Ia menegaskan kalau Pemprov DKI Jakarta harus mengutamakan pembahasan dan pengesahan Ranperda Bantuan Hukum yang telah bergulir di periode sebelumnya agar dapat disahkan sesegera mungkin, guna menjawab kebutuhan bantuan hukum bagi warga Jakarta.
“Jawaban atas penyelesaian permasalahan ini belum terlihat dalam janji kampanye dan pelaksanaan program 100 hari kerja Pram - Doel. Hadirnya Perda Bantuan Hukum di Jakarta diharapkan mampu memberikan akses bantuan hukum dan dan integrasi layanan bagi warga yang berhadapan dengan hukum, yang turut mencakup korban dan kelompok rentan,” paparnya.
Persoalan lainnya yang menurut Fadhil harus segera diselesaikan yakni soal Ruang Aman Mobilitas Perkotaan dan Kelayakan Transportasi Publik yang Berkelanjutan.
Sebab urusan kualitas dan aksesibilitas transportasi publik, serta seluruh sarana maupun prasarana lainnya yang berkaitan dengan mobilitas warga, masih menjadi persoalan dalam keseharian warga Jakarta.
Hal tersebut, kata Fadhil, ditunjukkan dengan adanya 2.370 laporan warga mengenai jalan yang dihimpun Biro Pemerintahan Setda Provinsi DKI Jakarta pada Juli 2024.
Ia berucap, kualitas dan aksesibilitas transportasi publik bagi kelompok rentan serta penyandang disabilitas pun jauh dari kata ideal.
Menurut catatannya, masih dengan mudah diperoleh titik-titik transit seperti halte, stasiun, dan terminal yang tidak memiliki fasilitas ramah penyandang disabilitas seperti lift, ramp, dan guiding block. Padahal ini penting keberadaannya bagi para penyandang disabilitas.
Selain itu, kasus terjadinya kekerasan seksual terhadap perempuan di transportasi publik. Menurut catatan Komnas Perempuan tahun 2023, transportasi umum menjadi salah satu tempat paling banyak terjadinya pelecehan seksual.
“Sehingga, harus menjadi perhatian Pemprov DKI Jakarta sebagai penyelenggara transportasi publik perkotaan,” tegasnya.
Baca Juga: Tepat HUT ke-498 Jakarta, Bank DKI Resmi Berubah Jadi Bank Jakarta
Lalu juga soal kondisi perlindungan hak pejalan kaki dalam melakukan mobilitas perkotaan di Jakarta, yang mana kata Fadhil juga turut termarjinalkan.
Berdasarkan catatan dari Koalisi Pejalan Kaki pada 2023, dari total ruas jalan sepanjang 7000 KM yang mengular di Jakarta, hanya sekitar 8, 71% ruas tersebut yang memiliki trotoar atau jalur pejalan kaki. Sampai sekarang kondisi tersebut pun masih tidak jauh berbeda.
“Trotoar yang ada selain itu banyak yang jauh dari kata layak, sebagai akibat dari sempitnya trotoar, digunakannya trotoar oleh kendaraan bermotor, hingga kondisi trotoar yang tidak rata maupun berlubang,” katanya.
Fadhil berharap momentum HUT Jakarta ke-498 ini bisa menjadi kesempatan evaluasi dan refleksi bagi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menyelesaikan beragam permasalahan yang melekat.
“Pertanyaannya apakah DKI Jakarta merupakan kota ‘Global dan Berbudaya’ dengan beragam permasalahan berdimensi pelanggaran hak asasi manusia yang mengiringi,” tandasnya.