Akar Sejarah dan Bukti Hukum yang Tak Terbantahkan
Klaim Bepro Aceh bukanlah tanpa dasar. Berbagai dokumen dan arsip, mulai dari era kolonial Belanda hingga dekade awal kemerdekaan Indonesia, memperkuat argumen bahwa kawasan Blangpadang merupakan bagian integral dari tanah wakaf yang diamanahkan untuk Masjid Raya.
Beberapa arsip agraria peninggalan Pemerintah Hindia-Belanda, khususnya yang dikeluarkan oleh Kantor Voor Landzaken (Kantor Urusan Tanah), secara eksplisit mengkategorikan wilayah Blangpadang sebagai moskeegrond atau tanah masjid.
Bukti ini, menurut para sejarawan, dapat ditemukan dalam Peta Banda Aceh (Koetaradja) bertanggal 1933 serta dokumen 'Register van Eigendommen en Grondbezit' yang kini tersimpan di Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI).
Peneliti sejarah Aceh terkemuka seperti Profesor A Hasjmy dan Drs Adnan Madjid, juga pernah mereproduksi catatan yang menunjukkan bahwa Blangpadang berada di bawah pengawasan ulee balang (penguasa lokal adat) yang bertanggung jawab atas tanah-tanah wakaf di sekitar komplek masjid.
Status Wakaf yang Dianggap Melekat Secara Syar'i
Persoalan utama muncul setelah kemerdekaan Indonesia. Meski fungsinya sebagai ruang spiritual terbuka bagi masyarakat terus berjalan, status formal Blangpadang mengalami perubahan seiring modernisasi administrasi negara.
Pendirian sejumlah instalasi militer dan sipil di atas lahan tersebut terjadi, namun menurut Fakhri, proses ini tidak disertai prosedur hukum pembatalan wakaf atau istibdal yang sah menurut syariat Islam.
Fakhri menambahkan, perubahan status administratif ini terjadi tanpa ada pembatalan resmi atas status wakaf.
Dalam hukum Islam dan perundangan kita, wakaf itu bersifat kekal dan tidak dapat dialihkan tanpa proses hukum agama yang sah.
Baca Juga: Putusan MK soal Pemilu Dipisah Sudah Final, DPR Mau Ambil Langkah Apa?
"Maka, bila tidak ada istibdal atau penggantian secara syar’i dan formal, artinya status wakafnya tetap melekat. Perlu diingat, wakaf itu bukan milik negara, tapi titipan umat. Mengembalikan Blangpadang kepada Masjid Raya adalah mengembalikan martabat Aceh itu sendiri," tegasnya.
Aspek sosial dan budaya turut memperkuat urgensi pengembalian ini. Blangpadang telah lama menjadi panggung sakral bagi berbagai ritual keagamaan, dari zikir akbar hingga perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW, menjadikannya ruang publik yang hidup dengan napas spiritualitas Islam.