saudara disumpah ya,” tegas jaksa.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI