Sengketa 4 Pulau Oleh Aceh dan Sumut, Wamendagri: Semua Pihak Duduk Bersama

Muhammad Yunus Suara.Com
Jum'at, 13 Juni 2025 | 15:16 WIB
Sengketa 4 Pulau Oleh Aceh dan Sumut, Wamendagri: Semua Pihak Duduk Bersama
Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya dan Wali Kota Makassar saat berkunjung ke Kantor Dinas Pemadam Kebakaran Makassar, Jumat 13 Juni 2025 [Suara.com/Humas Pemkot Makassar]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Minyak dan Gas

Empat pulau di barat Pulau Sumatera yang diperebutkan oleh Provinsi Sumatera Utara dari Aceh, belum pasti memiliki kandungan minyak dan gas (Migas) yang ekonomis, kata Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA).

Kepala BPMA Nasri Djalal di Banda Aceh, Kamis, mengatakan bahwa empat pulau yang sedang menjadi polemik itu berdekatan dengan wilayah eksplorasi migas yang dilaksanakan Conrad Asia Energy (blok Singkil).

"Secara umum, keempat pulau tersebut berdekatan dengan Wilayah Kerja Offshore West Aceh (OSWA)" katanya.

Seperti diketahui, permasalahan sengketa empat pulau di wilayah Aceh Singkil antara Aceh dan Sumatera Utara telah berlangsung lama. Keduanya saling klaim kepemilikan.

Adapun empat pulau tersebut yakni Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek.

Kemudian, permasalahan empat pulau tersebut kembali menjadi polemik setelah Kemendagri mengeluarkan keputusan Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau, ditetapkan pada 25 April 2025.

Keputusan Kemendagri itu, menetapkan status administratif empat pulau tersebut sebagai bagian dari wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara

Meski berdekatan, kata Nasri, keempat pulau tersebut tidak termasuk kedalam wilayah kerja (WK) OSWA yang berada dalam kewenangan BPMA.

Baca Juga: Netizen Ungkap Bukti Peta Aceh Tahun 1927 Koleksi Museum Belanda, Buktikan 4 Pulau Milik Aceh

Kemudian, lanjut dia, sejauh ini di empat pulau tersebut juga belum terdapat cakupan data seismic, sehingga proses evaluasi potensi migas masih belum bisa dilakukan
secara komprehensif.

Karena itu, BPMA mendorong adanya survei awal dan akuisisi data seismik agar potensi migas pada empat pulau tersebut bisa diidentifikasi secara lebih jelas.

"Prinsip keberlanjutan dan konservasi tetap menjadi dasar dalam setiap langkah pengelolaan sumber daya," demikian Nasri Djalal.

Sebagai informasi, BPMA telah melaksanakan penandatanganan kontrak kerja sama dengan Conrad Asia Energy Ltd untuk wilayah kerja offshore south west Aceh/OSWA (blok Singkil) pada Januari 2023 lalu. Luasan wilayah kerja OSWA sebesar 8.200 km2.

Conrad Asia Energy menjadi perusahaan pemenang lelang wilayah kerja penawaran langsung tahap I tahun 2022 oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Kementerian ESDM).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI