Modus Bos Kosmetik Seret Nama Nagita Slavina, Tipu Rekan Bisnis Miliaran Rupiah

Eko Faizin

Senin, 14 Juli 2025 | 20:56 WIB
Modus Bos Kosmetik Seret Nama Nagita Slavina, Tipu Rekan Bisnis Miliaran Rupiah
Modus Bos Kosmetik Seret Nama Nagita Slavina, Tipu Rekan Bisnis Miliaran Rupiah [Ist]

Suara.com - Polda Riau menetapkan seorang pengusaha kosmetik berinisial NS sebagai tersangka dalam kasus penipuan dan penggelapan bermodus investasi bisnis kecantikan, Selasa 24 Juni 2025.

Dalam menjalankan aksinya, NS menggunakan nama besar RANS Entertainment, perusahaan milik selebriti Raffi Ahmad dan Nagita Slavina.

Kuasa hukum korban, Eva Nora menyatakan jika kliennya EI harus menanggung kerugian mencapai Rp6,8 miliar.

Catut RANS Entertainment, Penipuan Bisnis Kecantikan di Pekanbaru Rugikan Rp6,8 Miliar. [Ist]
Catut RANS Entertainment, Penipuan Bisnis Kecantikan di Pekanbaru Rugikan Rp6,8 Miliar. [Ist]

"Kasus ini bermula dari sebuah seminar bisnis yang diadakan di Pekanbaru. Di sana, klien kami pertama kali bertemu dengan NS. Setelah pertemuan tersebut, komunikasi berlanjut melalui media sosial," ujarnya dikutip dari Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, Senin (14/7/2025).

Eva Nora menyebutkan kliennya terjerat bujuk rayu investasi bisnis kosmetik yang ternyata tidak jelas pertanggungjawabannya.

Awalnya tersangka NS melalui percakapan online memperkenalkan sebuah rencana ambisius dengan membuka gerai kecantikan bernama Scoo Beauty Inspira yang berada di kawasan Tobek Godang Jalan HR Soebrantas Pekanbaru.

Dengan alasan itu korban tertarik untuk berinvestasi. Apalagi NS mengklaim bahwa bisnis tersebut akan bekerja sama dengan manajemen RANS Entertainment.

"Pelaku menyebut bahwa bisnis ini akan digandeng oleh RANS, dan tentu saja nama sebesar itu memberikan impresi kredibel kepada klien kami. Ini menjadi faktor utama yang mendorong klien kami tertarik berinvestasi," sebut kuasa hukum.

Menurut Eva, NS awalnya menawarkan kerja sama dengan nilai investasi sebesar Rp8 miliar. Kemudian  setelah dilakukan diskusi dan negosiasi, disepakati bahwa korban akan menginvestasikan dana awal sebesar Rp2 miliar dengan perjanjian bagi hasil 60 persen untuk korban.

baca juga

Namun seiring berjalannya waktu, korban terus menyetor dana secara bertahap. Akumulasi dana yang digelontorkan korban akhirnya membengkak hingga Rp6 miliar.

Tak hanya itu, pinjaman pribadi sebesar Rp500 juta yang dijanjikan akan NS dikembalikan pada Mei 2024 hingga saat ini janji itu tidak pernah ditepati.

"Klien kami pada akhirnya menjadi investor tunggal dalam proyek Scoo Beauty Inspira. Bahkan fotonya sempat dipajang di toko sebagai bentuk pengakuan atas perannya dalam mendanai usaha tersebut," tambah Eva.

Masalah mulai muncul setelah toko kecantikan resmi dibuka. Korban mulai merasa ada yang tidak beres dan meminta laporan penggunaan dana serta Rencana Anggaran Biaya (RAB).

Namun permintaan tersebut tak kunjung dipenuhi.

"Klien kami terus meminta transparansi. Tapi setiap kali diminta dokumen RAB, pihak NS menghindar atau memberi alasan yang tidak jelas," lanjut Eva.

Ketidakberesan ini mendorong korban untuk melakukan audit internal pada Desember 2024.

Hasilnya cukup mengejutkan, NS dan timnya ternyata tidak memiliki modal pribadi sama sekali dalam proyek tersebut. Semua pembiayaan murni berasal dari korban.

Tak hanya itu, NS juga diketahui terlibat konflik hukum lain dengan rekan bisnisnya yang lain di Jakarta, yang berujung pada gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Korban pun memutuskan untuk menempuh jalur hukum dan melaporkan kasus ini ke Polda Riau.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

RUPSLB Emiten Raffi Ahmad RANS Gaduh, Pemegang Saham Tak Bisa Masuk Ruangan

RUPSLB Emiten Raffi Ahmad RANS Gaduh, Pemegang Saham Tak Bisa Masuk Ruangan

Bisnis | Minggu, 13 September 2026 | 12:26 WIB

Anomali DTSEN BPS: Warga Pengeluaran Rp 3 Juta per Bulan Malah Setara Raffi Ahmad

Anomali DTSEN BPS: Warga Pengeluaran Rp 3 Juta per Bulan Malah Setara Raffi Ahmad

Bisnis | Kamis, 10 September 2026 | 17:45 WIB

Investor RANS Anjlok, Raffi Ahmad Masih Kuasai 62,93% Saham

Investor RANS Anjlok, Raffi Ahmad Masih Kuasai 62,93% Saham

Bisnis | Kamis, 10 September 2026 | 10:58 WIB

Ruben Onsu Jadi Tersangka Kasus Penipuan Apa?

