Tom Lembong Jelang Hadapi Putusan Kasus Gula: Kami Sudah Menang!

Bella

Senin, 14 Juli 2025 | 20:58 WIB
Tom Lembong Jelang Hadapi Putusan Kasus Gula: Kami Sudah Menang!
Thom Lembong bersiap menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (4/7/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Menjelang sidang putusan kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) periode 2015—2016, mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong menyatakan kesiapannya menghadapi segala kemungkinan.

Tom menegaskan bahwa dirinya dan tim hukum telah berjuang maksimal dalam pembelaan, dan kini ia menyerahkan sepenuhnya hasil akhir kepada Yang Maha Kuasa.

"Saya pribadi sih merasa punya tanggung jawab untuk siap atas segala skenario," ujarnya usai sidang pembacaan duplik di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin.

Lebih dari itu, Tom Lembong menilai bahwa dalam proses panjang ini, ia dan tim sudah mencapai bentuk kemenangan tersendiri.

"Ya memang luar biasa dan saya sangat terharu, sangat bersyukur ya. Itu yang bisa kami harapkan," tuturnya, penuh emosi.

Dituntut 7 Tahun Penjara dan Denda Rp750 Juta

Dalam dakwaan, Jaksa Penuntut Umum menyebut Tom Lembong merugikan keuangan negara sebesar Rp578,1 miliar.

Tuntutan pidana penjara selama tujuh tahun dan denda Rp750 juta dijatuhkan kepadanya, dengan ancaman kurungan selama enam bulan jika denda tidak dibayar.

Pusat dari kasus ini adalah penerbitan surat pengakuan impor atau persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) kepada 10 perusahaan swasta pada 2015—2016.

Surat tersebut diterbitkan tanpa dasar rapat koordinasi antarkementerian serta tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian, yang seharusnya menjadi prosedur baku dalam kebijakan pangan strategis nasional.

baca juga

Lebih lanjut, jaksa menyebut bahwa perusahaan yang diberi izin impor oleh Tom Lembong bukanlah perusahaan yang berhak mengolah gula kristal mentah menjadi gula kristal putih.

Sebaliknya, perusahaan-perusahaan tersebut adalah produsen gula rafinasi yang seharusnya hanya boleh menjual kepada industri, bukan untuk konsumsi masyarakat umum.

Peran Koperasi dan Tidak Melibatkan BUMN

Selain prosedur yang tidak sesuai, Tom Lembong juga dinilai melakukan penyimpangan dalam mekanisme penunjukan mitra pengendali stok gula.

Bukannya menunjuk BUMN, Tom justru memberikan mandat kepada sejumlah koperasi seperti Induk Koperasi Kartika (Inkopkar), Induk Koperasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Inkoppol), Pusat Koperasi Kepolisian Republik Indonesia (Puskopol), serta Satuan Koperasi Kesejahteraan Pegawai (SKKP) TNI/Polri.

Hal ini, menurut penuntut umum, bertentangan dengan upaya stabilisasi harga dan pengendalian stok pangan yang menjadi tanggung jawab negara.

Akibatnya, negara diduga mengalami kerugian besar dalam rantai distribusi dan harga gula nasional.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Apa Itu Tawakal, Kata yang Baru Dipelajari Tom Lembong di Penjara

Apa Itu Tawakal, Kata yang Baru Dipelajari Tom Lembong di Penjara

News | Senin, 14 Juli 2025 | 20:26 WIB

Dituntut 7 Tahun Penjara, Tom Lembong Belajar Kata 'Tawakal' di Rutan

Dituntut 7 Tahun Penjara, Tom Lembong Belajar Kata 'Tawakal' di Rutan

News | Senin, 14 Juli 2025 | 18:32 WIB

Bacakan Duplik, Tom Lembong Kutip Pernyataan Mahfud MD

Bacakan Duplik, Tom Lembong Kutip Pernyataan Mahfud MD

News | Senin, 14 Juli 2025 | 18:17 WIB

Di Ambang Vonis, Tom Lembong Sampaikan Pembelaan Final Bertajuk 'Tetap Manusia': Bebaskan Saya

Di Ambang Vonis, Tom Lembong Sampaikan Pembelaan Final Bertajuk 'Tetap Manusia': Bebaskan Saya

News | Senin, 14 Juli 2025 | 18:13 WIB

Drama Sidang Tom Lembong: Dakwaan Dianggap Janggal karena Jokowi dan Rini Soemarno Tak Dihadirkan

Drama Sidang Tom Lembong: Dakwaan Dianggap Janggal karena Jokowi dan Rini Soemarno Tak Dihadirkan

News | Senin, 14 Juli 2025 | 17:56 WIB

Tom Lembong di Pusaran Korupsi Gula: Korban 'Warisan Beracun' atau Aktor Utama?

