Suara.com - Kejaksaan Agung mengatakan Muhammad Riza Chalid, yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Pertamina, kini sudah melarikan diri ke Singapura.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI, Abdul Qohar menyebut Riza Chalid, tersangka korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023, sudah tiga kali dipanggil untuk diperiksa tapi yang bersangkutan bandel mau memenuhi panggilan.
"MRC sudah tiga kali dipanggil tidak hadir. Berdasar informasi yang bersangkutan ada di Singapura," kata Qohar saat jumpa pers di di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2025) malam.
Kekinian, kata Qohar, pihaknya telah berkoordinasi dengan perwakilan kejaksaan di Singapura untuk mencari dan membawa Riza Chalid ke Indonesia.
"Kami tengah berupaya untuk menemukan dan datangkan yang bersangkutan," ungkapnya.
Riza Chalid baru saja ditetapkan tersangka bersama delapan orang lainnya dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023.
Riza Chalid jadi tersangka dalam kapasitasnya sebagai Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa dan PT Orbit Terminal Merak (OTM). Anaknya, Muhammad Kerry Andrianto Riza, sudah lebih dulu jadi tersangka dalam kasus dan kapasitas yang sama.
Selain Riza Chalid dan anaknya Muhammad Kerry, ada tujuh tersangka lainnya itu di antaranya; AN selaku VP Supply dan Distribusi PT Pertamina 2011-2015, HB selaku Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina pada 2014 dan TN selaku VP Integrated Supply Charge 2017-2018.
Kemudian, DS selaku VP Crude and Product PT Pertamina 2018-2020, AS selaku Direktur Gas Petrochemical PT Pertamina Internasional Shiping dan HW selaku mantan SVP Supllly Change 2019-2020.
Baca Juga: Kasus Kontroversial Muhammad Riza Chalid Sebelum Jadi Tersangka dalam Dugaan Korupsi Pertamina
Selanjutnya, MH selaku Bisnis Development Manager PT Travigula yang menjabat tahun 2019-2021 dan IP selaku Bisnis Development Manager Mahameru Kencana Abadi.
Qohar menyebut delapan dari sembilan tersangka tersebut kekinian telah ditahan selama 20 hari ke depan. Sementara Riza Chalid masih dalam pencarian.
Sebelum menetapkan Riza Chalid dan delapan tersangka baru ini, Kejaksaan Agung RI telah lebih dahulu menetapkan sembilan tersangka. Kesembilan tersangka tersebut di antaranya:
1. Dirut Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan;
2. Direktur Optimasi Feedstock & Produk PT Kilang Pertamina Internasional Sani Dinar Saifuddin,
3. Direktur PT Pertamina International Shipping Yoki Firnandi,
4. Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa sekaligus anak Riza Chalid, Muhammad Kerry Andrianto Riza
5. VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina International Agus Purwono,
6.Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur PT Orbit Terminal Merak Gading Ramadhan Joedo,
7. Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim Dimas Werhaspati,
8. Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga Maya Kusmaya,
9. VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga Edward Corne.
Qohar menyebut total kerugian keuangan dan perekonomian negara dalam perkara ini ditaksir mencapai Rp 285 triliun.