Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2021–2022.
Pemeriksaan dilakukan pada Kamis, 10 Juli 2025, di Mapolda Jawa Timur.
Berikut sejumlah fakta terkait pemanggilan tersebut:
![Forkompinda Jatim saat menemui Presiden ke-7 Jokowi di Solo, Selasa (14/4/2025). [Suara.com/Ari Welianto]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/04/15/64586-khofifah.jpg)
1. Diperiksa sebagai Saksi dalam Kasus Hibah Pokmas
Khofifah dipanggil dalam kapasitas sebagai saksi, bukan tersangka, untuk memberikan keterangan atas kasus dugaan korupsi dana hibah pokmas.
Hal ini disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis pada Kamis (10/7).
“Gubernur Jawa Timur dijadwalkan diperiksa sebagai saksi dalam perkara hibah kelompok masyarakat (pokmas),” kata Budi.
2. Pemeriksaan Bertempat di Polda Jatim
Tidak seperti biasanya yang dilakukan di Gedung Merah Putih, Jakarta, pemeriksaan terhadap Khofifah dilakukan di Polda Jatim, Surabaya.
Menurut KPK, hal ini semata-mata demi efisiensi dan efektivitas proses penyidikan.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menegaskan bahwa lokasi pemeriksaan tidak memiliki muatan khusus.
Baca Juga: Babak Baru Kasus Pemerasan TKA di Kemenaker: Ruko, Rumah Mewah di Jaksel hingga Sawah Disita KPK!
“Kami dalam rangka efisien dan efektif saja. Ketika diperiksa di sana, toh sama saja dengan diperiksa di mana,” jelas Asep di Jakarta, Rabu (9/7).
3. Khofifah Sempat Batal Diperiksa karena di Luar Negeri
Sebelumnya, Khofifah dijadwalkan diperiksa KPK pada 20 Juni 2025 di Jakarta. Namun, ia batal hadir karena sedang berada di luar negeri menghadiri wisuda anaknya.
Khofifah kemudian mengajukan permintaan penjadwalan ulang antara 23–26 Juni, tetapi KPK belum mengagendakan ulang pemeriksaan dalam rentang waktu tersebut.
4. KPK Sudah Tetapkan 21 Tersangka
Kasus hibah pokmas ini merupakan pengembangan dari penyidikan yang telah berlangsung sejak 2024. Pada 12 Juli 2024, KPK mengumumkan telah menetapkan 21 orang tersangka.
Ada 4 orang sebagai tersangka penerima suap (3 di antaranya penyelenggara negara dan 1 staf). Sedangkan 17 orang sebagai pemberi suap (15 orang dari pihak swasta, dan 2 penyelenggara negara).
Namun hingga kini, belum ada pernyataan resmi dari KPK yang menyebut Khofifah terlibat secara langsung dalam perkara tersebut.