Lebih parah lagi, alih-alih menunjuk BUMN, Tom Lembong justru memberikan penugasan kepada sejumlah koperasi TNI-Polri dan PT PPI yang kemudian dituduh bersekongkol memainkan harga.
“Terdakwa Thomas Trikasih Lembong tidak melakukan pengendalian atas distribusi gula dalam rangka pembentukan stok gula dan stabilisasi harga gula yang seharusnya dilakukan oleh BUMN melalui operasi pasar dan/atau pasar murah,” ujar jaksa.