Tom Lembong di Pusaran Korupsi Gula: Korban 'Warisan Beracun' atau Aktor Utama?

News | Senin, 14 Juli 2025 | 17:00 WIB

Tanggapi Replik Jaksa, Kubu Tom Lembong: Inkopkar Pinjam Gula untuk Perintah Jokowi

Tanggapi Replik Jaksa, Kubu Tom Lembong: Inkopkar Pinjam Gula untuk Perintah Jokowi

News | Senin, 14 Juli 2025 | 16:31 WIB

Pengacara Tom Lembong Sebut Tuntutan Jaksa 'Imajiner': JPU Tak Bisa Pakai Permendag untuk Pemidanaan

Pengacara Tom Lembong Sebut Tuntutan Jaksa 'Imajiner': JPU Tak Bisa Pakai Permendag untuk Pemidanaan

News | Senin, 14 Juli 2025 | 16:15 WIB

Senjata Makan Tuan: Jaksa Gunakan Pengakuan Hasto di Pleidoi untuk Buktikan Niat Suap Harun Masiku

Senjata Makan Tuan: Jaksa Gunakan Pengakuan Hasto di Pleidoi untuk Buktikan Niat Suap Harun Masiku

News | Senin, 14 Juli 2025 | 12:26 WIB

Rocky Gerung Bongkar 'Pasar Gelap Keadilan': Petani Diusir, Kasus Tom Lembong dan Hasto Jadi Sorotan

Rocky Gerung Bongkar 'Pasar Gelap Keadilan': Petani Diusir, Kasus Tom Lembong dan Hasto Jadi Sorotan

News | Senin, 14 Juli 2025 | 11:24 WIB

Terkini

Api Meluas di TPA Galuga, Kepulan Asap Tebal Paksa Warga Evakuasi Diri akibat Mata Perih

Api Meluas di TPA Galuga, Kepulan Asap Tebal Paksa Warga Evakuasi Diri akibat Mata Perih

Bogor | Selasa, 08 September 2026 | 00:23 WIB

Erupsi 25 Jam Anak Krakatau Berakhir, Tapi Mengapa Sumsel Masih Terdampak?

Erupsi 25 Jam Anak Krakatau Berakhir, Tapi Mengapa Sumsel Masih Terdampak?

Sumsel | Senin, 07 September 2026 | 23:42 WIB

Sukuk Ritel SR025 Dibuka, Bank Sumsel Babel Tawarkan Investasi Syariah Imbal Hasil 6,90 Persen

Sukuk Ritel SR025 Dibuka, Bank Sumsel Babel Tawarkan Investasi Syariah Imbal Hasil 6,90 Persen

Sumsel | Senin, 07 September 2026 | 23:27 WIB

Safrizal ZA: 649 Unit Huntap di Aceh Telah Rampung, Terbanyak di Aceh Utara

Safrizal ZA: 649 Unit Huntap di Aceh Telah Rampung, Terbanyak di Aceh Utara

Jakarta | Senin, 07 September 2026 | 23:20 WIB

PTBA Perkuat Kinerja dan Portofolio Bisnis untuk Pertumbuhan Jangka Panjang

PTBA Perkuat Kinerja dan Portofolio Bisnis untuk Pertumbuhan Jangka Panjang

Sumsel | Senin, 07 September 2026 | 23:07 WIB

Aksi Teddy Main Pulpen saat Putin Pidato Viral, Gaya Jarinya Disamakan Britney Spears

Aksi Teddy Main Pulpen saat Putin Pidato Viral, Gaya Jarinya Disamakan Britney Spears

Video | Senin, 07 September 2026 | 22:45 WIB

Kredit Serba Guna Bank Sumsel Babel Bunga Mulai 0,79 Persen, Ada Cashback 0,2 Persen

Kredit Serba Guna Bank Sumsel Babel Bunga Mulai 0,79 Persen, Ada Cashback 0,2 Persen

Sumsel | Senin, 07 September 2026 | 22:36 WIB

Wet Food Lokal Buat Anabul Makin Dilirik, Cek 3 Hal Ini Sebelum Membeli

Wet Food Lokal Buat Anabul Makin Dilirik, Cek 3 Hal Ini Sebelum Membeli

Lifestyle | Senin, 07 September 2026 | 22:19 WIB

Kenapa Abu Vulkanik Bisa Bikin Pesawat Dilarang Terbang?

Kenapa Abu Vulkanik Bisa Bikin Pesawat Dilarang Terbang?

News | Senin, 07 September 2026 | 22:19 WIB

Ikan Keramba Mati Mendadak dan Mengapung di Danau Ranau, Apa yang Terjadi?

Ikan Keramba Mati Mendadak dan Mengapung di Danau Ranau, Apa yang Terjadi?

Sumsel | Senin, 07 September 2026 | 22:17 WIB

×