Viral Video Detik-Detik Terakhir Brigadir Nurhadi Sebelum Tewas Diduga Dianiaya Atasan

Bella

Selasa, 08 Juli 2025 | 22:11 WIB
Viral Video Detik-Detik Terakhir Brigadir Nurhadi Sebelum Tewas Diduga Dianiaya Atasan
Video detik-detik sebelum Brigadir Nurhadi tewas diduga dianiaya atasan. (Tangkapan layar)

Suara.com - Sebuah video memperlihatkan momen terakhir Brigadir Muhammad Nurhadi saat berendam santai di kolam sebuah vila di Gili Trawangan, Nusa Tenggara Barat (NTB), pada 16 April 2025 malam.

Tak lama kemudian, anggota Bidpropam Polda NTB itu ditemukan tewas tenggelam dengan luka-luka serius di tubuhnya.

Video tersebut direkam oleh seorang perempuan berinisial M, yang diketahui berada di lokasi pesta bersama dua perwira polisi: Kompol YPM (I Made Yogi Purusa Utama) dan Ipda GA (Haris Chandra).

Dalam kesaksiannya melalui pengacara, M mengaku tidak mengingat apa pun yang terjadi setelah merekam video tersebut.

Kematian Nurhadi awalnya dilaporkan sebagai insiden tenggelam biasa.

Namun kecurigaan keluarga yang melihat luka lebam di bawah mata dan tubuh korban mendorong dilakukannya ekshumasi pada 1 Mei 2025.

Hasil autopsi mengungkap fakta mengejutkan: terdapat patah tulang leher dan tulang lidah, resapan darah di area fraktur, luka lecet di dahi, serta luka sobek di kaki kiri.

Ilustrasi autopsi. (Shutterstock)
Ilustrasi autopsi. (Shutterstock)

Menurut ahli forensik Universitas Mataram, Arfi Syamsun, korban masih hidup saat terjadi kekerasan di area leher dan baru kemudian tenggelam dalam keadaan tak sadar.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB, Kombes Pol Syarif Hidayat, menyebut kekerasan diduga dipicu oleh tindakan korban yang mencoba mendekati rekan perempuan salah satu tersangka.

baca juga

Dalam konferensi pers 4 Juli 2025, ia menambahkan bahwa uji lie detector terhadap empat orang yang berada di lokasi menunjukkan indikasi kebohongan, dan bahwa salah satu tersangka diduga memberikan sesuatu kepada korban sebelum korban kehilangan kesadaran.

Pada 18–19 Mei 2025, Polda NTB menetapkan Kompol YPM, Ipda GA, dan M sebagai tersangka.

Mereka dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian dan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian.

Namun hingga awal Juli, hanya M yang ditahan, sedangkan dua perwira polisi tidak ditahan karena dianggap kooperatif dan rutin melapor ke Polda NTB.

Langkah tersebut mendapat sorotan dari Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).

Komisioner Choirul Anam menilai bahwa keputusan tidak menahan tersangka harus benar-benar merujuk pada KUHAP, dan menekankan pentingnya kejelasan konstruksi hukum atas kematian Nurhadi—apakah ini penganiayaan, pembunuhan, atau bahkan pembunuhan berencana.

Sementara itu, pada 27 Mei 2025, Kompol YPM dan Ipda GA telah resmi diberhentikan secara tidak hormat dari Polri melalui sidang etik karena terbukti melanggar kode etik profesi Polri dalam perkara terpisah yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika dan perzinaan.

Hingga kini, belum ada tersangka yang mengakui keterlibatan secara penuh.

Polisi menyatakan bahwa para tersangka hanya mengaku datang ke Gili Trawangan untuk “happy-happy dan pesta.”

Meski begitu, berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P21) dan sudah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi NTB untuk segera diproses ke pengadilan.

Kematian Brigadir Muhammad Nurhadi yang semula tampak sebagai kecelakaan tragis di kolam renang, kini terbukti sarat kekerasan, kebohongan, dan ketidakberesan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Diplomat Kemenlu Tewas Misterius, Kepala Terbungkus Isolasi, Dirampok atau Dibunuh?

Diplomat Kemenlu Tewas Misterius, Kepala Terbungkus Isolasi, Dirampok atau Dibunuh?

News | Selasa, 08 Juli 2025 | 17:48 WIB

Maut di Pesta Pribadi, Polisi NTB Tewas Dihabisi 2 Atasan Usai Rayu Wanita

Maut di Pesta Pribadi, Polisi NTB Tewas Dihabisi 2 Atasan Usai Rayu Wanita

News | Senin, 07 Juli 2025 | 15:51 WIB

Jawaban Justin Hubner Dapat Ancaman Pembunuhan

Jawaban Justin Hubner Dapat Ancaman Pembunuhan

Bola | Minggu, 06 Juli 2025 | 08:33 WIB

Justin Hubner Mau Dibunuh!

Justin Hubner Mau Dibunuh!

Bola | Minggu, 06 Juli 2025 | 07:29 WIB

Agam Rinjani Sudah Janji Tak Turun Lagi, Tapi Kasus Juliana Marins Berbeda Karena Hal Ini

Agam Rinjani Sudah Janji Tak Turun Lagi, Tapi Kasus Juliana Marins Berbeda Karena Hal Ini

News | Jum'at, 04 Juli 2025 | 15:59 WIB

NTB Masukkan Pengolahan Sampah ke Kurikulum Sekolah, Mengapa Ini Penting?

NTB Masukkan Pengolahan Sampah ke Kurikulum Sekolah, Mengapa Ini Penting?

Lifestyle | Jum'at, 04 Juli 2025 | 09:40 WIB

Kasus TPPU Eks Sekretaris MA Nurhadi, KPK Akui Telah Sita Lahan Sawit Hingga Apartemen

Kasus TPPU Eks Sekretaris MA Nurhadi, KPK Akui Telah Sita Lahan Sawit Hingga Apartemen

News | Rabu, 02 Juli 2025 | 14:59 WIB

Ulasan Novel Nemesis: Pengusutan Kasus Pembunuhan Sepuluh Tahun Lalu

Ulasan Novel Nemesis: Pengusutan Kasus Pembunuhan Sepuluh Tahun Lalu

Your Say | Rabu, 02 Juli 2025 | 12:48 WIB

Eks Sekretaris MA Nurhadi Kembali Ditahan KPK, Maqdir Ismail: Tindakan Berlebihan

Eks Sekretaris MA Nurhadi Kembali Ditahan KPK, Maqdir Ismail: Tindakan Berlebihan

News | Senin, 30 Juni 2025 | 18:54 WIB

Baru Bebas, Eks Sekretaris MA Nurhadi Kembali Mendekam di Lapas Sukamiskin

Baru Bebas, Eks Sekretaris MA Nurhadi Kembali Mendekam di Lapas Sukamiskin

News | Senin, 30 Juni 2025 | 17:52 WIB

Terkini

Momen Kaesang Pangarep Ajak Anak Penyintas Gempa Palue Main Catur dan Ular Tangga

Momen Kaesang Pangarep Ajak Anak Penyintas Gempa Palue Main Catur dan Ular Tangga

Bali | Rabu, 16 September 2026 | 23:24 WIB

Menkeu Suahasil Akan Evaluasi Perombakan Ratusan Pejabat Kemenkeu Era Purbaya

Menkeu Suahasil Akan Evaluasi Perombakan Ratusan Pejabat Kemenkeu Era Purbaya

Bisnis | Rabu, 16 September 2026 | 23:11 WIB

Teknologi Silicon-Carbon dan Update 6 Tahun, REDMI Note 17 Mulai Rp3,9 Jutaan

Teknologi Silicon-Carbon dan Update 6 Tahun, REDMI Note 17 Mulai Rp3,9 Jutaan

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 23:10 WIB

Antrean Pertalite Mengular di Bengkulu, Helmi Hasan Malah Ajak Warga Salat Tobat

Antrean Pertalite Mengular di Bengkulu, Helmi Hasan Malah Ajak Warga Salat Tobat

Sumsel | Rabu, 16 September 2026 | 23:00 WIB

44 Ribu Hektare Tanah TNI Bermasalah, TNI Akui Potensi Konflik Agraria Kian Tinggi

44 Ribu Hektare Tanah TNI Bermasalah, TNI Akui Potensi Konflik Agraria Kian Tinggi

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:55 WIB

Dulu Cuma Scan QR, Kini Pembayaran Digital Makin Pintar dan Menembus Transaksi Global

Dulu Cuma Scan QR, Kini Pembayaran Digital Makin Pintar dan Menembus Transaksi Global

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 22:49 WIB

RUU Reforma Agraria akan Disahkan di Rapat Paripurna 22 September

RUU Reforma Agraria akan Disahkan di Rapat Paripurna 22 September

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:41 WIB

Dirut BRI: Kekuatan Holding UMi Ditopang oleh Integrasi Keunggulan Entitas

Dirut BRI: Kekuatan Holding UMi Ditopang oleh Integrasi Keunggulan Entitas

Bri | Rabu, 16 September 2026 | 22:39 WIB

MK Minta Kewenangan Bakamla Disusun Ulang, DPR dan Pemerintah Diberi Waktu 2 Tahun

MK Minta Kewenangan Bakamla Disusun Ulang, DPR dan Pemerintah Diberi Waktu 2 Tahun

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:31 WIB

Prabowo Ingin Pembakaran Hutan Digolongkan 'Terorisme Ekologi', Sanksi Bakal Diperberat!

Prabowo Ingin Pembakaran Hutan Digolongkan 'Terorisme Ekologi', Sanksi Bakal Diperberat!

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:22 WIB

×