Revisi itu dilakukan untuk memastikan empat pulau yang menjadi polemik yakni Pulau Mangkir Ketek, Pulau Mangkir Gadang, Pulau Panjang dan Pulau Lipan yang sebelumnya diputuskan masuk ke wilayah Sumatera Utara kini kembali ke wilayah Daerah Istimewa Aceh.
Dalam paparannya, Tito mengatakan kedua gubernur baik Aceh maupun Sumut telah menandatangani kesepakatan bahwa pulau tersebut adalah wilayah Aceh dan disaksikan oleh Mendagri dan Menteri Sekretaris Negara.
"Ini kesepakatan yang telah ditandatangani, ini sama saja merevisi kesepakatan 1992, dan saksinya ditambah lagi bukan hanya Mendagri tapi juga Mensesneg. Tapi lebih spesifik lagi mengenai masalah 4 pulau," kata Tito dalam konferensi pers di Istana Presiden, Selasa (17/6/2025).
Tito bilang, kesepakatan ini adalah bentuk serius semua pihak agar tidak lagi terjadi polemik di masa depan.
"Kemudian, ketika beliau berdua sudah bersepakat, sebagai kepala pemerintah daerah ini, maka Mendagri akan melakukan revisi Kepmendagri nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau. Kami masukkan empat pulau itu ke dalam Kabupaten Aceh Singkil Aceh," ujar Tito.
Lebih lanjut dia mengatakan, Kemendagri juga memberikan saran kepada Badan Informasi Geospasial untuk melakukan revisi Gazeter, atau data wilayah kepulauan. Revisi ini perlu dilakukan khususnya cakupan empat pulau yang diserahkan kembali ke dalam administrasi Kabupaten Aceh Singkil, Aceh.
Mendagri Tito juga meminta agar Badan Informasi Geospasial dengan Kemendagri menyampaikan perubahan ini kepada UNCSGN.
"Sehingga dengan demikian, menjadi posisi yang sudah legal dan kuat bahwa empat pulau ini secara hukum dan dokumen-dokumen yang ada ditambah dengan juga ada tambahan-tambahan historis, ada keberadaan jejak-jejak dari warga Aceh Singkil, itu jadi petunjuk dan pendukung," imbuh Tito.
Baca Juga: Gibran Tak berdaya? Pengamat: Dia Cuma Dipakai saat Pilpres 2024