Ruben Onsu Jadi Tersangka Kasus Penipuan Apa?

Entertainment | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 12:48 WIB

500 Ribu Lebih Investor Buang Saham RANS, Harganya Makin Anjlok

500 Ribu Lebih Investor Buang Saham RANS, Harganya Makin Anjlok

Bisnis | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 11:29 WIB

Rans Entertainment X Utusan Khusus Presiden Galang Bantuan Gempa NTT Dapat Banjir Hujatan

Rans Entertainment X Utusan Khusus Presiden Galang Bantuan Gempa NTT Dapat Banjir Hujatan

Entertainment | Selasa, 18 Agustus 2026 | 11:15 WIB

Syahnaz Sadiqah Jadi Bunda PAUD Bandung Barat, Intip Tugas dan Tanggung Jawabnya

Syahnaz Sadiqah Jadi Bunda PAUD Bandung Barat, Intip Tugas dan Tanggung Jawabnya

Lifestyle | Senin, 17 Agustus 2026 | 15:31 WIB

Pengawas Sawmill Ilegal di Kampar Jadi Tersangka, Terancam Denda Rp2,5 Miliar

Pengawas Sawmill Ilegal di Kampar Jadi Tersangka, Terancam Denda Rp2,5 Miliar

News | Jum'at, 17 Juli 2026 | 20:21 WIB

Kupas Tuntas RANS Milik Raffi Ahmad, Seberapa Menarik Prospek Sahamnya?

Kupas Tuntas RANS Milik Raffi Ahmad, Seberapa Menarik Prospek Sahamnya?

Bisnis | Rabu, 15 Juli 2026 | 16:00 WIB

IPO RANS Dihadiri Haji Isam Hingga Boy Thohir, Ini Daftar Pemegang Sahamnya

IPO RANS Dihadiri Haji Isam Hingga Boy Thohir, Ini Daftar Pemegang Sahamnya

Bisnis | Sabtu, 11 Juli 2026 | 20:41 WIB

Terkini

The Walk Hadir di Serpong, Satukan Kuliner dan Beauty dalam Satu Destinasi Lifestyle

The Walk Hadir di Serpong, Satukan Kuliner dan Beauty dalam Satu Destinasi Lifestyle

Lifestyle | Kamis, 17 September 2026 | 02:04 WIB

Momen Kaesang Pangarep Ajak Anak Penyintas Gempa Palue Main Catur dan Ular Tangga

Momen Kaesang Pangarep Ajak Anak Penyintas Gempa Palue Main Catur dan Ular Tangga

Bali | Rabu, 16 September 2026 | 23:24 WIB

Menkeu Suahasil Akan Evaluasi Perombakan Ratusan Pejabat Kemenkeu Era Purbaya

Menkeu Suahasil Akan Evaluasi Perombakan Ratusan Pejabat Kemenkeu Era Purbaya

Bisnis | Rabu, 16 September 2026 | 23:11 WIB

Teknologi Silicon-Carbon dan Update 6 Tahun, REDMI Note 17 Mulai Rp3,9 Jutaan

Teknologi Silicon-Carbon dan Update 6 Tahun, REDMI Note 17 Mulai Rp3,9 Jutaan

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 23:10 WIB

Antrean Pertalite Mengular di Bengkulu, Helmi Hasan Malah Ajak Warga Salat Tobat

Antrean Pertalite Mengular di Bengkulu, Helmi Hasan Malah Ajak Warga Salat Tobat

Sumsel | Rabu, 16 September 2026 | 23:00 WIB

44 Ribu Hektare Tanah TNI Bermasalah, TNI Akui Potensi Konflik Agraria Kian Tinggi

44 Ribu Hektare Tanah TNI Bermasalah, TNI Akui Potensi Konflik Agraria Kian Tinggi

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:55 WIB

Dulu Cuma Scan QR, Kini Pembayaran Digital Makin Pintar dan Menembus Transaksi Global

Dulu Cuma Scan QR, Kini Pembayaran Digital Makin Pintar dan Menembus Transaksi Global

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 22:49 WIB

RUU Reforma Agraria akan Disahkan di Rapat Paripurna 22 September

RUU Reforma Agraria akan Disahkan di Rapat Paripurna 22 September

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:41 WIB

Dirut BRI: Kekuatan Holding UMi Ditopang oleh Integrasi Keunggulan Entitas

Dirut BRI: Kekuatan Holding UMi Ditopang oleh Integrasi Keunggulan Entitas

Bri | Rabu, 16 September 2026 | 22:39 WIB

MK Minta Kewenangan Bakamla Disusun Ulang, DPR dan Pemerintah Diberi Waktu 2 Tahun

MK Minta Kewenangan Bakamla Disusun Ulang, DPR dan Pemerintah Diberi Waktu 2 Tahun

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:31 WIB

×