Pakar Hukum UI: Kejagung Harus Usut Korupsi Pagar Laut, Polisi Malu Jika Terbukti?

Senin, 30 Juni 2025 | 18:52 WIB
Pakar Hukum UI: Kejagung Harus Usut Korupsi Pagar Laut, Polisi Malu Jika Terbukti?
Pakar hukum pidana Universitas Indonesia, Gandjar Laksamana Bonaprapta. [Suara.com/Faqih]

"Oleh karenanya penuntut umum ketika itu mengembalikan berkas perkara dan SPDP supaya penyidik melakukan penyidikan dalam perkara ini dengan Pasal-pasal dalam Undang-undang Tipikor,” Tegas Harli.

Klaim Tidak Ada Korupsi

Sebelumnya, Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan pihaknya belum menemukan indikasi korupsi dalam kasus pagar laut di wilayah perairan Tengerang.

Dia mengklaim, hal ini sudah sesuai dengan hasil diskusi dengan sejumlah orang ahli, termasuk Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

“Kami ada beberapa orang ahli, kami coba untuk diskusi. Salah satu contohnya kepada BPK. Dari teman-teman BPK kami diskusikan kira-kira ini ada kerugian negara di mana, mereka belum bisa menjelaskan adanya kerugian negara,” kata Djuhandani di Bareskrim Polri, Kamis, 10 April lalu.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI