Suara.com - Direktur Utama Perum Bulog, Bayu Krisnamurthi, menegaskan bahwa bantuan pangan dari pemerintah tidak bisa diberikan secara sembarangan.
Dalam keterangannya baru-baru ini, ia menyatakan bahwa ada kriteria jelas dan tegas dalam penyaluran bantuan tersebut, termasuk mengecualikan pelaku judi online (judol) dan teroris dari daftar penerima.
Pernyataan tersebut sekaligus menegaskan komitmen pemerintah untuk memastikan bantuan tepat sasaran, serta tidak jatuh ke tangan pihak-pihak yang menyalahgunakan bantuan sosial negara.

“Bantuan ini untuk warga yang benar-benar membutuhkan. Bukan untuk pelaku judi online, apalagi yang terlibat kegiatan terorisme. Itu sudah sangat jelas,” kata Bayu dalam sebuah konferensi pers di Jakarta, Senin (14/7/2025).
Berikut adalah lima kriteria utama penerima bantuan pangan menurut Bulog:
1. Tergolong Keluarga Miskin atau Rentan Miskin
Penerima bantuan harus tercatat dalam data P3KE (Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem) yang dikelola oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK).
Data ini diperoleh berdasarkan kondisi ekonomi, penghasilan, dan kepemilikan aset dasar rumah tangga.
“Kalau rumahnya bagus, ada mobil, penghasilan tinggi, ya jelas tidak masuk kriteria,” kata Bayu.
2. Bukan Pelaku Kriminal Berat: Judol & Terorisme Dikecualikan
Dirut Bulog menyatakan secara tegas bahwa pelaku judi online, bandar narkoba, serta teroris tidak boleh mendapat bantuan pangan.
Baca Juga: Pantau Anak-anak saat Main Game, Khawatir Terjebak Judi Online
Selain karena alasan moral, hal ini juga bertujuan membatasi penggunaan bantuan untuk kegiatan ilegal.
Menurut Bayu, pelaku seperti itu bukan hanya tidak berhak secara hukum, tapi juga dapat menyalahgunakan bantuan untuk menopang aktivitas kejahatan.
3. Berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) dan Berdomisili Tetap
Hanya warga yang memiliki identitas resmi sebagai WNI dan berdomisili tetap di Indonesia yang berhak menerima bantuan pangan.
Hal ini penting untuk mencegah penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, termasuk mereka yang memalsukan data domisili untuk mengakses bantuan.
4. Tidak Menerima Bantuan Dobel dari Program Serupa
Penerima tidak boleh mendapatkan bantuan pangan ganda dari program lain, seperti Bantuan Langsung Tunai (BLT), Program Keluarga Harapan (PKH), atau BPNT, jika jenis bantuannya sama. Ini bertujuan untuk menjaga pemerataan dan keadilan distribusi bantuan di seluruh wilayah.
Pemerintah saat ini menggunakan sistem verifikasi silang melalui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) untuk menghindari tumpang tindih penerima.
5. Terverifikasi Oleh Pemerintah Daerah
Sebelum disalurkan, nama-nama calon penerima juga diverifikasi oleh pemerintah daerah setempat.
Camat, lurah, atau kepala desa dilibatkan dalam proses pendataan agar hasilnya lebih akurat dan sesuai kondisi riil di lapangan.
“Pemda memiliki peran penting sebagai garda depan untuk memastikan siapa yang benar-benar berhak dan siapa yang tidak,” jelas Bayu.
Bantuan yang Ditujukan untuk Kesejahteraan Rakyat, Bukan Penyimpangan
Bantuan pangan dari pemerintah, termasuk beras 10 kg yang rutin disalurkan melalui Perum Bulog merupakan bagian dari upaya jangka pendek untuk meredam dampak ekonomi dan menjaga daya beli masyarakat, terutama di tengah kondisi harga pangan global yang tidak stabil.
Namun Bayu menegaskan, tidak ada toleransi bagi penerima yang menyalahgunakan bantuan atau memiliki latar belakang yang merugikan negara dan masyarakat.
“Jangan sampai yang kerja keras malah tidak kebagian, sementara yang menipu dan berjudi dapat bantuan. Ini soal keadilan,” tandasnya.
Sebelumnya, Direktur Utama Perum Bulog, Mayjen TNI Ahmad Rizal Ramdhani, menegaskan bahwa masyarakat yang terlibat dalam praktik judi online (judol) dan kegiatan terorisme tidak diperbolehkan menerima bantuan pangan dari pemerintah.
Pernyataan ini disampaikan dalam Rapat Pengendalian Inflasi Daerah secara daring, Senin (14/7/2025), dan menegaskan komitmen pemerintah dalam menyalurkan bantuan secara tepat sasaran.
“Sesuai dengan aturan pemerintah, untuk oknum-oknum masyarakat yang terlibat judol atau judi online dan terlibat kegiatan terorisme tidak diizinkan menerima bantuan pangan,” tegas Rizal.
Menurut Rizal, kepala daerah bersama kantor-kantor Bulog wilayah diminta untuk mengecek ulang data penerima bantuan agar tidak ada individu bermasalah yang masih tercantum dalam daftar penerima manfaat.
Ia juga menekankan agar masyarakat yang terlibat dalam jaringan judi online maupun kelompok radikal harus dicoret dari daftar penerima.
“Saya peringatkan untuk didata, dicek ulang siapa saja masyarakat penerima manfaat yang terlibat judol dan kelompok-kelompok radikal ataupun terorisme. Ini penekanan dan saya harapkan betul-betul dicamkan dan dilaksanakan,” kata Rizal.