Hadapi Ketidakpastian, Jaga Suasana Kondusif
Tom Lembong mengakui bahwa dunia kini penuh ketidakpastian, dan semua kemungkinan bisa terjadi, termasuk dalam hasil putusan sidang.
Oleh karena itu, ia tetap menjaga fokus dalam proses hukum yang dijalani, dan memastikan suasana tetap kondusif di lingkaran keluarga, penasihat hukum, dan para pemangku kepentingan.
"Saya terus fokus di dalam proses persidangan, termasuk proses pembelaan, agar suasana antara tim penasihat hukum, keluarga, sahabat, hingga pemangku kepentingan bisa berjalan kondusif dan seoptimal mungkin," tegasnya.
Tom Lembong didakwa dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sidang putusan dijadwalkan berlangsung Jumat, 18 Juli 2025, di Pengadilan Tipikor Jakarta.